Jalur Mutasi SPMB SMP Kota Tangerang Dibuka Besok
Senin, 29 Juni 2026 | 19:00
Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 masih berlangsung.
TANGERANGNEWS.com-Polisi mengamankan uang palsu sebanyak 250 lembar dari dua pengedar berinisial JM dan PN di wilayah Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.
"Kami mengamankan 250 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, yang dibeli dengan harga Rp1 juta, " ucap Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany, Rabu, 23 Agustus 2023.
Sigit mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat termiat adanya orang yang menawarkan uang palsu.
"Kemudian tim langsung meluncur ke lokasi yang disebutkan oleh masyarakat tersebut," katanya.
Baca juga: Bejat, Pria Nekat Onani di Angkot Cikupa Tangerang
Setelah menemukan lokasi, benar saja petugas mendapatkan seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan berusaha kabur saat dihampiri oleh petugas.
"Saat dilakukan penggeledahan dan interogasi terhadap tersangka JM didapati bukti chat berisi penawaran, untuk menjual uang palsu dan 120 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu," jelasnya.
Kepada petugas, JM mengaku masih menyimpan sebagian uang palsu di kediamannya. "Di kediaman tersangka juga ditemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 120 lembar," ungkapnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, JM mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari tersangka PN.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa PN mendapatkan uang palsu tersebut dari dua tersangka lain yakni AS dan YM.
Baca juga: Tips dan Rekomendasi Skincare Ampuh Saat Musim Panas
"Saat ini masih kami lakukan pengejaran terhadap AS dan YM. Keduanya sudah masuk kedalam Daftar Pemcarian Orang (DPO)," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya JM dan PN dikenakan Pasal 36 Tentang Mata Uang.
"Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar," pungkasnya.
Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 masih berlangsung.
TODAY TAGBadan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang menyebut cuaca panas memicu terjadinya kebakaran tumpukan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan evaluasi terhadap penerapan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) untuk pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif di TPA Rawa Kucing yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews