Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com-Polisi telah menangkap pelaku pembunuh pemilik warung Madura berinisial AH, 31, yang mayatnya dibuang terbungkus sarung di Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Sabtu 11 Mei 2024, lalu.
Perlaku merupakan keponakan korban berinisial FA, 23. Ia nekat membunuh pamannya sendiri karena dipicu rasa sakit hati, lantaran kerap dimarahi dan dihina saat bekerja menjaga warung Madura.
"Kalau motifnya itu dia sakit hati. Jadi kalau si pelaku ini kan masih keponakan, dia kerja bareng sama si korban, jaga toko Madura itu," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully seperti dilansir dari Sindonews, Senin 13 Mei 2024.
Titus menjelaskan, pelaku merasa warung Madura yang beroperasi selama 24 jam itu sudah dijaganya dengan baik. Namun korban tetap saja berlaku sewenang-wenang.
Ketika tidur saat Subuh, pelaku membangunkan sambil memarahinya. Sampai pada puncaknya, Kamis 9 Mei 2024, emosi korban tak terbendung lantaran dibangunkan dengan cara menarik sarung.
"Pemicu puncaknya pada hari Kamis subuh. Kemudian habis Salat Jumat itu lah dia mempersiapkan (pembunuhan)," terang Titus.
Pelaku mengambil golok milik tukang es kelapa yang berada di samping warung Madura. Kemudian saat korban sedang makan, pelaku langsung menyabet golok tersebut ke lehernya hinggga hampir putus.
Setelah korban tewas, mayatnya dibungkus sarung warna biru, kemudian dibuang di kawasan perumahan di Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, yang berlokasi sekitar 3 Kilometer dari warung. Lalu, pada Sabtu 11 Mei 2024 pagi, mayat korban ditemukan warga sekitar.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGKebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin akhirnya padam, setelah petugas pemadam berjibaku memadamkan api selama 10 hari sejak Selasa 30 Juni 2026.
Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews