Connect With Us

Disebut 'Tai' Jadi Alasan Pelaku Membunuh Pemilik Toko Baju di Perum II Tangerang

Yanto | Selasa, 2 April 2024 | 14:57

Polisi menunjukkan pedang katana yang digunakan wanita menusuk pemilik toko baju hingga tewas di Jalan Borobudur, Perumnas II, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Selasa 2 April 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Wanita berinisial ND, 43, beralasan menikam pemilik toko baju RA, 52, di Jalan Borobudur, Perumnas II, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Senin 1 April 2024, karena emosi.

Sebab, korban menegurnya menggunakan kata-kata kasar, hanya karena ia masuk ke dalam toko mengenakan sepatu saat lantainya sedang dipel.

Kapolsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) Kompol Stanlly Soselisa menjelaskan awalnya pelaku datang ke toko Boutique Aurel Mode ingin melihat baju koko dan batik untuk Lebaran.

"Saat korban sedang mengepel, pelaku masuk memakai sepatu. Korban menegur pelaku untuk melepaskan sepatunya dengan bahasa 'TAI', dari situ pelaku tersulut emosi," katanya, Selasa 2 April 2024.

Pelaku dalam kondisi sedang menelpon dan tidak jadi membeli pakaian di toko korban, karena mendengar bahasa kasar tersebut. Kemudian pelaku menghampiri korban menanyakan maksud dari ucapannya.

"Akhirnya terjadi cekcok mulut dan cakar-cakaran antara pelaku dengan korban," tambah Stanlly.

Pelaku merasa terdesak dengan korban, lalu menuju mobilnya merk Toyota Yaris berwarna putih nopol B-111-NDD yang terparkir di depan toko korban.

Dari dalam mobil, ia mengambil sebilah senjata tajam jenis katana yang terbuat dari besi stainless bertuliskan Baton Sword sepanjang 50 sentimeter, dengan sarung terbuat dari besi berwarna hitam.

"Korban melihat pelaku masuk ke mobil dikira mau pergi, justru pelaku ambil samurai (katana) dan langsung menikam korban di bagian perut sebelah kiri bagian bawah payudara hingga tembus," ujar Stanlly.

Akibatnya korban tersungkur bersimbah darah hingga akhirnya tewas di tempat.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kelapa Dua. Ia dijerat Pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP tentang tindakan pidana pembunuhan yang rencanakan sebagaimana yang dimaksud.

"Ancamannya hukuman penjara paling lama seumur hidup dan 15 tahun penjara," tegas Stanlly.

OPINI
Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Gubernur Banten: Sebuah Surat Terbuka

Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Gubernur Banten: Sebuah Surat Terbuka

Kamis, 5 Februari 2026 | 20:38

Dalam balutan seminar nasional itu, Anda memamerkan angka 60 ribu siswa sekolah gratis seolah-olah itu adalah tiket emas menuju surga kesejahteraan.

PROPERTI
Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Kamis, 5 Februari 2026 | 07:29

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) menyepakati penjajakan awal kerja sama pengembangan jalur MRT Koridor Timur-Barat rute Kembangan- Balaraja dengan PT MRT Jakarta (Perseroda).

WISATA
10 Makanan Italia Selain Pizza yang Tak Kalah Dikenal

10 Makanan Italia Selain Pizza yang Tak Kalah Dikenal

Senin, 2 Februari 2026 | 10:39

Kuliner Italia memang sangat mendunia, dan tak bisa dimungkiri, pizza menjadi salah satu ikonnya. Namun, apakah Anda tahu jika sebenarnya ada begitu banyak hidangan Italia lain yang kelezatannya tak kalah populer?

BISNIS
Baja Murah Impor dari China Tekan Kinerja Pabrik Industri di Indonesia 

Baja Murah Impor dari China Tekan Kinerja Pabrik Industri di Indonesia 

Jumat, 6 Februari 2026 | 11:09

Arus masuk baja impor berharga rendah dari China dinilai terus menekan kinerja industri baja nasional. Kondisi tersebut berdampak langsung pada melemahnya produksi dalam negeri karena pasar dipenuhi produk impor yang lebih murah dan sulit disaingi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill