TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Pembangunan proyek tower Base Transceiver Station (BTS) di Kampung Pala, RT 08/03, Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang jadi polemik karena tidak berizin.
Hal itu dikatakan Kepala Desa (Kades) Cikuya Ade Sapei kepada Tangerangnews.com saat dikonfirmasi, Senin 5 Juni 2023.
Ia mengaku sampai saat ini tidak tahu menahu terkait pembangunan tower BTS tersebut.
"Belum ada izin dari kami (Pemerintah Desa) sampai saat ini, tidak ada sosialisasi juga ke desa bahkan masyarakat," ucapnya.
Pihaknya juga menyayangkan karena tidak ada konfirmasi dari pihak yang membangun BTS tersebut.
"Saya tahu setelah sudah dikerjakan 30 persen. Ke masyarakatan pun tak ada sosialisasi terkait dampak pembangunan tersebut. Cuma ada surat izin lingkungan saja," katanya.
Ade menyebut, karena tidak ada konfirmasi pembangunan tower, dirinya hanya terkena getahnya saja karena menjadi polemik.
"Gara-gara itu kita ditanya Pemkab, ya saya bilang sekali lagi tidak ada izin sama sekali ke kita," pungkasnya.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGAksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah dan gudang kosong (rumsong) saat momen libur Lebaran berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota.
Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews