Connect With Us

Perkosa dan Ancam Sebarkan Foto Vulgar, Remaja di Tangsel Peras Bekas Pacar 

Rachman Deniansyah | Rabu, 26 Januari 2022 | 23:59

Ilustrasi pemerkosaan. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Remaja berinisial TDP, 19, ditetapkan menjadi tersangka usai terbukti menyetubuhi dan mengancam menyebarkan konten vulgar bekas pacarnya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Ancaman itu dilakukan tersangka dengan meminta uang senilai Rp750 terhadap korban. 

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Aldo Primananda Putra membenarkan peristiwa itu. Hal tersebut terjadi di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, 24 Januari 2022 lalu. 

"Benar. Itu sudah kita dinaikan jadi tersangka dan sudah kita dilakukan penahanan. Jadi kasusnya persetubuhan anak di bawah umur," ujar Aldo saat dihubungi, Rabu, 26 Januari 2022. 

Aldo menyebutkan, tersangka dan pelaku memiliki hubungan spesial sebagai sepasang kekasih. "Sudah sempat berhubungan (persetubuhan) saat pacaran. Sempat bertukar foto vulgar batas dada," imbuhnya. 

Tindakan pengancaman yang mengarah pada pemerasan itu, kata Aldo, dilakukan TDP lantaran hubungan keduanya kandas. "Kebetulan putus (hubungan). Nah saat putus itu, si tersangka emosi. Karena putus itu, dia (tersangka) mengancam memperlihatkan foto vulgar ke orang. Jadi dia minta uang Rp700 ribu," kata Aldo. 

Usai diancam, pelaku akhirnya mengadukan hal tersebut kepada orang tuanya. "Keluarga dan korban akhirnya menjebak tersangka, memancing pelaku lah begitu. Akhirnya (tersangka) diamankan di Apartemen Green Lake itu. Pada saat tersangka dan korban bertemu," tuturnya. 

Usai diamankan, tersangka digelandang ke Mapolres Tangsel. Kini TDP telah dijebloskan ke dalam jeruji besi. 

Tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara. "Pasal yang kita kenakan tentang persetubuhan anak di bawah umur," ujarnya.

KAB. TANGERANG
DPR RI Bahas Soal Premanisme saat Kunker ke Kawasan Industri Tangerang, Bupati Klaim Tidak Ada Laporan

DPR RI Bahas Soal Premanisme saat Kunker ke Kawasan Industri Tangerang, Bupati Klaim Tidak Ada Laporan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:36

Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kawasan Industri Cikupa Mas, Kabupaten Tangerang, Rabu 26 Agustus 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

HIBURAN
VIVERE Hotel Hadirkan Kreasi Pastry dan Cheesecake dari Jebolan MasterChef Indonesia 

VIVERE Hotel Hadirkan Kreasi Pastry dan Cheesecake dari Jebolan MasterChef Indonesia 

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:34

Cita rasa yang familiar dari makanan lokal kembali diolah dalam bentuk berbeda melalui kolaborasi VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated bersama Chef Agnesia Cahaya, MasterChef Indonesia Season 10.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill