Connect With Us

Pria di Rajeg Tangerang Timbun BBM Bersubsidi Pakai Mobil Modifikasi, Per Hari Capai 200 Liter

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 31 Januari 2024 | 21:03

Mobil modifikasi penimbun BBM bersubsidi yang diamankan Polresta Tangerang, Rabu 31 Januari 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Modus operandi kasus ini adalah dengan membeli BBM bersubsidi menggunakan kendaraan roda empat yang sudah dimodifikasi.

Kepala Unit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Iptu Bima Prasetya Praelja mengatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang kecurigaan adanya praktik penyalahgunaan BBM.

Kemudian, pada Kamis, 18 Januari 2024, petugas melakukan observasi dan monitoring di sejumlah SPBU yang berada di wilayah hukum Polresta Tangerang.

Personel kemudian mendapati ada beberapa orang yang membeli BBM jenis pertalite menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi di SPBU di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

"Tim Opsnal Krimsus yang berada di TKP kemudian membuntuti mobil tersebut yang pergi menuju lokasi rumah yang berada di Taman Raya Rajeg, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg," kata Bima, Rabu 31 Januari 2024.

Pada saat dicek petugas, pengemudi mobil ternyata sedang memompa BBM jenis pertalite dari tangki kendaraan, yang dialirkan ke galon bekas air mineral di bagian bangku depan.

"Kemudian Tim Opsnal Krimsus mengecek mobil tersebut, akhirnya ketahuan tangki mobil sudah dimodifikasi dengan dipasang selang dan disambung dengan mesin pompa penyedot," papar Bima.

Petugas lalu melakukan interogasi singkat terhadap pria pengemudi mobil berinisial AH itu.

Dari hasil interogasi, didapat fakta AH setiap hari membeli BBM jenis pertalite menggunakan alat angkut mobil, dengan tangki yang sudah dimodifikasi sebanyak kurang lebih 200 liter.

"Kegiatan itu sudah dilakukan selama kurang lebih selama 6 bulan terakhir. Tujuannya untuk dijual kembali," terang Bima.

AH kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan beserta barang bukti berupa 4 unit mobil sejumlah sejumlah jerigen BBM ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka AH dijerat Pasal 55 UU No  22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 tahun," jelas Bima.

TANGSEL
Pascaledakan Pasar Cimanggis, Pemkot Tangsel Bakal Bongkar Ruko dan Relokasi Pedagang

Pascaledakan Pasar Cimanggis, Pemkot Tangsel Bakal Bongkar Ruko dan Relokasi Pedagang

Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:37

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengkaji upaya pembongkaran bangunan ruko dan relokasi pedagang pascainsiden ledakan di kawasan Pasar Cimanggis, Ciputat, yang terjadi pada Rabu 14 Oktober 2026, malam.

BISNIS
IHSG Anjlok 4,31 Persen, Indonesia Terancam Jadi Setara Zimbabwe

IHSG Anjlok 4,31 Persen, Indonesia Terancam Jadi Setara Zimbabwe

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:37

IHSG kembali dibuka dalam tekanan berat pada perdagangan Senin, 19 Oktober 2026. Indeks Harga Saham Gabungan langsung anjlok 4,31% ke level 4.961,87 atau turun 223 poin dibandingkan penutupan perdagangan sebelumnya. 

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

OPINI
Mendidik Generasi, Bukan Sekadar Mengawasi

Mendidik Generasi, Bukan Sekadar Mengawasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 20:44

Ada yang patut kita renungkan dari program 108 polisi yang ditugaskan menjadi “Bapak Asuh” bagi pelajar di Kota Tangerang. Sekilas, program ini terdengar menenangkan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill