Connect With Us

Si Kembar Rihana Rihani Tersangka Penipuan iPhone Tertangkap di Gading Serpong Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 4 Juli 2023 | 12:16

Proses penangkapan si kembar Rihana Rihani tersangka kasus penipuan reseller iPhone di Apartemen M Town Residence Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa, 4 Juli 2023 (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Usai beberapa waktu bergulir, polisi akhirnya menangkap si kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus penipuan iPhone yang viral di media sosial.

Keduanya tertangkap di Apartemen M Town Residence Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 4 Juli 2023, oleh tim Resmob Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan adanya penangkapan dari saudari kembar tersangka penipuan reseller iPhone tersebut setelah hampir sebulan keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya," ujarnya dikutip dari liputan6.com.

Pihak kepolisian langsung membawa kedua saudari kembar itu ke Mapolda Metro Jaya dan sampai sekira pada pukul 09.10 WIB. Menurut pantauan, Rihana dan Rihani dijaga ketat oleh petugas.

Saat ditanyai terkait alasan Rihana Rihani enggan menyerahkan diri meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya memilih tutup mulut dan langsung masuk ke dalam Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya.

Kanit II Resmob Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom mengatakan, kronologi lengkap penangkapan dari saudari kembar penipu iPhone akan dijelaskan dalam konferensi pers. "Nanti dijelasin pada saat press rilis," singkatnya.

Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menerima sebanyak enam laporan terkait penipuan modus pre order murah iPhone oleh dua saudari kembar, Rihana dan Rihani yang tengah viral di media sosial.

Modus dari para pelaku yakni mengiming-imingi para korban dengan handphone iPhone dengan harga murah. Kedua pelaku kemudian menawarkan korban menjari reseller. Lalu, berjanji akan memberikan iPhone tersebut setelah menerima pembayaran dari para korban.

Atas kasus penipuan oleh saudari kembar Rihana dan Rihani ini, total kerugian ditaksir mencapai Rp35 miliar. 

TEKNO
Fundamental dan Teknikal Solana di Akhir Tahun 2026

Fundamental dan Teknikal Solana di Akhir Tahun 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:16

Solana memasuki akhir 2026 dengan sejumlah katalis yang dapat menentukan arah harga SOL. Pertumbuhan ekosistem, aktivitas jaringan, pengembangan aplikasi terdesentralisasi, serta kondisi pasar kripto menjadi faktor fundamental yang perlu

NASIONAL
Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:45

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum bukan penyebab utama penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

KAB. TANGERANG
Bakar Sampah Picu 6 Jam Kebakaran Gudang Paralon di Legok, Pekerja Jebol Tembok Selamatkan Diri

Bakar Sampah Picu 6 Jam Kebakaran Gudang Paralon di Legok, Pekerja Jebol Tembok Selamatkan Diri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:42

Kebakaran hebat melanda gudang paralon (PVC) milik PT Mitra Bangun Abadi (PIPA ONE PLUS) di Jalan Angsana Lestari II, Desa Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore 13 Oktober 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill