Connect With Us

9 Kecamatan di Kabupaten Tangerang Terdampak Kebakaran Lahan Selama Agustus, Hanguskan 12 Hektar

Dimas Wisnu Saputra | Kamis, 24 Agustus 2023 | 16:15

Kondisi sawah warga di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, yang ludes terbakar, Selasa 22 Agustus 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak sembilan Kecamatan di Kabupaten Tangerang terdampak kebakaran lahan periode Agustus 2023.

Kecamatan tersebut di antaranya yakni, Sindang Jaya, Jambe, Kronjo, Kresek, Jayanti, Gunung Kaler, Mauk, Mekarsari dan Kemiri.

"Kejadian ini berada di sembilan kecamatan, tapi pada umumnya di wilayah utara. Jadi hampir merata," ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat, Kamis,24 Agustus 2023.

Ujat mengatakan, kebakaran di sembilan kecamatan yang tersebut menghanguskan sedikitnya 12 hektare lahan yang ada.

"Ada 12 hektare itu total selama beberapa pekan ini," kata dia.

Dugaan sementara penyebab kebakaran karena adanya unsur kesengajaan dari masyarakat. Sebab, masyarakat lebih memilih jalan pintas untuk membuka lahan dengan cara membakar. 

Meski demikian, Ujat mengatakan tidak ingin berspekulasi lebih juga terkait hal itu. Ia akan menyerahkan hal itu ke pihak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan. 

"Tapi biasanya itu berawal pembakaran sampah, di tambah saat ini cuaca kemarau jadi gampang merambat," tandasnya.

WISATA
Tak Terurus, Telaga Biru Cigaru Kini Sudah Tak Lagi Biru

Tak Terurus, Telaga Biru Cigaru Kini Sudah Tak Lagi Biru

Jumat, 6 Februari 2026 | 21:55

Telaga Biru Cigaru di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, yang dulu pernah menjadi wisata favorit keluarga untuk menikmati momen liburan, kini tampak sepi dan terbengkalai.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

OPINI
Zonasi Prostitusi dan Ilusi Pendapatan Daerah

Zonasi Prostitusi dan Ilusi Pendapatan Daerah

Jumat, 6 Februari 2026 | 22:24

Alih-alih memberantas prostitusi dan peredaran miras, negara justru berposisi sebagai pengatur lokasi dan tata kelolanya. Maksiat tidak dihapus, hanya dipindahkan dan dilegalkan secara administratif.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill