Connect With Us

Waspada Penipuan! Beredar Akun Palsu Catut Lembaga Keuangan Mikro Kabupaten Tangerang di Medsos

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 20 Februari 2024 | 20:56

Kantor LKM Artha Kerta Raharja Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Artha Kerta Raharja mengimbau masyarakat agar mewaspadai aksi penipuan melalui media sosial, yang mencatut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tangerang tersebut.

R Deny Hikmat, Direktur Utama PT LKM Artha Kerta Raharja mengatakan, kasus itu ditemukan di media sosial (medsos). Terdapat akun yang mencatut mencatut logo dan alamat perusahaan yang dikelolanya tersebut. Namun, menggunakan nama berbeda.

“Beredar akun palsu di media sosial tepatnya di TikTok dan ada kurang lebih tiga akun yang memang akun itu mirip baik dari sisi logo maupun alamat," ujarnya, pada Selasa 20 Februari 2024.

Sebagai informasi, tiga akun palsu yang mengatas namakan LKM Artha Kerta Raharja, yaitu KSP SYARIAH ARTHA KERTA RAHARJA atau @ksp.artha_kertaraharja, @ksparthakertaraharja dan @ksp_arthakertaraharja.

Menurutnya, memang logo yang digunakan benar milik LKM Artha Kerta Raharja, begitupun dengan alamat kantornya.

"Tetapi nama akunnya bukan akun milik kami,” jelasnya Deny.

Deny mengimbau, jika ada korban yang telah dirugikan, maka dipersilahkan untuk melapor ke pihak berwajib sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami akan terus mengedukasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait kasus ini agar tidak bertambah korban lagi,” ujarnya.

Pihak LKM Artha Kerta Raharja memberikan informasi resmi terkait akun media sosial yang benar yaitu LKM Artha Kerta Raharja, dengan nomor telepon resmi 021-50919077 dan website https://lkmarthakertaraharja.com

"Bagi masyarakat diharapkan waspada pada ketiga akun Tiktok tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang bisa merugikan," tegas Deny.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:00

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.

KAB. TANGERANG
Pelaku Begal Sadis yang Tewaskan Driver Ojol di Kosambi Akhirnya Diringkus Polisi

Pelaku Begal Sadis yang Tewaskan Driver Ojol di Kosambi Akhirnya Diringkus Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 | 17:50

Pelarian pria berinisial RD alias D, 25, tersangka pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi ojek online berinisial ATP di kawasan Perumahan Villa Taman Bandara, Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, akhirnya berakhir.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill