Connect With Us

Komplotan Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Tangerang Diringkus, Rp1 Juta Dijual Rp300 Ribu

Dimas Wisnu Saputra | Sabtu, 7 Januari 2023 | 00:13

Komplotan Pembuat dan pengedar uang palsu yang ditangkap di Polsek Panongan, Kabupaten Tangerang, Jumat 6 Januari 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Empat tersangka pembuat dan pengedar uang palsu (upal) diringkus aparat Polsek Panongan, Kabupaten Tangerang.

Empat tersangka tersebut yakni wanita berinisial FH alias Lady Queen, 22, dan tiga pria berinisial IA, 18, PS, 21, dan AS, 18.

"Mereka ditangkap tiga wilayah berbeda-beda yakni, Tangerang, Semarang dan Pati Jawa Timur," kata Kapolsek Panongan Iptu Hotma kepada wartawan, Jumat 6 Januari 2023.

Hotma menyebut, penangkapan para pelaku tersebut, berawal dari informasi adanya penggunaan uang palsu untuk berbelanja di wilayah Citra Raya, Panongan.

Kemudian, anggota satreskrim Polsek Panongan langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan seseorang berinisial PS.

"Saat diamankan, dalam saku pelaku PS didapati 11 lembar uang palsu pecahan Rp100.000," sebut Hotma.

Dari hasil pengembangan, akhirnya tim berhasil mengamankan ke tiga pelaku lainnya di wilayah Semarang dan Pati.

Dijelaskan Hotma, pelaku FH berperan sebagai pembuat uang palsu yang berada di Semarang. Ia memiliki keahlian membuat uang palsu dari rekan prianya yang diketahui telah dibekuk jajaran Kepolisian Mapolrestabes Semarang.

Sedangkan tiga pelaku lainnya, bertugas mengedarkan uang palsu dengan menawarkan dan menjualnya kepada konsumen melalui grup media sosial Telegram.

"Mereka mengaku sudah dua bulan beroperasi. Keuntungan yang diperoleh pelaku bisa mencapai ratusan juta rupiah," jelasnya.

Mereka menjual uang palsu itu dengan harga 1 : 3, yakni dengan harga Rp300 ribu konsumen mendapat uang palsu sebesar Rp1 juta.

Dari tangan seluruh pelaku, pihaknya berhasil menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp100 Ribu sebanyak 282 lembar yang masih berbentuk kertas 26 lembar.

Lalu, 27 lembar pecahan Rp50 Ribu dan satu buah printer. Kemudian, enam rim kertas Effrat dan tiga cat semprot.

 

"Atas perbuatannya itu, kepada pelaku FH dijerat Pasal 36 KUHP ayat 1, 2 dan 3 tentang pembuatan, penyimpanan dan pengedaran uang palsu. Sedangkan untuk tiga pelaku lainnya Pasal 36, ayat 2 dan 3 dengan ancaman hukuman, 15 tahun penjara," tandas Hotma.

PROPERTI
Danantara Housing Expo 2026 Sediakan 6 Ribu Unit Hunian MBR, Termasuk di Tangerang

Danantara Housing Expo 2026 Sediakan 6 Ribu Unit Hunian MBR, Termasuk di Tangerang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Event Danantara Housing Expo (DHE) 2026 resmi dibuka di NICE Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, pada Kamis 27 Agustus 2026.

NASIONAL
PLN Dukung PSEL Kota Bekasi, Sampah Ditargetkan Diolah Jadi Listrik untuk 55 Ribu Rumah

PLN Dukung PSEL Kota Bekasi, Sampah Ditargetkan Diolah Jadi Listrik untuk 55 Ribu Rumah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 14:13

PT PLN (Persero) mendukung pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Bekasi. Hal tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Sponsors Agreement dan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL)

TANGSEL
Diam-diam Menderita Diabetes, Dokter Imbau 8 Kelompok Ini Perlu Rutin Cek Gula Darah

Diam-diam Menderita Diabetes, Dokter Imbau 8 Kelompok Ini Perlu Rutin Cek Gula Darah

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:11

Merasa sehat bukan berarti kadar gula darah dalam tubuh berada dalam kondisi normal. Diabetes melitus dapat berkembang perlahan tanpa menimbulkan keluhan sehingga sering kali diabaikan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill