Connect With Us

Pria di Rajeg Tangerang Timbun BBM Bersubsidi Pakai Mobil Modifikasi, Per Hari Capai 200 Liter

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 31 Januari 2024 | 21:03

Mobil modifikasi penimbun BBM bersubsidi yang diamankan Polresta Tangerang, Rabu 31 Januari 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Modus operandi kasus ini adalah dengan membeli BBM bersubsidi menggunakan kendaraan roda empat yang sudah dimodifikasi.

Kepala Unit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Iptu Bima Prasetya Praelja mengatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang kecurigaan adanya praktik penyalahgunaan BBM.

Kemudian, pada Kamis, 18 Januari 2024, petugas melakukan observasi dan monitoring di sejumlah SPBU yang berada di wilayah hukum Polresta Tangerang.

Personel kemudian mendapati ada beberapa orang yang membeli BBM jenis pertalite menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi di SPBU di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

"Tim Opsnal Krimsus yang berada di TKP kemudian membuntuti mobil tersebut yang pergi menuju lokasi rumah yang berada di Taman Raya Rajeg, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg," kata Bima, Rabu 31 Januari 2024.

Pada saat dicek petugas, pengemudi mobil ternyata sedang memompa BBM jenis pertalite dari tangki kendaraan, yang dialirkan ke galon bekas air mineral di bagian bangku depan.

"Kemudian Tim Opsnal Krimsus mengecek mobil tersebut, akhirnya ketahuan tangki mobil sudah dimodifikasi dengan dipasang selang dan disambung dengan mesin pompa penyedot," papar Bima.

Petugas lalu melakukan interogasi singkat terhadap pria pengemudi mobil berinisial AH itu.

Dari hasil interogasi, didapat fakta AH setiap hari membeli BBM jenis pertalite menggunakan alat angkut mobil, dengan tangki yang sudah dimodifikasi sebanyak kurang lebih 200 liter.

"Kegiatan itu sudah dilakukan selama kurang lebih selama 6 bulan terakhir. Tujuannya untuk dijual kembali," terang Bima.

AH kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan beserta barang bukti berupa 4 unit mobil sejumlah sejumlah jerigen BBM ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka AH dijerat Pasal 55 UU No  22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 tahun," jelas Bima.

KAB. TANGERANG
Ratusan Warga Kerumuni Kantor Pos Tigaraksa untuk Pencairan BLT

Ratusan Warga Kerumuni Kantor Pos Tigaraksa untuk Pencairan BLT

Senin, 1 Desember 2025 | 21:22

Ratusan warga keluarga penerima manfaat (KPM) berbondong - bondong mendatangi Kantor Pos Tigaraksa untuk mendapat bantuan langsung tunai (BLT) Kesra yang sudah cair dari pemerintah pusat, pada Senin 01 Desember 2025.

KOTA TANGERANG
Jelang Nataru, Segini Harga Sembako di Pasar Kota Tangerang

Jelang Nataru, Segini Harga Sembako di Pasar Kota Tangerang

Senin, 1 Desember 2025 | 20:28

Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) pergerakan harga sejumlah komoditas di pasar-pasar Kota Tangerang masih berada pada kisaran normal.

BISNIS
Inovasi Carbon Cleaner Bengkel BOS Bersihkan Kerak Karbon Lebih Cepat Tanpa Bongkar Mesin

Inovasi Carbon Cleaner Bengkel BOS Bersihkan Kerak Karbon Lebih Cepat Tanpa Bongkar Mesin

Minggu, 30 November 2025 | 15:25

Bengkel BOS, sebagai salah satu rekomendasi bengkel mobil terbaik bagi masyarakat di Jabodetabek dan Yogyakarta, terus menjadi pilihan utama untuk berbagai kebutuhan perawatan kendaraan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill