Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com-Lapak limbah di Kampung Kawaron, RT03/04, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang terbakar, pada Senin, 30 Oktober 2023, siang.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat mengatakan penyebab terbakarnya lapak limbah seluas 500 meter persegi itu, karena pembakaran sampah.
"Kejadian pukul 14.14 WIB itu. Dugaan sementara pembakaran sampah yang merambat ke lapak limbah" katanya, kepada Tangerangnews.com.
Menurut keterangan saksi, api sudah menyala dan merambat ke lapak limbah di sampingnya. Kemudian, warga sekitar panik dan langsung menghubungi pemadam kebakaran.
"20 personel Tim Damkar kita terjunkan ke lokasi," katanya.
Ujat menjelaskan saat ini, api telah berhasil dipadamkan. Namun pihaknya belum mengetahui berapa kerugian yang terjadi akibat kebakaran tersebut.
"Sudah padam, kerugian materil masih dihitung," pungkasnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGParamount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
Banyak investor tertarik membeli aset crypto hanya karena melihat harga yang sedang naik. Padahal, keputusan investasi yang baik berdasarkan analisis fundamental.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews