Connect With Us

Pria di Rajeg Tangerang Timbun BBM Bersubsidi Pakai Mobil Modifikasi, Per Hari Capai 200 Liter

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 31 Januari 2024 | 21:03

Mobil modifikasi penimbun BBM bersubsidi yang diamankan Polresta Tangerang, Rabu 31 Januari 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Modus operandi kasus ini adalah dengan membeli BBM bersubsidi menggunakan kendaraan roda empat yang sudah dimodifikasi.

Kepala Unit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Iptu Bima Prasetya Praelja mengatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang kecurigaan adanya praktik penyalahgunaan BBM.

Kemudian, pada Kamis, 18 Januari 2024, petugas melakukan observasi dan monitoring di sejumlah SPBU yang berada di wilayah hukum Polresta Tangerang.

Personel kemudian mendapati ada beberapa orang yang membeli BBM jenis pertalite menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi di SPBU di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

"Tim Opsnal Krimsus yang berada di TKP kemudian membuntuti mobil tersebut yang pergi menuju lokasi rumah yang berada di Taman Raya Rajeg, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg," kata Bima, Rabu 31 Januari 2024.

Pada saat dicek petugas, pengemudi mobil ternyata sedang memompa BBM jenis pertalite dari tangki kendaraan, yang dialirkan ke galon bekas air mineral di bagian bangku depan.

"Kemudian Tim Opsnal Krimsus mengecek mobil tersebut, akhirnya ketahuan tangki mobil sudah dimodifikasi dengan dipasang selang dan disambung dengan mesin pompa penyedot," papar Bima.

Petugas lalu melakukan interogasi singkat terhadap pria pengemudi mobil berinisial AH itu.

Dari hasil interogasi, didapat fakta AH setiap hari membeli BBM jenis pertalite menggunakan alat angkut mobil, dengan tangki yang sudah dimodifikasi sebanyak kurang lebih 200 liter.

"Kegiatan itu sudah dilakukan selama kurang lebih selama 6 bulan terakhir. Tujuannya untuk dijual kembali," terang Bima.

AH kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan beserta barang bukti berupa 4 unit mobil sejumlah sejumlah jerigen BBM ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka AH dijerat Pasal 55 UU No  22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 tahun," jelas Bima.

KAB. TANGERANG
Gugatan Perdata Warga Klaster Gading Serpong Ditolak PN Tangerang, RW Ajak Mediasi

Gugatan Perdata Warga Klaster Gading Serpong Ditolak PN Tangerang, RW Ajak Mediasi

Sabtu, 5 Oktober 2024 | 20:18

Gugatan perdata warga Klaster Karelia Gading Serpong, Medang, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, terhadap Ketua RT/RW setempat di tolak Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

TANGSEL
Diduga Depresi Cerai, Suami Bakar Diri di Depan Anak Istri di Pondok Aren Tangsel

Diduga Depresi Cerai, Suami Bakar Diri di Depan Anak Istri di Pondok Aren Tangsel

Jumat, 4 Oktober 2024 | 13:13

TANGERANGEWS.com-Seorang pria nekat membakar diri di Jalan Pondok Kacang, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel. Korban berisinial S, 39, akhirnya meninggal dunia, karena luka bakar berat.

HIBURAN
Pertama dalam Sejarah, Film Indonesia Tembus 60 Juta Penonton

Pertama dalam Sejarah, Film Indonesia Tembus 60 Juta Penonton

Sabtu, 5 Oktober 2024 | 11:59

Sejarah baru tercipta di industri perfilman Indonesia. Untuk pertama kalinya, jumlah penonton film lokal berhasil menembus angka 60,1 juta penonton, melampaui akumulasi penonton film asing di bioskop-bioskop Tanah Air.

SPORT
Keren, Atlet Asal Kota Tangerang Rajiah Salsabillah Raih Medali Perak di Piala Dunia Panjat Tebing

Keren, Atlet Asal Kota Tangerang Rajiah Salsabillah Raih Medali Perak di Piala Dunia Panjat Tebing

Sabtu, 5 Oktober 2024 | 10:04

Rajiah Salsabillah, atlet asal Kota Tangerang, berhasil meraih medali perak di ajang IFSC Climbing World Cup Seoul 2024, yang digelar di Seoul, Korea Selatan, pada Jumat, 4 Oktober 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill