Connect With Us

Disnaker Usulkan UMK Kabupaten Tangerang Naik 7,48 Persen

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 30 November 2022 | 13:17

Ilustrasi gaji. (Fahrul Dwi Putra / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com–Pascakenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten sebesar 6,4 persen yang diresmikan pada Senin 28 November 2022, lalu, berlanjut dengan penyesuaian dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang meengusulkan UMK 2023 Kabupaten Tangerang naik sebesar 7,48 persen.

Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan, usulan tersebut merupakan rekomendasi dari buruh dan dewan pengupah. Adapun kenaikan 7,48 persen yaitu sekitar Rp316 ribu, sehingga sebelumnya Rp4.230.792 pada 2022 menjadi Rp4.547.255 di 2023.

"Selanjutnya kami akan meminta persetujuan Bupati Tangerang untuk merekomendasikan kenaikan ini ke Provinsi Banten," ujar Rudi seperti dikutip dari medcom.id, Rabu 30 November 2022.

Rudi menyebut, usulan tersebut telah sesuai dengan hasil perhitungan data nilai pertumbuhan ekonomi serta hasil kesepakatan antara dewan pengupahan yang berpatokan pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. 

"Jadi hasil rapat pleno antara dewan pengupahan bersama pengusaha, sepakat tidak sepakat muncul rekomendasi 7,48 persen ini. Karena ada pun pengusaha juga tetap menolak Kemenaker Nomor 18 Tahun 2022, mereka berpatokan pada PP Nomor 36," katanya. 

Menurut Rudi, setelah ditinjau dari tingkat inflasi, angka kemiskinan serta angka pengangguran di Kabupaten Tangerang, usulan besaran kenaikan UMK 2023 itu untuk memenuhi indikator tersebut.

Rudi berharap rekomendasi kenaikan tersebut dapat segera diproses oleh Pemerintah Provinsi Banten, sehingga apapun hasilnya nanti, kata Rudi, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan tetap mematuhi keputusan yang ditetapkan.

Sebagai informasi, UMP Banten 2023 mengalami kenaikan sebesar 6,4 persen atau sekitar Rp160 ribu dari tahun sebelumnya. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023.


Adapun penetapan kenaikan UMP Banten tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

TANGSEL
Tumpukan Sampah di Tangsel Diangkut Secara Bertahap

Tumpukan Sampah di Tangsel Diangkut Secara Bertahap

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:31

Tumpukan sampah di sejumlah lokasi seperti Kecamatan Ciputat dan Serpong, akan diangkut secara bertahap oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel).

PROPERTI
Paramount Gading Serpong Punya Logo Baru, Makna Bentuk dan Warnanya Penuh Filosofi 

Paramount Gading Serpong Punya Logo Baru, Makna Bentuk dan Warnanya Penuh Filosofi 

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:03

Paramount Gading Serpong resmi memperkenalkan identitas visual terbaru yang menegaskan arah pengembangan kawasan sebagai kota modern yang tumbuh berkelanjutan.

NASIONAL
Mendagri Minta Gubernur Rampungkan Penetapan Upah Minimum 2026 Sebelum Natal

Mendagri Minta Gubernur Rampungkan Penetapan Upah Minimum 2026 Sebelum Natal

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:12

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah agar tidak menunda penetapan upah minimum tahun 2026.

BANTEN
PLN UID Banten Turunkan 61 Personel Bantu Pemulihan Listrik Pascabencana di Aceh

PLN UID Banten Turunkan 61 Personel Bantu Pemulihan Listrik Pascabencana di Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:36

PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Distribusi Banten turut mengerahkan personel relawan untuk mendukung penanganan kelistrikan di wilayah Aceh usai bencana banjir beberapa waktu lalu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill