Serpong Jaya Luncurkan 3 Cluster Baru, Tawarkan Hunian Modern Mulai Rp700 Jutaan
Jumat, 8 Mei 2026 | 14:54
Kebutuhan hunian nyaman dan terintegrasi di kawasan penyangga Jakarta terus meningkat seiring perkembangan kehidupan urban.
TANGERANGNEWS.com - Pihak Polsek Tigaraksa akhirnya menahan tiga remaja pengangguran yang diduga anggota gangster Bikini Bottom.
Sebelumnya mereka ditangkap di Perumahan Tatira, Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, karena diduga hendak melakukan aksi tawuran dan menyimpan berbagai senjata.
Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan penahanan ketiganya dilakukan sejak Rabu 17 Mei 2023, kemarin malam.
Sebelum ditangkap pada Senin 15 Mei 2023, mereka itu telah merencakan aksi tawuran pada hari Rabu.
Selain itu, mereka juga terbukti menyimpan 4 buah senjata tajam dan 1 stik golf.
"Sudah ditahan," kata Agus kepada TANGERANGNEWS.com, Kamis 18 Mei 2023.
Agus mengatakan, mereka dijerat dengan Undang-undang Darurat dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
Diketahui, tiga remaja tersebut ditangkap oleh warga Perumahan Tatira, saat sedang berkumpul di salah satu rumah.
Dalam keterangannya, mereka mengaku mendapatkan senjata tajam tersebut dengan cara membeli seharga Rp250 ribu di Kedaton, Pasar Kemis.
"Yang diamankan 6 orang, tapi yang tiga orang cuma jadi saksi karena tidak tahu menahu soal sajam yang dibawa," tutup Agus.
Kebutuhan hunian nyaman dan terintegrasi di kawasan penyangga Jakarta terus meningkat seiring perkembangan kehidupan urban.
TODAY TAGKepolisian masih mendalami kasus pencurian kabel counting head atau sensor persinyalan Kereta Rel Listrik (KRL) di perlintasan Stasiun Daru-Parung Panjang, Kabupaten Tangerang.
Memulai bisnis tanpa legalitas yang jelas bisa menjadi hambatan besar di masa depan. Banyak pelaku usaha akhirnya kesulitan saat ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti tender.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan mengalami pemutusan hubungan kerja massal menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews