Connect With Us

2 Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Kemiri Tangerang, Polisi Amankan 250 Lembar Pecahan Rp100 Ribu

Dimas Wisnu Saputra | Rabu, 23 Agustus 2023 | 16:26

Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu dari dua tersangka pengedar yang ditangkap di Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Rabu 23 Agustus 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Polisi mengamankan uang palsu sebanyak 250 lembar dari dua pengedar berinisial JM dan PN di wilayah Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.

"Kami mengamankan 250 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, yang dibeli dengan harga Rp1 juta, " ucap Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany, Rabu, 23 Agustus 2023.

Sigit mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat termiat adanya orang yang menawarkan uang palsu.

"Kemudian tim langsung meluncur ke lokasi yang disebutkan oleh masyarakat tersebut," katanya.

Baca juga: Bejat, Pria Nekat Onani di Angkot Cikupa Tangerang

Setelah menemukan lokasi, benar saja petugas mendapatkan seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan berusaha kabur saat dihampiri oleh petugas.

"Saat dilakukan penggeledahan dan interogasi terhadap tersangka JM didapati bukti chat berisi penawaran, untuk menjual uang palsu dan 120 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu," jelasnya.

Kepada petugas, JM mengaku masih menyimpan sebagian uang palsu di kediamannya.  "Di kediaman tersangka juga ditemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 120 lembar," ungkapnya. 

Saat dilakukan pemeriksaan, JM mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari tersangka PN.

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa PN mendapatkan uang palsu tersebut dari dua tersangka lain yakni AS dan YM.

Baca juga: Tips dan Rekomendasi Skincare Ampuh Saat Musim Panas

"Saat ini masih kami lakukan pengejaran terhadap AS dan YM. Keduanya sudah masuk kedalam Daftar Pemcarian Orang (DPO)," ujarnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya JM dan PN dikenakan Pasal 36 Tentang Mata Uang.

"Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar," pungkasnya.

TANGSEL
TPA Cipeucang Kembali Dibuka, KLH Siapkan Sanksi Pidana Pembuang Sampah

TPA Cipeucang Kembali Dibuka, KLH Siapkan Sanksi Pidana Pembuang Sampah

Senin, 22 Desember 2025 | 23:26

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Serpong, Kota Tangsel kini kembali dapat digunakan, sehingga sampah yang diangkut dari wilayah sudah diperbolehkan kembali masuk dan dikelola di TPA tersebut.

BANTEN
261 WNA Dideportasi dari Banten, Didominasi Pekerja Asal China di Tangerang

261 WNA Dideportasi dari Banten, Didominasi Pekerja Asal China di Tangerang

Senin, 22 Desember 2025 | 22:52

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Banten mencatat telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada sebanyak 899 warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan di wilayah Banten, sepanjang 2025.

SPORT
Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:35

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.

BISNIS
Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:03

-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill