Connect With Us

Diduga Tidak Bayar Terapis Pijat, Pria di Citra Raya Tangerang Diteriaki Maling hingga Masuk Selokan

Dimas Wisnu Saputra | Jumat, 10 Maret 2023 | 14:34

Security mengamankan seorang pria yang kabur karena tidak diduga tidak membayar jasa terapis, di ruko panti pijat refleksi, kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Kamis 9 Maret 2023, malam. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Terjadi keributan antara seorang pria dengan wanita terapis di sebuah panti pijat refleksi di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Kamis 9 Maret 2023 malam.

Menurut saksi mata Aziz peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.30 WIB. Bermula ketika ada seorang pria melarikan diri keluar dari dalam salah satu ruko tempat pijat refleksi.

Kemudian disusul beberapa wanita berpakaian seksi yang keluar, sambil berteriak maling kepada seorang pria tersebut.

"Suaranya kencang dari dalam ruko meneriaki pria yang menggunakan baju hitam," kata Aziz, Jumat 10 Maret 2023.

Dikatakan Aziz, pria tersebut sempat terjatuh ke selokan di depan ruko hingga basah kuyup, akibat tergesa-gesa melarikan diri.

Namun, wanita terapis yang masih emosi itu kembali mengejar dan memukuli pria tersebut. Tidak lama kemudian petugas keamanan setempat langsung membawa pria yang belum diketahui identitasnya itu.

"Katanya mereka awalnya sepakat harga Rp350 ribu. Terus pria itu dibawa sama sekuriti," tandasnya.

KOTA TANGERANG
Curhat ke Polisi di Ngopi Kamtibmas, Warga Tangerang Resah dengan Pinjol dan Debt Collector

Curhat ke Polisi di Ngopi Kamtibmas, Warga Tangerang Resah dengan Pinjol dan Debt Collector

Jumat, 3 April 2026 | 21:34

Suasana Balai Warga RW 03 Kelurahan Pondok Bahar, Karang Tengah, seketika berubah menjadi ruang diskusi hangat pada Kamis 2 April 2026 sore.

BANTEN
Polda Banten Tangkap 2 Mucikari Prostitusi Online, Janjikan Korban Gaji Rp3,5 Juta Per Minggu

Polda Banten Tangkap 2 Mucikari Prostitusi Online, Janjikan Korban Gaji Rp3,5 Juta Per Minggu

Jumat, 3 April 2026 | 19:23

Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten meringkus dua orang berinisial AN, 29, dan TH, 23, terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus Pekerja Seks Komersial (PSK) berbasis aplikasi daring online.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill