Connect With Us

Perkosa dan Ancam Sebarkan Foto Vulgar, Remaja di Tangsel Peras Bekas Pacar 

Rachman Deniansyah | Rabu, 26 Januari 2022 | 23:59

Ilustrasi pemerkosaan. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Remaja berinisial TDP, 19, ditetapkan menjadi tersangka usai terbukti menyetubuhi dan mengancam menyebarkan konten vulgar bekas pacarnya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Ancaman itu dilakukan tersangka dengan meminta uang senilai Rp750 terhadap korban. 

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Aldo Primananda Putra membenarkan peristiwa itu. Hal tersebut terjadi di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, 24 Januari 2022 lalu. 

"Benar. Itu sudah kita dinaikan jadi tersangka dan sudah kita dilakukan penahanan. Jadi kasusnya persetubuhan anak di bawah umur," ujar Aldo saat dihubungi, Rabu, 26 Januari 2022. 

Aldo menyebutkan, tersangka dan pelaku memiliki hubungan spesial sebagai sepasang kekasih. "Sudah sempat berhubungan (persetubuhan) saat pacaran. Sempat bertukar foto vulgar batas dada," imbuhnya. 

Tindakan pengancaman yang mengarah pada pemerasan itu, kata Aldo, dilakukan TDP lantaran hubungan keduanya kandas. "Kebetulan putus (hubungan). Nah saat putus itu, si tersangka emosi. Karena putus itu, dia (tersangka) mengancam memperlihatkan foto vulgar ke orang. Jadi dia minta uang Rp700 ribu," kata Aldo. 

Usai diancam, pelaku akhirnya mengadukan hal tersebut kepada orang tuanya. "Keluarga dan korban akhirnya menjebak tersangka, memancing pelaku lah begitu. Akhirnya (tersangka) diamankan di Apartemen Green Lake itu. Pada saat tersangka dan korban bertemu," tuturnya. 

Usai diamankan, tersangka digelandang ke Mapolres Tangsel. Kini TDP telah dijebloskan ke dalam jeruji besi. 

Tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara. "Pasal yang kita kenakan tentang persetubuhan anak di bawah umur," ujarnya.

TEKNO
Cek Loker hingga Harga Bahan Pokok Kini Bisa Lewat Aplikasi Tangsel One

Cek Loker hingga Harga Bahan Pokok Kini Bisa Lewat Aplikasi Tangsel One

Senin, 5 Oktober 2026 | 18:54

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melengkapi aplikasi Tangsel One dengan berbagai layanan.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Berpacu dengan Waktu Bangun Venue Porprov VII Banten

Pemkot Tangsel Berpacu dengan Waktu Bangun Venue Porprov VII Banten

Kamis, 8 Oktober 2026 | 18:44

Persiapan venue pertandingan terus dikebut Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 yang semakin dekat.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

NASIONAL
Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41

Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill