Connect With Us

Disebut 'Tai' Jadi Alasan Pelaku Membunuh Pemilik Toko Baju di Perum II Tangerang

Yanto | Selasa, 2 April 2024 | 14:57

Polisi menunjukkan pedang katana yang digunakan wanita menusuk pemilik toko baju hingga tewas di Jalan Borobudur, Perumnas II, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Selasa 2 April 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Wanita berinisial ND, 43, beralasan menikam pemilik toko baju RA, 52, di Jalan Borobudur, Perumnas II, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Senin 1 April 2024, karena emosi.

Sebab, korban menegurnya menggunakan kata-kata kasar, hanya karena ia masuk ke dalam toko mengenakan sepatu saat lantainya sedang dipel.

Kapolsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) Kompol Stanlly Soselisa menjelaskan awalnya pelaku datang ke toko Boutique Aurel Mode ingin melihat baju koko dan batik untuk Lebaran.

"Saat korban sedang mengepel, pelaku masuk memakai sepatu. Korban menegur pelaku untuk melepaskan sepatunya dengan bahasa 'TAI', dari situ pelaku tersulut emosi," katanya, Selasa 2 April 2024.

Pelaku dalam kondisi sedang menelpon dan tidak jadi membeli pakaian di toko korban, karena mendengar bahasa kasar tersebut. Kemudian pelaku menghampiri korban menanyakan maksud dari ucapannya.

"Akhirnya terjadi cekcok mulut dan cakar-cakaran antara pelaku dengan korban," tambah Stanlly.

Pelaku merasa terdesak dengan korban, lalu menuju mobilnya merk Toyota Yaris berwarna putih nopol B-111-NDD yang terparkir di depan toko korban.

Dari dalam mobil, ia mengambil sebilah senjata tajam jenis katana yang terbuat dari besi stainless bertuliskan Baton Sword sepanjang 50 sentimeter, dengan sarung terbuat dari besi berwarna hitam.

"Korban melihat pelaku masuk ke mobil dikira mau pergi, justru pelaku ambil samurai (katana) dan langsung menikam korban di bagian perut sebelah kiri bagian bawah payudara hingga tembus," ujar Stanlly.

Akibatnya korban tersungkur bersimbah darah hingga akhirnya tewas di tempat.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kelapa Dua. Ia dijerat Pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP tentang tindakan pidana pembunuhan yang rencanakan sebagaimana yang dimaksud.

"Ancamannya hukuman penjara paling lama seumur hidup dan 15 tahun penjara," tegas Stanlly.

KAB. TANGERANG
Bagan di Pesisir Tangerang Jadi Tempat Prostitusi dan Karaoke, 6 LC dan Pasangan Bukan Pasutri Diamankan

Bagan di Pesisir Tangerang Jadi Tempat Prostitusi dan Karaoke, 6 LC dan Pasangan Bukan Pasutri Diamankan

Minggu, 15 Juni 2025 | 19:37

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang kembali menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran utama praktik prostitusi terselubung dan pelanggaran izin usaha di wilayah pesisir.

SPORT
Eks Pelatih Persija Berlabuh ke Persita Tangerang

Eks Pelatih Persija Berlabuh ke Persita Tangerang

Jumat, 13 Juni 2025 | 10:54

Persita Tangerang resmi menunjuk Carlos Pena sebagai pelatih kepala baru untuk menghadapi kompetisi Liga 1 musim 2025/2026.

BANDARA
InJourney Airports Siapkan Operasi Pelayanan Kepulangan 200 Ribu Jemaah Haji 2025

InJourney Airports Siapkan Operasi Pelayanan Kepulangan 200 Ribu Jemaah Haji 2025

Kamis, 12 Juni 2025 | 20:46

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memastikan kesiapan dalam menyambut kepulangan sekitar 200.000 jemaah haji Indonesia yang tergabung dalam 524 flight.

NASIONAL
Tak Banyak yang Tahu, Bersihkan Karang Gigi Bisa Gratis Lewat BPJS Kesehatan Asal Penuhi Syarat Ini

Tak Banyak yang Tahu, Bersihkan Karang Gigi Bisa Gratis Lewat BPJS Kesehatan Asal Penuhi Syarat Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 22:52

Tak hanya digunakan untuk pengobatan penyakit serius, layanan BPJS Kesehatan ternyata juga mencakup perawatan gigi. Salah satunya adalah scaling atau pembersihan karang gigi yang bisa diperoleh secara gratis, selama memenuhi syarat tertentu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill