Andra Soni Beri Golok Pusaka Banten ke Kemenpora, Bidik Jadi Tuan Rumah PON 2032
Kamis, 21 Mei 2026 | 23:36
Provinsi Banten menunjukkan keseriusan dan komitmennya untuk menjadi saksi sejarah pesta olahraga terbesar di tanah air.
TANGERANGNEWS.com-Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten Tejo Harwanto mengimbau agar Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) agar selalu dirawat dan dijaga.
Hal ini mengingat banyaknya barang simpanan (baran) dan benda sitaan (basan) aparat penegak hukum yang mudah terbakar dan berpotensi merusak barang bukti lainnya.
“Rupbasan harus melakukan perawatan secara maksimal terhadap barang yang dititipkan, kebersihan gudang harus diperhatikan termasuk keamanannya, karena banyak barang titipan berupa bahan bakar minyak yang sangat mudah terbakar,” ujarnya, saat meninjau Rupbasan Kelas II Serang, Banten, Kamis 13 Juli 2023.
Ia juga menemukan banyaknya barang titipan yang telah bertahun-tahun tersimpan, bahkan sebagian ada yang rusak karena belum ada putusan dari pengadilan/kejaksaan.
Karena itu, Tejo mengimbau agar Rupbasan Serang terus menjalin koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Segera melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan pertamina untuk memastikan basan dan baran berupa bahan bakar minyak sudah sesuai,” tutur Tejo yang didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno dan Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf.
Provinsi Banten menunjukkan keseriusan dan komitmennya untuk menjadi saksi sejarah pesta olahraga terbesar di tanah air.
TODAY TAGMenyambut libur akhir pekan panjang di bulan Mei 2026, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan promo menginap bertajuk “FAM JAM STAY” yang dirancang khusus untuk keluarga.
Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews