Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York
Rabu, 5 November 2025 | 12:34
Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.
TANGERANGNEWS.com-Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Modus operandi kasus ini adalah dengan membeli BBM bersubsidi menggunakan kendaraan roda empat yang sudah dimodifikasi.
Kepala Unit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Iptu Bima Prasetya Praelja mengatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang kecurigaan adanya praktik penyalahgunaan BBM.
Kemudian, pada Kamis, 18 Januari 2024, petugas melakukan observasi dan monitoring di sejumlah SPBU yang berada di wilayah hukum Polresta Tangerang.
Personel kemudian mendapati ada beberapa orang yang membeli BBM jenis pertalite menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi di SPBU di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
"Tim Opsnal Krimsus yang berada di TKP kemudian membuntuti mobil tersebut yang pergi menuju lokasi rumah yang berada di Taman Raya Rajeg, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg," kata Bima, Rabu 31 Januari 2024.
Pada saat dicek petugas, pengemudi mobil ternyata sedang memompa BBM jenis pertalite dari tangki kendaraan, yang dialirkan ke galon bekas air mineral di bagian bangku depan.
"Kemudian Tim Opsnal Krimsus mengecek mobil tersebut, akhirnya ketahuan tangki mobil sudah dimodifikasi dengan dipasang selang dan disambung dengan mesin pompa penyedot," papar Bima.
Petugas lalu melakukan interogasi singkat terhadap pria pengemudi mobil berinisial AH itu.
Dari hasil interogasi, didapat fakta AH setiap hari membeli BBM jenis pertalite menggunakan alat angkut mobil, dengan tangki yang sudah dimodifikasi sebanyak kurang lebih 200 liter.
"Kegiatan itu sudah dilakukan selama kurang lebih selama 6 bulan terakhir. Tujuannya untuk dijual kembali," terang Bima.
AH kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan beserta barang bukti berupa 4 unit mobil sejumlah sejumlah jerigen BBM ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka AH dijerat Pasal 55 UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 tahun," jelas Bima.
Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.
TODAY TAGDi tengah era serba digital dan dominasi ponsel pintar, penggunaan telepon kabel ternyata belum sepenuhnya punah di Indonesia.
Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.
Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews