Connect With Us

Disebut 'Tai' Jadi Alasan Pelaku Membunuh Pemilik Toko Baju di Perum II Tangerang

Yanto | Selasa, 2 April 2024 | 14:57

Polisi menunjukkan pedang katana yang digunakan wanita menusuk pemilik toko baju hingga tewas di Jalan Borobudur, Perumnas II, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Selasa 2 April 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Wanita berinisial ND, 43, beralasan menikam pemilik toko baju RA, 52, di Jalan Borobudur, Perumnas II, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Senin 1 April 2024, karena emosi.

Sebab, korban menegurnya menggunakan kata-kata kasar, hanya karena ia masuk ke dalam toko mengenakan sepatu saat lantainya sedang dipel.

Kapolsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) Kompol Stanlly Soselisa menjelaskan awalnya pelaku datang ke toko Boutique Aurel Mode ingin melihat baju koko dan batik untuk Lebaran.

"Saat korban sedang mengepel, pelaku masuk memakai sepatu. Korban menegur pelaku untuk melepaskan sepatunya dengan bahasa 'TAI', dari situ pelaku tersulut emosi," katanya, Selasa 2 April 2024.

Pelaku dalam kondisi sedang menelpon dan tidak jadi membeli pakaian di toko korban, karena mendengar bahasa kasar tersebut. Kemudian pelaku menghampiri korban menanyakan maksud dari ucapannya.

"Akhirnya terjadi cekcok mulut dan cakar-cakaran antara pelaku dengan korban," tambah Stanlly.

Pelaku merasa terdesak dengan korban, lalu menuju mobilnya merk Toyota Yaris berwarna putih nopol B-111-NDD yang terparkir di depan toko korban.

Dari dalam mobil, ia mengambil sebilah senjata tajam jenis katana yang terbuat dari besi stainless bertuliskan Baton Sword sepanjang 50 sentimeter, dengan sarung terbuat dari besi berwarna hitam.

"Korban melihat pelaku masuk ke mobil dikira mau pergi, justru pelaku ambil samurai (katana) dan langsung menikam korban di bagian perut sebelah kiri bagian bawah payudara hingga tembus," ujar Stanlly.

Akibatnya korban tersungkur bersimbah darah hingga akhirnya tewas di tempat.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kelapa Dua. Ia dijerat Pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP tentang tindakan pidana pembunuhan yang rencanakan sebagaimana yang dimaksud.

"Ancamannya hukuman penjara paling lama seumur hidup dan 15 tahun penjara," tegas Stanlly.

BANDARA
Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Selasa, 21 April 2026 | 22:00

Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Gandeng BSSN Cegah Kebocoran Data Warga Pengguna Tangsel One

Pemkot Tangsel Gandeng BSSN Cegah Kebocoran Data Warga Pengguna Tangsel One

Jumat, 1 Mei 2026 | 22:32

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan pengamanan data masyarakat dalam layanan Tangsel One.

SPORT
Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Senin, 27 April 2026 | 07:52

Gelandang Persita Tangerang asal Korea Selatan (Korsel) Bae Sin-yeong berpeluang akan segera membela Timnas Indonesia melalui proses naturalisasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill