Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam
Kamis, 23 April 2026 | 14:04
Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.
TANGERANGNEWS.com-FM alias Chiko,18, pencuri ponsel puluhan wanita dengan modus ngedate mengaku hasil curiannya untuk berfoya-foya.
"Keinginan sendiri, untuk main saja (jalan-jalan), senang-senang," ucapnya saat di Mapolsek Panongan, Kabupaten Tangerang, Selasa 21 Maret 2023.
Modus Chiko yakni merayu wanita melalui media sosial (medsos) lalu mengajaknya kopi darat untuk berkencan. Korbannya mulai dari pelajar hingga wanita muda
"Kayak bilang dia cantik, diajakin main lah di deketin gitu, sudah 3 bulan. (Korbannya) Umur 18 tahun, 19 tahun, 20 tahun," katanya.
Sementara, Kapolsek Panongan Iptu Hotma Manurung menyebut kasus ini seperti film Tinder Swindler yang di berada di Netflix.
"Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," tegasnya.
TODAY TAGHampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berhasil mengamankan secara fisik lahan aset negara berupa eks SDN Rawa Bokor seluas 1.580 meter persegi dalam operasi eksekusi yang dilakukan pada Jumat sore 24 April 2016).
Perusahaan perlengkapan olahraga Nike kembali melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.400 karyawan di berbagai wilayah operasinya.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews