Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan
Senin, 27 April 2026 | 07:36
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
TANGERANGNEWS.com-Maling sepeda motor yang tertangkap dan dihajar massa di Kampung Cileles, Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, ternyata masih di bawah umur.
Kapolsek Cisoka AKP Eddy Sumantri menyebut pelaku diketahui berinisial RU asal Bogor, masih berusia 15 tahun. Saat ditangkap ditemukan barang bukti satu kunci kontak dan STNK, satu buah kunci letter T dan satu unit sepeda motor Honda Vario 150 warna merah Nopol A-4965-OV.
Aksi pencurian tersebut dilakukan dua orang namun satu temannya berhasil melarikan diri dan menjadi DPO.
"Yang masih dalam pengejaran berinisial RO, warga Kampung Nunggaherang, Desa Tegal Legam, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor," kata Eddy kepada Tangerangnews.com, Senin 14 November 2022.
Kronologi tersebut berawal pada Kamis, 11 November 2022. Seorang warga yang hendak belanja di toko sembako di Perumahan Taman Adiyasa, Desa Cikuya, Kecamatan Solear, memarkirkan kendaraannya di depan toko.
Setelah selesai berbelanja, korban kaget melihat sepeda motor sudah raib. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp25 juta dan melaporkannya ke Polsek Cisoka.
"Ternyata hasil pemerikasaan pihak Kepolisian Cisoka, yang tertangkap dan dihajar oleh warga sama dengan yang dilaporkan oleh Eni Suheni. Hanya saja jarak antara pengeroyokan dari TKP pencurian agak jauh," jelasnya.
Kemudian pihak Polsek Cisoka membawa pelaku pencurian itu ke RSUD Balaraja untuk dilakukan perawatan. "Karena terduga pelaku tersebut sudah tidak sadarkan diri," ungkap Eddy.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
TODAY TAGSaat ini Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) SMA, SMK dan SKh Negeri 2026-2027 di Provinsi Banten memasuki tahapan Pra SPMB yang berlangsung sejak 20 April 2026 hingga 31 Mei 2026.
Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), sebagai langkah konkret menjaga daya beli
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews