Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York
Rabu, 5 November 2025 | 12:34
Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.
TANGERANGNEWS.com-Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Modus operandi kasus ini adalah dengan membeli BBM bersubsidi menggunakan kendaraan roda empat yang sudah dimodifikasi.
Kepala Unit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Iptu Bima Prasetya Praelja mengatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang kecurigaan adanya praktik penyalahgunaan BBM.
Kemudian, pada Kamis, 18 Januari 2024, petugas melakukan observasi dan monitoring di sejumlah SPBU yang berada di wilayah hukum Polresta Tangerang.
Personel kemudian mendapati ada beberapa orang yang membeli BBM jenis pertalite menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi di SPBU di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
"Tim Opsnal Krimsus yang berada di TKP kemudian membuntuti mobil tersebut yang pergi menuju lokasi rumah yang berada di Taman Raya Rajeg, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg," kata Bima, Rabu 31 Januari 2024.
Pada saat dicek petugas, pengemudi mobil ternyata sedang memompa BBM jenis pertalite dari tangki kendaraan, yang dialirkan ke galon bekas air mineral di bagian bangku depan.
"Kemudian Tim Opsnal Krimsus mengecek mobil tersebut, akhirnya ketahuan tangki mobil sudah dimodifikasi dengan dipasang selang dan disambung dengan mesin pompa penyedot," papar Bima.
Petugas lalu melakukan interogasi singkat terhadap pria pengemudi mobil berinisial AH itu.
Dari hasil interogasi, didapat fakta AH setiap hari membeli BBM jenis pertalite menggunakan alat angkut mobil, dengan tangki yang sudah dimodifikasi sebanyak kurang lebih 200 liter.
"Kegiatan itu sudah dilakukan selama kurang lebih selama 6 bulan terakhir. Tujuannya untuk dijual kembali," terang Bima.
AH kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan beserta barang bukti berupa 4 unit mobil sejumlah sejumlah jerigen BBM ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka AH dijerat Pasal 55 UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 tahun," jelas Bima.
Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.
TODAY TAGKantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang kembali mengamankan warga negara asing (WNA) yang menyalahkan izin tinggal dengan modus mengaku investor.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.
Aktor Hollywood Tom Cruise akhirnya menerima pengakuan tertinggi dari Academy of Motion Picture Arts and Sciences lewat penganugerahan Academy Honorary Award pada Governors Awards 2025 atau Piala Oscar.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews