Connect With Us

Komplotan Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Tangerang Diringkus, Rp1 Juta Dijual Rp300 Ribu

Dimas Wisnu Saputra | Sabtu, 7 Januari 2023 | 00:13

Komplotan Pembuat dan pengedar uang palsu yang ditangkap di Polsek Panongan, Kabupaten Tangerang, Jumat 6 Januari 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Empat tersangka pembuat dan pengedar uang palsu (upal) diringkus aparat Polsek Panongan, Kabupaten Tangerang.

Empat tersangka tersebut yakni wanita berinisial FH alias Lady Queen, 22, dan tiga pria berinisial IA, 18, PS, 21, dan AS, 18.

"Mereka ditangkap tiga wilayah berbeda-beda yakni, Tangerang, Semarang dan Pati Jawa Timur," kata Kapolsek Panongan Iptu Hotma kepada wartawan, Jumat 6 Januari 2023.

Hotma menyebut, penangkapan para pelaku tersebut, berawal dari informasi adanya penggunaan uang palsu untuk berbelanja di wilayah Citra Raya, Panongan.

Kemudian, anggota satreskrim Polsek Panongan langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan seseorang berinisial PS.

"Saat diamankan, dalam saku pelaku PS didapati 11 lembar uang palsu pecahan Rp100.000," sebut Hotma.

Dari hasil pengembangan, akhirnya tim berhasil mengamankan ke tiga pelaku lainnya di wilayah Semarang dan Pati.

Dijelaskan Hotma, pelaku FH berperan sebagai pembuat uang palsu yang berada di Semarang. Ia memiliki keahlian membuat uang palsu dari rekan prianya yang diketahui telah dibekuk jajaran Kepolisian Mapolrestabes Semarang.

Sedangkan tiga pelaku lainnya, bertugas mengedarkan uang palsu dengan menawarkan dan menjualnya kepada konsumen melalui grup media sosial Telegram.

"Mereka mengaku sudah dua bulan beroperasi. Keuntungan yang diperoleh pelaku bisa mencapai ratusan juta rupiah," jelasnya.

Mereka menjual uang palsu itu dengan harga 1 : 3, yakni dengan harga Rp300 ribu konsumen mendapat uang palsu sebesar Rp1 juta.

Dari tangan seluruh pelaku, pihaknya berhasil menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp100 Ribu sebanyak 282 lembar yang masih berbentuk kertas 26 lembar.

Lalu, 27 lembar pecahan Rp50 Ribu dan satu buah printer. Kemudian, enam rim kertas Effrat dan tiga cat semprot.

 

"Atas perbuatannya itu, kepada pelaku FH dijerat Pasal 36 KUHP ayat 1, 2 dan 3 tentang pembuatan, penyimpanan dan pengedaran uang palsu. Sedangkan untuk tiga pelaku lainnya Pasal 36, ayat 2 dan 3 dengan ancaman hukuman, 15 tahun penjara," tandas Hotma.

BISNIS
Hadapi Era Digital, Habib Idrus Ajak Pemuda Perkuat Empat Pilar dan Lirik Bisnis Affiliate

Hadapi Era Digital, Habib Idrus Ajak Pemuda Perkuat Empat Pilar dan Lirik Bisnis Affiliate

Senin, 22 Juni 2026 | 11:45

Di tengah derasnya arus informasi dan meningkatnya tantangan sosial, penguatan nilai-nilai kebangsaan dinilai menjadi benteng utama dalam menjaga persatuan bangsa.

SPORT
Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:54

Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.

OPINI
Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:23

Demo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.

NASIONAL
Belasan Ribu Pelari Telkomsel Digiland Run 2026 Sumbang 26.325 Pohon Mangrove

Belasan Ribu Pelari Telkomsel Digiland Run 2026 Sumbang 26.325 Pohon Mangrove

Selasa, 23 Juni 2026 | 21:39

Sebanyak 26.325 pohon mangrove terkumpul melalui komitmen aksi lingkungan dalam event Telkomsel Digiland Run 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill