ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Sebuah truk kontainer diduga rem blong menabrak dua sepeda motor di Jalan Raya Serang, Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi Selasa 14 Mei 2024 sekitar pukul 05.30 WIB, tepatnya di depan PT Torabika. Satu unit truk dengan Nopol B-9135 UYV, melaju dari Bitung menuju Cikupa.
Namun saat di lokasi, tiba-tiba saja truk tersebut oleng ke kanan hingga akhirnya mengenai dua sepeda motor.
"Diduga sopir hilang konsentrasi. Alhamdulillah kedua pemotor selamat hanya mengalami luka ringan dan masing-masing korban di bawa kerumah sakit terdekat," ujar Dede, saksi mata.
Kedua korban yakni SA, 46, warga Tapos, Tangsel, mengendarai sepeda motor nopol A-5513-XO, mengalami luka ringan di bagian tangan dan kaki.
Sedangkan pengendara motor nopol A-3638 NZ, yakni JK, 43 warga Kaduguling, Serang, Banten, mengalami memar bagian punggung dan kaki.
Kanit Laka Lantas Polresta Tangerang IPDA Sofiudin saat dikonfirmasi TangerangNews melalui pesan singkat perihal peristiwa kecelakaan menjawab. "Saya lagi pendidikan," katanya singkat.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGVIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8
Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan kerja dari lokasi lain atau work from anywhere (WFA) yang berlaku pada periode libur panjang menjelang dan setelah Hari Raya.
Suasana Ramadan 1447 Hijriah di Syafana Islamic School Tangerang tahun ini terasa berbeda dan penuh energi positif.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews