Connect With Us

Tidak Ikut Tes Kemampuan Dasar, 3 Bakal Calon Kades di Kabupaten Tangerang Gugur

Dimas Wisnu Saputra | Kamis, 3 Agustus 2023 | 18:56

Ilustrasi Pilkades. (Tribunnews.com / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Tiga bakal calon kepala desa (balon kades) dinyatakan gugur karena tak mengikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD).

Kegiatan TKD tersebut berlangsung di Universitas Multimedia Nusantara (UMN) pada Rabu, 2 Agustus 2023.

"Tidak hadir ada 3 calon kades. Masing masing ada yang beralasan sakit dan sebagainya. Jadi gugur," kata Yayat Rohiman Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Perangkat Desa (DPMPD), Kamis, 3 Agustus 2023.

Yayat menyebutkan, dalam tahapan Pilkades serentak, calon peserta harus melakukan tahapan TKD. Jika tidak mengikutinya langsung dinyatakan gugur.

Dalam tahapan ini, ada sebanyak 64 balon kades hadir dan mengikuti tes.

UMN menerapkan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan jangka waktu 100 menit dan 100 soal.

Pengumuman bakal calon menjadi calon kepala desa akan ditentukan masing-masing desa yang menyelenggarakan.

"Kita tidak memakai sistem penilaian, namun UMN nyatakan untuk memakai sistem ranking saja, tergantung di desa ini ada berapa banyak calonnya," jelasnya.

Kendati demikian, setelah tahapan ini  pihaknya akan menyusun penetapan balon ke calon per tanggal 23 Agustus 2023 di desa masing-masing.

"Pilkades ini hajatnya panitia tingkat desa, dalam hal ini kita hanya membantu saja dan mengakomodir jika ada urusan yang berada di atasnya," jelasnya.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill