Connect With Us

Restoran Nunggak Pajak di Kabupaten Tangerang Ditandai Stiker

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 15 September 2022 | 18:26

Restoran Ayam Bakar Beda Rasa di Rajeg, Kabupaten Tangerang ditempel stiker oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) karena belum mendaftarkan tempat usaha dan menunggak pajak, Rabu 14 September 2022, (@TangerangNews / Website tangerangkab.go.id)

TANGERANGNEWS.com-Tempat usaha di Kabupaten Tangerang yang menunggak pajak akan dipasangi label atau stiker oleh pemerintah daerah setempat sebagai pemberitahuan belum memenuhi kewajiban.

Salah satu wajib pajak yang telah ditandai adalah Restoran Ayam Bakar Beda Rasa Rajeg, pada Rabu 14 September 2022, karena belum melaporkan usahanya ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan sampai jangka waktu yang ditentukan belum juga membayar pajaknya sesuai ketentuan.

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Slamet Budhi Mulyanto menuturkan, pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan terlebih dahulu akan memberikan Surat Pemberitahuan, Surat Teguran, dan Surat Peringatan. Jika tidak ada iktikad baik lebih dari tiga hari, maka pelaku usaha akan segera ditindak.

"Maka berlaku ketentuan sanksi berupa pemasangan stiker sebagai pemberitahuan belum memenuhi kewajiban membayar Pajak Restoran," ungkapnya, Kamis 15 September 2022.

Saat ini, pihaknya pun kembali melakukan proses penagihan pajak dalam bentuk pemasangan stiker/baliho/banner/spanduk. Namun Slamet menekankan bahwa ini bukan tindakan penyegelan.

"Tetapi bentuk lain dari penagihan pajak daerah sebagai sanksi administratif kepada wajib pajak yang belum patuh dan belum jujur, dalam melaksanakan kewajiban pajak daerahnya," tuturnya.

Sementara untuk Restoran Ayam Bakar Beda Rasa Rajeg, sebelum proses pemasangan stiker ini dilakukan telah dilakukan beberapa proses, baik melalui surat imbauan pada 12 Mei 2022, surat teguran pada 30 Agustus 2022 dan surat peringatan pada 5 September 2022. Karena tidak merespon, pihaknya berharap hal ini dapat menyadarkan pengelola restoran.

Adapun jangka waktu pemasangan spanduk ini berlangsung selama calon wajib pajak belum mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Restoran Kabupaten Tangerang.

Apabila telah melewati batas jangka waktu tersebut belum juga mendaftarkan dan melaporkan usahanya, maka persoalan ini akan kami serahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang sebagai penegak Perda.

"Yang selanjutnya bisa saja dilakukan penyegelan, penyitaan dan menutupan ijin usaha, serta pemberitahuan kami kepada MCP KPK, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," seru Slamet.

Tak hanya restoran tersebut, pemasangan stiker ini akan berlanjut untuk 24 calon wajib pajak yang belum mendaftarkan dan melaporkan usahanya sampai dengan akhir tahun 2022.

Adapun, dari 80 calon wajib pajak yang telah terdata, 25 di antaranya belum kooperatif, 11 tutup permanen dan sisanya 44  kooperatif serta telah mendaftar.

"Kami mengimbau agar para wajib pajak dapat mematuhi salah satu ketentuan perpajakan yaitu mendaftarkan dan melaporkan usahanya," tandas Slamet.

AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

HIBURAN
Gandeng Taman Safari, Mal Ciputra Tangerang Ajak Anak-anak Interaksi Sambil Belajar dengan Satwa

Gandeng Taman Safari, Mal Ciputra Tangerang Ajak Anak-anak Interaksi Sambil Belajar dengan Satwa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:12

Mal Ciputra Tangerang kembali memanjakan para pengunjung setianya dengan menghadirkan event family entertainment yang interaktif dan edukatif.

SPORT
Persita vs Persis Solo Digelar Tanpa Penonton, Pendekar Cisadane Kejar Rekor Poin Tertinggi

Persita vs Persis Solo Digelar Tanpa Penonton, Pendekar Cisadane Kejar Rekor Poin Tertinggi

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:49

Pertandingan pekan terakhir atau jornada ke-34 BRI Super League 2025/26 antara Persita Tangerang melawan Persis Solo dipastikan berlangsung tanpa penonton.

BISNIS
Ratusan UMKM di Kawasan BSD Diajari Promosi Pakai AI

Ratusan UMKM di Kawasan BSD Diajari Promosi Pakai AI

Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:28

Ratusan UMKM di kawasan BSD City, Tangerang, diajari pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk promosi hingga dapat meningkatkan daya saing.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill