Connect With Us

2 Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Kemiri Tangerang, Polisi Amankan 250 Lembar Pecahan Rp100 Ribu

Dimas Wisnu Saputra | Rabu, 23 Agustus 2023 | 16:26

Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu dari dua tersangka pengedar yang ditangkap di Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Rabu 23 Agustus 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Polisi mengamankan uang palsu sebanyak 250 lembar dari dua pengedar berinisial JM dan PN di wilayah Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.

"Kami mengamankan 250 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, yang dibeli dengan harga Rp1 juta, " ucap Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany, Rabu, 23 Agustus 2023.

Sigit mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat termiat adanya orang yang menawarkan uang palsu.

"Kemudian tim langsung meluncur ke lokasi yang disebutkan oleh masyarakat tersebut," katanya.

Baca juga: Bejat, Pria Nekat Onani di Angkot Cikupa Tangerang

Setelah menemukan lokasi, benar saja petugas mendapatkan seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan berusaha kabur saat dihampiri oleh petugas.

"Saat dilakukan penggeledahan dan interogasi terhadap tersangka JM didapati bukti chat berisi penawaran, untuk menjual uang palsu dan 120 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu," jelasnya.

Kepada petugas, JM mengaku masih menyimpan sebagian uang palsu di kediamannya.  "Di kediaman tersangka juga ditemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 120 lembar," ungkapnya. 

Saat dilakukan pemeriksaan, JM mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari tersangka PN.

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa PN mendapatkan uang palsu tersebut dari dua tersangka lain yakni AS dan YM.

Baca juga: Tips dan Rekomendasi Skincare Ampuh Saat Musim Panas

"Saat ini masih kami lakukan pengejaran terhadap AS dan YM. Keduanya sudah masuk kedalam Daftar Pemcarian Orang (DPO)," ujarnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya JM dan PN dikenakan Pasal 36 Tentang Mata Uang.

"Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar," pungkasnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

KOTA TANGERANG
Dihibahkan Kemenkum, 6,3 Hektare Lahan di Kota Tangerang Bakal Jadi Sekolah Rakyat

Dihibahkan Kemenkum, 6,3 Hektare Lahan di Kota Tangerang Bakal Jadi Sekolah Rakyat

Kamis, 18 Juni 2026 | 20:31

Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menerima hibah lahan seluas kurang lebih 6,3 hektare atau sekitar 63.000 meter persegi dari Kementerian Hukum (Kemenkum).

BANDARA
InJourney Lanjutkan Beautifikasi Terminal 3 dan Revitalisasi Terminal 1A Bandara Soetta

InJourney Lanjutkan Beautifikasi Terminal 3 dan Revitalisasi Terminal 1A Bandara Soetta

Kamis, 18 Juni 2026 | 20:59

PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) atau InJourney Airports kembali melakukan transformasi pelayanan melalui program pengembangan infrastruktur dan fasilitas bandara.

PROPERTI
Gandeng UI, Pengembang Rumah Subsidi MGK Serang Sulap Kawasan Hunian Jadi Laboratorium Riset

Gandeng UI, Pengembang Rumah Subsidi MGK Serang Sulap Kawasan Hunian Jadi Laboratorium Riset

Kamis, 18 Juni 2026 | 11:51

Pengembang perumahan bersubsidi Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) Serang, PT Infiniti Triniti Jaya (Infiniti Land) berkolaborasi dengan dunia akademik melalui kerja sama penelitian bersama Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill