Camat Jatiuwung Ajak 6 Perusahaan Bedah 4 Rumah Warga Senilai Rp 200 Juta
Jumat, 9 Oktober 2026 | 21:12
Percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
TANGERANGNEWS.com-Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Tangerang menyelidiki kasus video viral dua sejoli yang berbuat asusila di semak-semak kuburan Cina, Desa Cikasungja, Kecamatan Solear.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf membenarkan atas peristiwa tersebut.
Dia mengatakan, perekam video viral telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Namun sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait kasus tersebut.
"Sudah ada 4 orang saksi yang kami mintai keterangan," kata Arief, Senin, 28 Agustus 2023.
Ia mengungkap, berdasarkan keterangan dari saksi, awalnya muda-mudi itu terlihat sedang berboncengan menggunakan sepeda motor menuju semak-semak.
Namun, karena curiga, para saksi mengikutinya. Benar saja, mereka memergoki pasangan itu sedang berbuat tindak asusila. "Akhirnya direkam oleh saksi," terangnya.
Kendati demikian, Arief menyebut, pihaknya masih harus melakukan penyelidikan untuk selanjutnya menyimpulkan peristiwa hukum yang terjadi.
"Kasus tersebut masih terus kami selidiki," tandasnya.
Diketahui, video viral tersebut terjadi pada Sabtu, 19 Agustus 2023 lalu. Video tersebut berdurasi 27 detik itu memperlihatkan dua sejoli kepergok oleh warga dalam kondisi setengah telanjang.
Sembari merekam dan juga mengancam akan memviralkannya, warga itu memaksa wanita dalam video untuk membuka kedua kakinya hingga terlihat bagian vitalnya.
Percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
TODAY TAGSebanyak 6.700 pelari meramaikan Gemilang KORPRI Night Run 2026 di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 10 Oktober 2026.
Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews