Connect With Us

Komplotan Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Tangerang Diringkus, Rp1 Juta Dijual Rp300 Ribu

Dimas Wisnu Saputra | Sabtu, 7 Januari 2023 | 00:13

Komplotan Pembuat dan pengedar uang palsu yang ditangkap di Polsek Panongan, Kabupaten Tangerang, Jumat 6 Januari 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Empat tersangka pembuat dan pengedar uang palsu (upal) diringkus aparat Polsek Panongan, Kabupaten Tangerang.

Empat tersangka tersebut yakni wanita berinisial FH alias Lady Queen, 22, dan tiga pria berinisial IA, 18, PS, 21, dan AS, 18.

"Mereka ditangkap tiga wilayah berbeda-beda yakni, Tangerang, Semarang dan Pati Jawa Timur," kata Kapolsek Panongan Iptu Hotma kepada wartawan, Jumat 6 Januari 2023.

Hotma menyebut, penangkapan para pelaku tersebut, berawal dari informasi adanya penggunaan uang palsu untuk berbelanja di wilayah Citra Raya, Panongan.

Kemudian, anggota satreskrim Polsek Panongan langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan seseorang berinisial PS.

"Saat diamankan, dalam saku pelaku PS didapati 11 lembar uang palsu pecahan Rp100.000," sebut Hotma.

Dari hasil pengembangan, akhirnya tim berhasil mengamankan ke tiga pelaku lainnya di wilayah Semarang dan Pati.

Dijelaskan Hotma, pelaku FH berperan sebagai pembuat uang palsu yang berada di Semarang. Ia memiliki keahlian membuat uang palsu dari rekan prianya yang diketahui telah dibekuk jajaran Kepolisian Mapolrestabes Semarang.

Sedangkan tiga pelaku lainnya, bertugas mengedarkan uang palsu dengan menawarkan dan menjualnya kepada konsumen melalui grup media sosial Telegram.

"Mereka mengaku sudah dua bulan beroperasi. Keuntungan yang diperoleh pelaku bisa mencapai ratusan juta rupiah," jelasnya.

Mereka menjual uang palsu itu dengan harga 1 : 3, yakni dengan harga Rp300 ribu konsumen mendapat uang palsu sebesar Rp1 juta.

Dari tangan seluruh pelaku, pihaknya berhasil menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp100 Ribu sebanyak 282 lembar yang masih berbentuk kertas 26 lembar.

Lalu, 27 lembar pecahan Rp50 Ribu dan satu buah printer. Kemudian, enam rim kertas Effrat dan tiga cat semprot.

 

"Atas perbuatannya itu, kepada pelaku FH dijerat Pasal 36 KUHP ayat 1, 2 dan 3 tentang pembuatan, penyimpanan dan pengedaran uang palsu. Sedangkan untuk tiga pelaku lainnya Pasal 36, ayat 2 dan 3 dengan ancaman hukuman, 15 tahun penjara," tandas Hotma.

KOTA TANGERANG
Pasien TBC Resistan Obat Kini Bisa Dirawat di RSH Paru Kota Tangerang, Begini Mekanismenya

Pasien TBC Resistan Obat Kini Bisa Dirawat di RSH Paru Kota Tangerang, Begini Mekanismenya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:24

Kota Tangerang kini memiliki fasilitas Rumah Sehat BAZNAS Sahabat Paru. Program yang diinisasi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dengan BAZNAS ini, sebagai upaya penanganan pasien tuberkulosis (TBC), khususnya bagi kasus TBC resistan obat.

WISATA
7 Kuliner Autentik Tanah Sumatra yang Wajib Dicicipi di Festival Kuliner Serpong 2026

7 Kuliner Autentik Tanah Sumatra yang Wajib Dicicipi di Festival Kuliner Serpong 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:36

Pecinta kuliner di wilayah Tangerang dan sekitarnya dapat kembali menikmati beragam masakan khas nusantara di Festival Kuliner Serpong (FKS) 2026.

KAB. TANGERANG
Aksi Unjuk Rasa di Jakarta Memanas, Perbatasan Tangerang Dijaga Ketat Kepolisian

Aksi Unjuk Rasa di Jakarta Memanas, Perbatasan Tangerang Dijaga Ketat Kepolisian

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:10

Polresta Tangerang memperketat pengamanan di sejumlah titik perbatasan wilayah hukumnya, guna mengantisipasi dampak aksi unjuk rasa di DPR RI, Jakarta, pada Kamis 27 Agustus 2026 malam.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill