Libur Sekolah, Hotel Santika Premiere ICE-BSD City Hadirkan Paket Staycation Ramah Keluarga
Jumat, 19 Juni 2026 | 17:03
Masa libur sekolah menjadi momen yang banyak dimanfaatkan keluarga untuk menghabiskan waktu bersama.
TANGERANGNEWS.com-Empat tersangka pembuat dan pengedar uang palsu (upal) diringkus aparat Polsek Panongan, Kabupaten Tangerang.
Empat tersangka tersebut yakni wanita berinisial FH alias Lady Queen, 22, dan tiga pria berinisial IA, 18, PS, 21, dan AS, 18.
"Mereka ditangkap tiga wilayah berbeda-beda yakni, Tangerang, Semarang dan Pati Jawa Timur," kata Kapolsek Panongan Iptu Hotma kepada wartawan, Jumat 6 Januari 2023.
Hotma menyebut, penangkapan para pelaku tersebut, berawal dari informasi adanya penggunaan uang palsu untuk berbelanja di wilayah Citra Raya, Panongan.
Kemudian, anggota satreskrim Polsek Panongan langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan seseorang berinisial PS.
"Saat diamankan, dalam saku pelaku PS didapati 11 lembar uang palsu pecahan Rp100.000," sebut Hotma.
Dari hasil pengembangan, akhirnya tim berhasil mengamankan ke tiga pelaku lainnya di wilayah Semarang dan Pati.
Dijelaskan Hotma, pelaku FH berperan sebagai pembuat uang palsu yang berada di Semarang. Ia memiliki keahlian membuat uang palsu dari rekan prianya yang diketahui telah dibekuk jajaran Kepolisian Mapolrestabes Semarang.
Sedangkan tiga pelaku lainnya, bertugas mengedarkan uang palsu dengan menawarkan dan menjualnya kepada konsumen melalui grup media sosial Telegram.
"Mereka mengaku sudah dua bulan beroperasi. Keuntungan yang diperoleh pelaku bisa mencapai ratusan juta rupiah," jelasnya.
Mereka menjual uang palsu itu dengan harga 1 : 3, yakni dengan harga Rp300 ribu konsumen mendapat uang palsu sebesar Rp1 juta.
Dari tangan seluruh pelaku, pihaknya berhasil menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp100 Ribu sebanyak 282 lembar yang masih berbentuk kertas 26 lembar.
Lalu, 27 lembar pecahan Rp50 Ribu dan satu buah printer. Kemudian, enam rim kertas Effrat dan tiga cat semprot.
"Atas perbuatannya itu, kepada pelaku FH dijerat Pasal 36 KUHP ayat 1, 2 dan 3 tentang pembuatan, penyimpanan dan pengedaran uang palsu. Sedangkan untuk tiga pelaku lainnya Pasal 36, ayat 2 dan 3 dengan ancaman hukuman, 15 tahun penjara," tandas Hotma.
Masa libur sekolah menjadi momen yang banyak dimanfaatkan keluarga untuk menghabiskan waktu bersama.
TODAY TAGMenyambut momentum Piala Dunia 2026, Telkomsel bersama TVRI menghadirkan ‘Bola Gembira MAXStream TV’ sebagai solusi agar masyarakat Indonesia di berbagai wilayah, tetap dapat menikmati setiap pertandingan secara lebih fleksibel.
Pasar kendaraan listrik di Indonesia kembali kedatangan pemain baru yang menawarkan beragam fitur canggih.
Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews