Hak Sewa 20 Tahun Berakhir, Pasar Anyar Tangerang Mulai Ditata Ulang
Kamis, 10 September 2026 | 17:25
Perumda Pasar Kota Tangerang mulai menata kembali Pasar Anyar setelah masa hak sewa selama 20 tahun berakhir pada 31 Agustus 2026.
TANGERANGNEWS.com-Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang masih menunggu hasil laboratorium dalam dugaan pencemaran di Sungai Cimanceuri.
Padahal, waktu uji laboratorium tersebut hanya 14 hari kerja. Namun dari awal pengambilan sampel air pada Senin, 18 September 2023 hingga 9 Oktober 202 atau 19 hari kerja, belum juga menunjukkan hasil.
Bidang Hukum Lingkungan (BHL) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Sandi mengatakan pihaknya masih menunggu dari pihak laboratoriumnya.
"Saya masih menunggu dari pihak lab-nya," katanya kepada Tangerangnews.com saat dikonfirmasi, Senin 9 Oktober 2023.
Dia menyebut sampai saat ini pihaknya belum juga menerima hasil dari air yang dicek di laboratorium tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Sungai Cimanceuri Kabupaten Tangerang berwarna hitam pekat dan bau, diduga akibat tercemar limbah pabrik di kawasan industri setempat.
Diketahui sungai tersebut melintasi tiga kecamatan yakni, Panongan, Cikupa dan Tigaraksa. Kondisi ini dikeluhakan warga yang rumahnya tidak jauh dari sungai.
TODAY TAGPerumda Pasar Kota Tangerang mulai menata kembali Pasar Anyar setelah masa hak sewa selama 20 tahun berakhir pada 31 Agustus 2026.
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyoroti adanya dinamika dan pergeseran pola belanja konsumen di sektor ritel saat ini.
Paramount Land kembali menambah pilihan area komersial dengan menghadirkan Grand Boulevard Aniva ‘The Ultimate Grande Concept’, kawasan terbaru di Aniva @ Paramount Gading Serpong yang menawarkan lebih dari 10 fitur istimewa.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews