ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Terduga pelaku pembunuh pria yang jasadnya ditemukan terbungkus sarung, di kawasan Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Sabtu 11 Mei 2024, terlah ditangkap Polisi.
"Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan, Minggu dini hari. Nanti penanganan selanjutnya oleh Polda Metro Jaya," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino, Minggu 12 Mei 2024.
Alvino menambahkan polisi juga telah mengungkap identitas korban. Namun ia belum bisa menyebutkan motif pembunuhan tersebut.
“Untuk identitas mayat sudah diketahui. Korban diduga dibunuh, sedangkan motif dan sebagainya masih terus didalami penyidik,”ungkapnya.
Seperti diketahui, sebelumnya ditemukan mayat pria tanpa identitas dalam kondisi terbungkus kain sarung di Perumahan Makadam di Jalan Saleh 1, Pamulang, Kota Tangsel. Temuan tersebut langsung menggegerkan warga setempat.
Warga tidak ada yang mengenalnya. Namun sebelum ditemukan mayat, saksi mata sempat melihat mobil mini bus terparkir pada Sabtu, 11 Mei 2024, subuh.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGMomentum Ramadan menjadi salah satu pendorong utama aktivitas ekonomi nasional. Berdasarkan tren data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga cenderung meningkat selama periode Ramadan
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan jaringan asal Lampung.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews