Connect With Us

Pria di Rajeg Tangerang Timbun BBM Bersubsidi Pakai Mobil Modifikasi, Per Hari Capai 200 Liter

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 31 Januari 2024 | 21:03

Mobil modifikasi penimbun BBM bersubsidi yang diamankan Polresta Tangerang, Rabu 31 Januari 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Modus operandi kasus ini adalah dengan membeli BBM bersubsidi menggunakan kendaraan roda empat yang sudah dimodifikasi.

Kepala Unit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Iptu Bima Prasetya Praelja mengatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang kecurigaan adanya praktik penyalahgunaan BBM.

Kemudian, pada Kamis, 18 Januari 2024, petugas melakukan observasi dan monitoring di sejumlah SPBU yang berada di wilayah hukum Polresta Tangerang.

Personel kemudian mendapati ada beberapa orang yang membeli BBM jenis pertalite menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi di SPBU di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

"Tim Opsnal Krimsus yang berada di TKP kemudian membuntuti mobil tersebut yang pergi menuju lokasi rumah yang berada di Taman Raya Rajeg, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg," kata Bima, Rabu 31 Januari 2024.

Pada saat dicek petugas, pengemudi mobil ternyata sedang memompa BBM jenis pertalite dari tangki kendaraan, yang dialirkan ke galon bekas air mineral di bagian bangku depan.

"Kemudian Tim Opsnal Krimsus mengecek mobil tersebut, akhirnya ketahuan tangki mobil sudah dimodifikasi dengan dipasang selang dan disambung dengan mesin pompa penyedot," papar Bima.

Petugas lalu melakukan interogasi singkat terhadap pria pengemudi mobil berinisial AH itu.

Dari hasil interogasi, didapat fakta AH setiap hari membeli BBM jenis pertalite menggunakan alat angkut mobil, dengan tangki yang sudah dimodifikasi sebanyak kurang lebih 200 liter.

"Kegiatan itu sudah dilakukan selama kurang lebih selama 6 bulan terakhir. Tujuannya untuk dijual kembali," terang Bima.

AH kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan beserta barang bukti berupa 4 unit mobil sejumlah sejumlah jerigen BBM ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka AH dijerat Pasal 55 UU No  22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 tahun," jelas Bima.

HIBURAN
Tangsel dan Tangerang Masuk Daftar Kota dengan Jalan Terpanjang se-Jabodetabek

Tangsel dan Tangerang Masuk Daftar Kota dengan Jalan Terpanjang se-Jabodetabek

Selasa, 26 Mei 2026 | 14:34

Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kota Tangerang masuk dalam daftar daerah dengan panjang jalan terbesar di kawasan Jabodetabek tahun 2025.

PROPERTI
Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Kamis, 21 Mei 2026 | 23:28

Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

KOTA TANGERANG
Truk Sampah DLH Kota Tangerang Terparkir di Pinggir Jalan Neglasari Tiba-tiba Terbakar

Truk Sampah DLH Kota Tangerang Terparkir di Pinggir Jalan Neglasari Tiba-tiba Terbakar

Rabu, 27 Mei 2026 | 15:56

Sebuah armada truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang yang tengah terparkir di Jalan Komplek PU Prosida, RT 01/RW 02, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, hangus dilalap si jago merah, pada Rabu 27 Mei 2026

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill