Connect With Us

Serang Sejoli Muda-mudi Pakai Celurit di Neglasari Tangerang, 2 Begal Ditangkap

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 29 Februari 2024 | 11:32

Pelaku dan korban begal di Neglasari, Kota Tangerang, Kamis 29 Februari 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) ditangkap unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, setelah menyerang pasangan muda mudi dengan menggunakan celurit. 

Kedua pelaku diketahui berinisial A alias Betok dan Z. Sebelumnya, mereka melakukan pembegalan kepada korban berinisial PJR dan R di depan sebuah warung, di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

"Peristiwa curas terjadi pada Sabtu, 16 Desember 2024 di sebuah warung yang berlokasi di Pondok Kos RT 02/05, Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, sekitar pukul 19.30 WIB," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis 29 Februari 2024.

Ketika itu kedua pasangan muda-mudi tersebut sedang asyik duduk di atas motor. Tiba-tiba dihampiri oleh dua orang pelaku sambil mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis celurit.

Kemudian pelaku memaksa kedua korban untuk menyerahkan handphone dan kunci motor.

"Namun oleh korban hanya dikasih handphone. Karena tidak dikasih kunci motor, para pelaku marah dan langsung membacok korban PJR hingga mengenai punggung belakang dan lengan kiri," ungkap Zain.

Tak hanya itu, pelaku juga memukul kening korban menggunakan benda tumpul. Lalu menginjak dan menyeret korban hingga mengalami luka dan pingsan tidak sadarkan diri.

Akibat kejadian yang dialaminya, korban PJR menderita luka di tangan sebelah kiri, luka lecet di lutut sebelah kiri, luka memar di dahi, luka lecet di punggung serta kehilangan handphone miliknya.

Setelah ditolong warga, korban kemudian diantar pasangannya R untuk melapor ke Polsek Neglasari.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan korban serta saksi-saksi di TKP. Diketahui pelaku curas ini berinisial A alias Betok dan dilakukan pengejaran. Pelaku ditangkap di daerah Perum, Kota Tangerang.

"Dari hasil pemeriksaan ia melakukan aksinya bersama Z yang telah ditangkap lebih dulu oleh anggota Ranmor Polres, dalam kasus dan lokasi berbeda," jelas Zain.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana.

"Pelaku berikut barang bukti sajam jenis celurit, handphone milik korban telah disita dan hasil Visum et Refertum diambil. Mereka (kedua Pelaku) diancam maksimal 9 tahun hukuman penjara," pungkas Zain.

NASIONAL
Siap-siap, Ini Jadwal Pembelian Tiket Kereta untuk Lebaran 2026

Siap-siap, Ini Jadwal Pembelian Tiket Kereta untuk Lebaran 2026

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:56

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai mengumumkan jadwal pembelian tiket kereta api untuk angkutan Lebaran 2026.

HIBURAN
Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:50

Musisi asal Gunung Kawi, Matoha Mino, merilis lagu berjudul Gunung Kawi sebagai bentuk respons terhadap persepsi yang menurutnya keliru dan telah lama berkembang di masyarakat terkait stigma tentang Gunung Kawi

TANGSEL
Bermasalah Soal Perizinan, Pemkab Bogor Hentikan Olah Sampah dari Tangsel di Cileungsi

Bermasalah Soal Perizinan, Pemkab Bogor Hentikan Olah Sampah dari Tangsel di Cileungsi

Rabu, 14 Januari 2026 | 09:43

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menghentikan sementara aktivitas pengolahan sampah domestik yang dikirim dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill