Connect With Us

Restoran Nunggak Pajak di Kabupaten Tangerang Ditandai Stiker

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 15 September 2022 | 18:26

Restoran Ayam Bakar Beda Rasa di Rajeg, Kabupaten Tangerang ditempel stiker oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) karena belum mendaftarkan tempat usaha dan menunggak pajak, Rabu 14 September 2022, (@TangerangNews / Website tangerangkab.go.id)

TANGERANGNEWS.com-Tempat usaha di Kabupaten Tangerang yang menunggak pajak akan dipasangi label atau stiker oleh pemerintah daerah setempat sebagai pemberitahuan belum memenuhi kewajiban.

Salah satu wajib pajak yang telah ditandai adalah Restoran Ayam Bakar Beda Rasa Rajeg, pada Rabu 14 September 2022, karena belum melaporkan usahanya ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan sampai jangka waktu yang ditentukan belum juga membayar pajaknya sesuai ketentuan.

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Slamet Budhi Mulyanto menuturkan, pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan terlebih dahulu akan memberikan Surat Pemberitahuan, Surat Teguran, dan Surat Peringatan. Jika tidak ada iktikad baik lebih dari tiga hari, maka pelaku usaha akan segera ditindak.

"Maka berlaku ketentuan sanksi berupa pemasangan stiker sebagai pemberitahuan belum memenuhi kewajiban membayar Pajak Restoran," ungkapnya, Kamis 15 September 2022.

Saat ini, pihaknya pun kembali melakukan proses penagihan pajak dalam bentuk pemasangan stiker/baliho/banner/spanduk. Namun Slamet menekankan bahwa ini bukan tindakan penyegelan.

"Tetapi bentuk lain dari penagihan pajak daerah sebagai sanksi administratif kepada wajib pajak yang belum patuh dan belum jujur, dalam melaksanakan kewajiban pajak daerahnya," tuturnya.

Sementara untuk Restoran Ayam Bakar Beda Rasa Rajeg, sebelum proses pemasangan stiker ini dilakukan telah dilakukan beberapa proses, baik melalui surat imbauan pada 12 Mei 2022, surat teguran pada 30 Agustus 2022 dan surat peringatan pada 5 September 2022. Karena tidak merespon, pihaknya berharap hal ini dapat menyadarkan pengelola restoran.

Adapun jangka waktu pemasangan spanduk ini berlangsung selama calon wajib pajak belum mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Restoran Kabupaten Tangerang.

Apabila telah melewati batas jangka waktu tersebut belum juga mendaftarkan dan melaporkan usahanya, maka persoalan ini akan kami serahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang sebagai penegak Perda.

"Yang selanjutnya bisa saja dilakukan penyegelan, penyitaan dan menutupan ijin usaha, serta pemberitahuan kami kepada MCP KPK, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," seru Slamet.

Tak hanya restoran tersebut, pemasangan stiker ini akan berlanjut untuk 24 calon wajib pajak yang belum mendaftarkan dan melaporkan usahanya sampai dengan akhir tahun 2022.

Adapun, dari 80 calon wajib pajak yang telah terdata, 25 di antaranya belum kooperatif, 11 tutup permanen dan sisanya 44  kooperatif serta telah mendaftar.

"Kami mengimbau agar para wajib pajak dapat mematuhi salah satu ketentuan perpajakan yaitu mendaftarkan dan melaporkan usahanya," tandas Slamet.

HIBURAN
Yamaha Fazzio Sunset Blue Bisa Didapat Gratis, Begini Cara Ikutan Giveaway-nya

Yamaha Fazzio Sunset Blue Bisa Didapat Gratis, Begini Cara Ikutan Giveaway-nya

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 19:30

Yamaha Indonesia menggelar giveaway berhadiah satu unit Yamaha Fazzio Special Edition Sunset Blue dalam rangka menyambut momen kembali ke sekolah.

KOTA TANGERANG
Waspada Macet! Rekayasa Lalu Lintas Dampak Perbaikan 4 Ruas Jalan Kota Tangerang Berlangsung 2 Bulan

Waspada Macet! Rekayasa Lalu Lintas Dampak Perbaikan 4 Ruas Jalan Kota Tangerang Berlangsung 2 Bulan

Senin, 10 Agustus 2026 | 17:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Satlantas Polres Metro Tangerang Kota resmi memberlakukan skema rekayasa lalu lintas di empat ruas jalan utama mulai Senin, 10 Agustus 2026.

PROPERTI
Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Jumat, 7 Agustus 2026 | 19:31

PT Summarecon Agung Tbk melalui unit pengembangan Summarecon Tangerang kembali menghadirkan produk hunian terbaru bernama Halia di Cluster Havena Lakes, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

TEKNO
Dukung Ekosistem EV, PLN Sabet Gelar Booth Pameran Terfavorit di GIIAS 2026

Dukung Ekosistem EV, PLN Sabet Gelar Booth Pameran Terfavorit di GIIAS 2026

Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:31

Ajang pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 resmi menutup rangkaian kegiatannya melalui malam penghargaan Exhibitor Night yang dihelat di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill