Connect With Us

Kabid Disnaker Kabupaten Tangerang Diperiksa Polisi Selama 4 Jam Terkait LSM dan Ormas

Dimas Wisnu Saputra | Kamis, 13 Juli 2023 | 15:37

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan pada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang Desyanti memenuhi panggilan penyidik Polresta Tangerang, Rabu 12 Juli 2023. (@TangerangNews / dim)

TANGERANGNEWS.com - Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan pada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Desyanti diperiksa polisi setempat sekira 4 jam, Rabu 12 Juli 2023.

Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik Kriminal Khusus Polres Kota (Polresta) Tangerang.

"Perkiraannya (4 jam). Dilakukan klarifikasi sudah selesai tadi sebelum Maghrib," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf kepada Tangerangnews.com

Dia menjelaskan, yang bersangkutan diminta oleh penyidik memberikan klarifikasi dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas). 

"Saat ini saksi yang sudah kami panggil baru 2 orang," singkatnya.

Sementara itu, Desyanti, Kabid Hubungan Industrial, mengatakan dirinya hanya memenuhi panggilan klarifikasi saja dan menjalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Saya hanya memenuhi panggilan klarifikasi ya saya penuhi dan jalankan sesuai prosedur hukum yang ada," ucapnya.

Dia menyebut tidak tahu menahu soal hasilnya seperti apa. Yang jelas, hanya mengikuti prosedur.

"Hasilnya seperti apa ini sudah masuk ranah Kepolisian mungkin minta statment dari pemeriksa di Kepolisian ya," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pernyataan Desyanti yang menyebut LSM dan Ormas pemicu pabrik serta investor hengkang dari Kabupaten Tangerang berbuntut panjang. 

Ia pun harus menjalani pemeriksaan di Polresta Tangerang pasca dilaporkan oleh sejumlah ormas yang tidak terima dengan pernyataannya tersebut, pada Rabu 12 Juli 2023.

Desyanti mendatangi Mapolresta Tangerang sekitar pukul 13.15 WIB dengan mengenakan baju kemeja putih.

Ia datang seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum. Setelah keluar dari kendaraan roda empat, ia langsung menuju ke ruang penyidikan.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

BISNIS
Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Jumat, 9 Januari 2026 | 20:41

Promo spesial berupa potongan harga sampai Rp2 juta ini berlaku hingga akhir Januari untuk membantu konsumen memiliki motor impian dengan lebih mudah dan hemat.

KAB. TANGERANG
Komplotan Curanmor Todongkan Senpi saat Kepergok Beraksi di Curug

Komplotan Curanmor Todongkan Senpi saat Kepergok Beraksi di Curug

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:04

Beredar sebuah video yang memperlihatkan komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang menodongkan senjata api (senpi) di sebuah toko baju di Jalan Raya STPI, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang pada Jumat 9 Januari 2026 pukul 15.00 WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill