Connect With Us

Pelaku Pembunuh Ayah Kandung di Sepatan Tangerang Jalani Tes kejiwaan, Polisi Dalami Motif

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 17 Mei 2024 | 19:05

Barang bukti konblok yang digunakan anak membunuh ayahnya saat tidur di Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Jumat 17 Mei 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Pelaku pembunuh ayah kandung di Kampung Kedaung Rajeg, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Kamis, 16 Mei 2024, sudah diamankan.

Saat ini, Polisi akan melakukan tes kejiwaan kepada pelaku berinisial Y, 35.

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Kantor Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan," kata Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono, Jumat 17 Mei 2024.

Sementara terkait motif pelaku Y, membunuh ayahnya, Mustari, 60, pihak Kepolisian masih melakukan pendalaman kasus.

"Motifnya sedang kami dalami. Untuk Jenazah korban dibawa ke RSU Kabupaten Tangerang untuk dilakukan autopsi," pungkas Aryono.

Diketahui, Mustari meninggal dunia ditangan anak kandungnya sendiri berinisial Y, setelah dipukul menggunakan benda tumpul jenis batu konblok di bagian kepala.

Diduga pelaku menghabisi nyawa orang tua kandungnya itu pada Kamis 16 Mei 2024, sekira pukul 04.30 WIB, saat tertidur pulas.

Menurut Aryono, pelaku Y tersebut sedang mengalami gangguan jiwa berdasarkan keterangan pihak keluarga.

"Berdasarkan rekam medis rumah sakit jiwa Dr Soeharto didapatkan, pelaku tersebut sedang rawat jalan karena mengalami gangguan kejiwaan," terangnya.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Senin, 5 Januari 2026 | 11:12

Tes Kemampuan Akademik atau TKA kembali akan dilaksanakan pada 2026 untuk jenjang SD dan SMP. Pelaksanaan asesmen ini dijadwalkan berlangsung pada April 2026 dan dapat diikuti peserta didik dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill