Connect With Us

Video Call Seks di MiChat, Warga Tigaraksa Tangerang Diperas Belasan Juta

Dimas Wisnu Saputra | Kamis, 8 Desember 2022 | 14:37

Aparat Polresta Tangerang membeberkan barang bukti aksi penipuan dan pemerasan melalui aplikasi MiChat terhadap warga Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis 8 Desember 2022. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Nasib apes dialami Y, 40, warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Niat melampiaskan birahi lewat video call seks (VCS) pada aplikasi MiChat, dia malah ditipu dan diperas hingga belasan juta.

Berawal ketika korban yang menggunakan aplikasi MiChat, untuk berkenalan dengan seorang wanita. Lalu, Y melihat akun seorang wanita seksi hingga berlanjut komunikasi.

Tanpa diketahui Y, dibalik akun wanita tersebut ternyata seorang pria bernama BB, 22, asal Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, yang sedang melancarkan aksi penipuan.

Dalam percakapan itu, pelaku memancing korban untuk melakukan adegan pornografi melalui video call.

"Korban karena iseng mengiyakan. Sedangkan pelaku menggunakan sarana komputer, yang diputar olehnya rekaman video porno jadi bukan kondisi real," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini, Kamis 8 Desember 2022.

Saat korban melakukan adegan mesum melalui aplikasi tersebut, pelaku menyimpannya melalui screenshot. Kemudian gambar itulah yang dijadikan pelaku untuk melakukan pengancaman dan pemerasan kepada korban.

Pelaku mengancam akan menyebarluaskan gambar tak senonoh itu kepada keluarga dan relasi korban jika tidak mengirimkan sejumlah uang. 

"Pelaku sudah mengecek profil korban melalui Facebook, jadi sudah tahu datanya," tambah Zamrul.

Karena takut, korban pun mengirim sejumlah uang. Pengiriman dilakukan berkali-kali lewat transfer. Di awal korban mentransfer uang sebesar Rp3 juta dengan alasan untuk pelaku membeli tas.

"Kemudian ngirim lagi, total semua Rp17 juta yang ditransfer," ungkap Zamrul.

Korban akhirnya memutuskan melaporkan pemerasan itu ke Polresta Tangerang. Dari hasil penyelidikan, Aparat Sat Reskrim Polresta Tangerang pun berhasil menangkap BB di tempat asalnya di Riau.

Kepada petugas, BB mengaku mempelajari aksi penipuan dan pemerasan melalui aplikasi MiChat itu dari lembaga pemasyarakatan. Ternyata aksi itu telah dilakukan BB sejak tahun 2018 sampai sekarang.

"Total kerugian yang bisa dihimpun hampir setengah miliar dari korban-korbannya di seluruh Indonesia," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Romdhon Natakusumah.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Junto 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat 4 Junto Pasal 27 ayat 4 UU RI No 19/2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Ancaman hukumannya 6 tahun dan/atau pidana paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya.

KAB. TANGERANG
Diterjang Angin Kencang, Baliho Roboh Timpa 2 Pengendara di Legok

Diterjang Angin Kencang, Baliho Roboh Timpa 2 Pengendara di Legok

Minggu, 1 Maret 2026 | 20:22

Akibat diterpa hujan deras dan angin kencang, sebuah baliho berukuran besar roboh di Jalan Raya Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang pada Sabtu 28 Februari 2026.

PROPERTI
Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:47

Menandai perjalanan panjang menuju usia emas 50 tahun, PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi Summarecon Awards 2026.

BISNIS
Cara Mendapatkan Saldo Gratis 2026 Lewat Aplikasi Resmi dan Terbukti Membayar

Cara Mendapatkan Saldo Gratis 2026 Lewat Aplikasi Resmi dan Terbukti Membayar

Senin, 2 Maret 2026 | 11:40

Panduan 2026 cara mendapatkan saldo gratis secara aman. Temukan trik klaim dompet digital, aplikasi resmi, dan tips hindari penipuan online.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill