Connect With Us

Serang Sejoli Muda-mudi Pakai Celurit di Neglasari Tangerang, 2 Begal Ditangkap

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 29 Februari 2024 | 11:32

Pelaku dan korban begal di Neglasari, Kota Tangerang, Kamis 29 Februari 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) ditangkap unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, setelah menyerang pasangan muda mudi dengan menggunakan celurit. 

Kedua pelaku diketahui berinisial A alias Betok dan Z. Sebelumnya, mereka melakukan pembegalan kepada korban berinisial PJR dan R di depan sebuah warung, di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

"Peristiwa curas terjadi pada Sabtu, 16 Desember 2024 di sebuah warung yang berlokasi di Pondok Kos RT 02/05, Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, sekitar pukul 19.30 WIB," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis 29 Februari 2024.

Ketika itu kedua pasangan muda-mudi tersebut sedang asyik duduk di atas motor. Tiba-tiba dihampiri oleh dua orang pelaku sambil mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis celurit.

Kemudian pelaku memaksa kedua korban untuk menyerahkan handphone dan kunci motor.

"Namun oleh korban hanya dikasih handphone. Karena tidak dikasih kunci motor, para pelaku marah dan langsung membacok korban PJR hingga mengenai punggung belakang dan lengan kiri," ungkap Zain.

Tak hanya itu, pelaku juga memukul kening korban menggunakan benda tumpul. Lalu menginjak dan menyeret korban hingga mengalami luka dan pingsan tidak sadarkan diri.

Akibat kejadian yang dialaminya, korban PJR menderita luka di tangan sebelah kiri, luka lecet di lutut sebelah kiri, luka memar di dahi, luka lecet di punggung serta kehilangan handphone miliknya.

Setelah ditolong warga, korban kemudian diantar pasangannya R untuk melapor ke Polsek Neglasari.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan korban serta saksi-saksi di TKP. Diketahui pelaku curas ini berinisial A alias Betok dan dilakukan pengejaran. Pelaku ditangkap di daerah Perum, Kota Tangerang.

"Dari hasil pemeriksaan ia melakukan aksinya bersama Z yang telah ditangkap lebih dulu oleh anggota Ranmor Polres, dalam kasus dan lokasi berbeda," jelas Zain.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana.

"Pelaku berikut barang bukti sajam jenis celurit, handphone milik korban telah disita dan hasil Visum et Refertum diambil. Mereka (kedua Pelaku) diancam maksimal 9 tahun hukuman penjara," pungkas Zain.

BISNIS
Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Rabu, 24 April 2024 | 09:53

Pemerintah pusat tengah menjalankan rencana strategis bersama salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, Apple.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

AYO! TANGERANG CERDAS
Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Jumat, 26 April 2024 | 10:48

Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill