Connect With Us

Jalanan di Rajeg Tangerang Dikira Berkabut, Ternyata Asap Pembakaran Sampah

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 10 Agustus 2023 | 13:28

Tangkapan layar kondisi asap di kawasan Cambay, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Kamis, 10 Agustus 2023 (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Beredar video di media sosial yang memperlihatkan kondisi jalanan di kawasan Cambay, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @infotangerang.id, kabut menghalangi pandangan dari kendaraan mobil milik perekam pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Tampak kondisi sekitar baik jalan maupun perumahan warga di tepian jalan tertutup oleh tebalnya kabut.

Namun, diketahui kabut yang menyelimuti jalan di kawasan Cambay, Kecamatan Rajeg tersebut ternyata merupakan polusi asap hasil dari pembakaran sampah secara sembarangan.

Bahaya Asap Pembakaran Sampah

Data dari World Economic Forum mengungkapkan bahwa Indonesia menghasilkan sekitar 6,8 juta ton sampah setiap tahunnya, dan sekitar 70 persen dari sampah ini berasal dari pengolahan yang kurang tepat seperti dilansir dari kanal YouTube Tanda Tanya Channel. 

Rumah tangga dan bisnis kecil seringkali kesulitan membuang sampah dengan benar. Sebagian besar sampah dibakar di dekat tempat tinggal (12 persen) atau dibuang ke aliran air (10 persen), bahkan ada juga yang dikubur.

Masyarakat Indonesia cenderung membakar sampah karena dianggap praktis, meski pada kenyataannya tindakan ini membawa bahaya. 

Pada pembakaran, bahan-bahan beracun seperti karbon monoksida, karbon dioksida, dioxin, dan zat berbahaya lainnya dilepaskan ke udara. 

Dalam jangka panjang, paparan asap pembakaran ini bisa menyebabkan gangguan kesehatan seperti iritasi mata, sakit kepala, asma, dan bahkan risiko kanker yang lebih besar.

Dampak negatif lebih besar lagi jika seluruh manusia di Bumi melakukan pembakaran sampah, karena akan menyebabkan peningkatan gas rumah kaca yang dapat memperburuk pemanasan global. Ini juga berpotensi merugikan keberlangsungan habitat satwa seperti beruang kutub.

Alternatif Mengatasi Permasalahan Sampah

Untuk mengatasi permasalahan sampah yang semakin kompleks, ada tiga langkah penting yang bisa kita lakukan: Reduksi, Reuse, dan Recycle (3R). 

Reduksi berarti mengurangi segala hal yang menghasilkan sampah, Reuse berarti menggunakan kembali bahan yang masih dapat digunakan, dan Recycle berarti mendaur ulang sampah menjadi produk baru yang bermanfaat.

Setiap tindakan kecil seperti memilah sampah, mengurangi penggunaan plastik, dan mendukung daur ulang dapat memberikan dampak positif yang besar terhadap lingkungan dan kesehatan.

PROPERTI
Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:50

Dalam rangka ikut meramaikan liburan akhir tahun, Paramount Gading Serpong menghadirkan berbagai ornamen tematik dan instalasi dekoratif khas Natal yang tersebar di kawasan hunian serta area komersial,

SPORT
Media Kanada Sebut PSSI Sudah Tunjuk John Herdman Tangani Timnas Indonesia, Gajinya Rp670 Juta per Bulan

Media Kanada Sebut PSSI Sudah Tunjuk John Herdman Tangani Timnas Indonesia, Gajinya Rp670 Juta per Bulan

Senin, 29 Desember 2025 | 07:11

Nama John Herdman dikabarkan semakin dekat untuk menempati kursi pelatih kepala Timnas Indonesia. Media Kanada, Waking The Red, melaporkan bahwa pelatih asal Inggris tersebut telah mencapai kesepakatan dengan PSSI

OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

NASIONAL
KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

Jumat, 2 Januari 2026 | 12:26

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill