Pertamina Usul Beli Gas LPG 3 Kg Dibatasi 10 Tabung per Bulan
Rabu, 28 Januari 2026 | 12:35
PT Pertamina Patra Niaga mengusulkan kebijakan pembatasan pembelian LPG subsidi 3 kilogram maksimal 10 tabung per bulan untuk setiap kepala keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang mencatat 18 perusahaan kuliner di wilayahnya menunggak pajak Non PBB dan BPHTB.
Akhirnya membuat Bapenda mengenakan sanksi kepada perusahan tersebut. Sanksi itu dengan memasang stiker pada tempat usaha yang menunggak pajak.
“Kita menempelkan stiker bertulisan 'wajib pajak ini belum memenuhi kewajiban pajak restoran'," ujar Fahmi Faisuri, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Jumat 2 Desember 2022.
Pemasangan stiker itu ialah langkah awal dari Bapenda, agar selanjutnya tempat usaha tersebut melaksanakan kewajiban dan tidak abai terhadap pembayaran pajak.
"Pemasangan stiker itu bukanlah tindakan penyegelan, tetapi langkah awal dari Bapenda. Ini guna agar memberikan pelajaran dan efek jera terhadap perusahaan penunggak pajak itu," katanya.
Fahmi menyebut, sebelum memberikan stiker di perusahaan tersebut, Bapenda Kabupaten Tangerang telah melayangkan surat teguran. Kemudian dilakukan pemasangan stiker, agar mereka dapat menyelesaikan tunggakan pajaknya.
“Kami telah minta untuk melunasi utang pajak dengan menyampaikan surat teguran berdasarkan Perda Kabupaten Tangerang No 2/2021 tentang pajak daerah Pasal 103. Namun, wajib pajak tertagih tidak mengidahkan surat yang telah kami sampaikan,” kata Fahmi Faisuri.
Meski telah diberikan sanksi administratif, pihaknya masih memberikan kesempatan untuk melakukan rekonsiliasi piutang untuk memenuhi kewajibannya.
“Sesuai aturan jika pembayaran pajak sudah dilaksanakan semua, kami akan mencabut sanksi administratif, stiker nanti kami akan lepas,” jelasnya.
PT Pertamina Patra Niaga mengusulkan kebijakan pembatasan pembelian LPG subsidi 3 kilogram maksimal 10 tabung per bulan untuk setiap kepala keluarga (KK).
TODAY TAGWarga urban Jakarta dan sekitarnya tidak lagi harus menembus macet menuju pusat kota, untuk belanja kebutuhan perlengkapan rumah tangga.
Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews