Connect With Us

Komplotan Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Tangerang Diringkus, Rp1 Juta Dijual Rp300 Ribu

Dimas Wisnu Saputra | Sabtu, 7 Januari 2023 | 00:13

Komplotan Pembuat dan pengedar uang palsu yang ditangkap di Polsek Panongan, Kabupaten Tangerang, Jumat 6 Januari 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Empat tersangka pembuat dan pengedar uang palsu (upal) diringkus aparat Polsek Panongan, Kabupaten Tangerang.

Empat tersangka tersebut yakni wanita berinisial FH alias Lady Queen, 22, dan tiga pria berinisial IA, 18, PS, 21, dan AS, 18.

"Mereka ditangkap tiga wilayah berbeda-beda yakni, Tangerang, Semarang dan Pati Jawa Timur," kata Kapolsek Panongan Iptu Hotma kepada wartawan, Jumat 6 Januari 2023.

Hotma menyebut, penangkapan para pelaku tersebut, berawal dari informasi adanya penggunaan uang palsu untuk berbelanja di wilayah Citra Raya, Panongan.

Kemudian, anggota satreskrim Polsek Panongan langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan seseorang berinisial PS.

"Saat diamankan, dalam saku pelaku PS didapati 11 lembar uang palsu pecahan Rp100.000," sebut Hotma.

Dari hasil pengembangan, akhirnya tim berhasil mengamankan ke tiga pelaku lainnya di wilayah Semarang dan Pati.

Dijelaskan Hotma, pelaku FH berperan sebagai pembuat uang palsu yang berada di Semarang. Ia memiliki keahlian membuat uang palsu dari rekan prianya yang diketahui telah dibekuk jajaran Kepolisian Mapolrestabes Semarang.

Sedangkan tiga pelaku lainnya, bertugas mengedarkan uang palsu dengan menawarkan dan menjualnya kepada konsumen melalui grup media sosial Telegram.

"Mereka mengaku sudah dua bulan beroperasi. Keuntungan yang diperoleh pelaku bisa mencapai ratusan juta rupiah," jelasnya.

Mereka menjual uang palsu itu dengan harga 1 : 3, yakni dengan harga Rp300 ribu konsumen mendapat uang palsu sebesar Rp1 juta.

Dari tangan seluruh pelaku, pihaknya berhasil menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp100 Ribu sebanyak 282 lembar yang masih berbentuk kertas 26 lembar.

Lalu, 27 lembar pecahan Rp50 Ribu dan satu buah printer. Kemudian, enam rim kertas Effrat dan tiga cat semprot.

 

"Atas perbuatannya itu, kepada pelaku FH dijerat Pasal 36 KUHP ayat 1, 2 dan 3 tentang pembuatan, penyimpanan dan pengedaran uang palsu. Sedangkan untuk tiga pelaku lainnya Pasal 36, ayat 2 dan 3 dengan ancaman hukuman, 15 tahun penjara," tandas Hotma.

SPORT
Prediksi Skor Persita vs PSBS Biak di BRI Super League 2025/2026, Pendekar Cisadane Wajib Menang

Prediksi Skor Persita vs PSBS Biak di BRI Super League 2025/2026, Pendekar Cisadane Wajib Menang

Senin, 16 Februari 2026 | 08:45

Persita Tangerang menghadapi laga krusial saat menjamu PSBS Biak pada pekan ke-21 BRI Super League 2025/2026 di Stadion Indomilk Arena, Senin, 16 Februari 2026, pukul 15.30 WIB.

HIBURAN
Meriahkan Akhir Pekan, Ratusan Peserta Ramaikan Fun Run 3 Km di Paramount Petals Family Dash 2026

Meriahkan Akhir Pekan, Ratusan Peserta Ramaikan Fun Run 3 Km di Paramount Petals Family Dash 2026

Minggu, 15 Februari 2026 | 18:25

Ratusan peserta dari berbagai kalangan mengikuti ajang olahraga keluarga bertajuk Paramount Petals Family Dash 2026 yang digelar di kawasan kota mandiri Paramount Petals Minggu, 15 Februari 2026,mulai pukul 06.00 WIB, pagi.

BISNIS
JHL Group Tegaskan Standar Kinerja dan Daya Saing Lewat JHL Award 2026

JHL Group Tegaskan Standar Kinerja dan Daya Saing Lewat JHL Award 2026

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:49

Di tengah dinamika industri hospitality, F&B, otomotif, hingga pengembangan bisnis yang semakin kompetitif, JHL Group menegaskan standar kinerja baru melalui gelaran JHL Award 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill