Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang mengambil sampel air Sungai Cimanceuri, di Kecamatan Cikupa yang diduga tercemar limbah.
Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Fachrurozi mengatakan pengambilan sampel pada Senin, 18 September 2023, itu bertujuan diuji di laboratorium.
"Kemarin, cuma saya masih menunggu laporan hasilnya," kata Fachrurozi kepada Tangerangnews.com, Selasa, 19 September 2023.
Pria yang biasa disapa Ozi itu menambahkan hasil laporan tadi nantinya akan ditelusuri di mana sumber pencemarannya.
"Apa itu industri atau hal lain," sebutnya.
Jika limbah tersebut bersumber dari industri, pihaknya juga harus melihat kembali terkait penindakannya.
"Kita lihat kembali apakah kewenangan penindakannya dari Kabupaten atau Provinsi. 14 hari hasil labnya keluar, kita tunggu," pungkas Ozi.
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGDi tengah masifnya penggunaan media sosial dan layanan digital, ancaman kejahatan siber kian mengintai celah keamanan finansial masyarakat.
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews