Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci
Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TANGERANGNEWS.com-Selain menggasak rokok, kawanan perampok minimarket di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang juga mengambil uang tunai dan barang kosmetik.
"Uang Rp40 juta di dalam brankas, kosmetik dan rokok (diambil)," kata Ayu, salah satu karyawan Alfamart, Selasa, 25 Juli 2023.
Dia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi saat minimarket hendak tutup pada Minggu, 24 Juli 2023 pukul 22.00 WIB.
Pelaku diduga berjumlah lima orang datang bersamaan dengan menggunakan kendaraan bermotor.
Baca juga: Akibat Hujan, 13 Titik di Kota Tangerang Terendam Banjir Setinggi 60 Cm
Kemudian, salah satu dari pelaku langsung menghampiri dirinya dan menodongkan pistol sambil mengancam untuk tidak berteriak.
"Pelaku bawa senjata api (pistol). Yang saya lihat itu ada lima orang pelaku," kata Ayu.
Setelah mengancam dengan senjata api, para pelaku langsung menggiring tiga karyawan yang ketika itu sedang ada di dalam minimarket.
Baca juga: Simak Syarat dan Cara Urus Akta Kematian Via Online di Kota Tangerang
Saat itu, para pelaku menggasak uang tunai sekitar Rp40 juta dari dalam brankas, serta barang-barang jenis kosmetik dan rokok. Selanjutnya para pelaku tersebut kabur meninggalkan para korban.
Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf membenarkan peristiwa tersebut.
"Sedang meminta keterangan saksi-saksi, serta melakukan identifikasi," pungkasnya.
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TODAY TAGKematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
Bagi masyarakat Kota Tangerang yang merasa terganggu oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan hingga mencaplok fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, taman, maupun ruang publik lainnya, dapat melaporkannya langsung ke Satpol PP.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews