Connect With Us

Disebut 'Tai' Jadi Alasan Pelaku Membunuh Pemilik Toko Baju di Perum II Tangerang

Yanto | Selasa, 2 April 2024 | 14:57

Polisi menunjukkan pedang katana yang digunakan wanita menusuk pemilik toko baju hingga tewas di Jalan Borobudur, Perumnas II, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Selasa 2 April 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Wanita berinisial ND, 43, beralasan menikam pemilik toko baju RA, 52, di Jalan Borobudur, Perumnas II, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Senin 1 April 2024, karena emosi.

Sebab, korban menegurnya menggunakan kata-kata kasar, hanya karena ia masuk ke dalam toko mengenakan sepatu saat lantainya sedang dipel.

Kapolsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) Kompol Stanlly Soselisa menjelaskan awalnya pelaku datang ke toko Boutique Aurel Mode ingin melihat baju koko dan batik untuk Lebaran.

"Saat korban sedang mengepel, pelaku masuk memakai sepatu. Korban menegur pelaku untuk melepaskan sepatunya dengan bahasa 'TAI', dari situ pelaku tersulut emosi," katanya, Selasa 2 April 2024.

Pelaku dalam kondisi sedang menelpon dan tidak jadi membeli pakaian di toko korban, karena mendengar bahasa kasar tersebut. Kemudian pelaku menghampiri korban menanyakan maksud dari ucapannya.

"Akhirnya terjadi cekcok mulut dan cakar-cakaran antara pelaku dengan korban," tambah Stanlly.

Pelaku merasa terdesak dengan korban, lalu menuju mobilnya merk Toyota Yaris berwarna putih nopol B-111-NDD yang terparkir di depan toko korban.

Dari dalam mobil, ia mengambil sebilah senjata tajam jenis katana yang terbuat dari besi stainless bertuliskan Baton Sword sepanjang 50 sentimeter, dengan sarung terbuat dari besi berwarna hitam.

"Korban melihat pelaku masuk ke mobil dikira mau pergi, justru pelaku ambil samurai (katana) dan langsung menikam korban di bagian perut sebelah kiri bagian bawah payudara hingga tembus," ujar Stanlly.

Akibatnya korban tersungkur bersimbah darah hingga akhirnya tewas di tempat.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kelapa Dua. Ia dijerat Pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP tentang tindakan pidana pembunuhan yang rencanakan sebagaimana yang dimaksud.

"Ancamannya hukuman penjara paling lama seumur hidup dan 15 tahun penjara," tegas Stanlly.

WISATA
Long Weekend, Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Jalur Puncak 15–18 Januari 2026 

Long Weekend, Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Jalur Puncak 15–18 Januari 2026 

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:15

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil genap di Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, selama akhir pekan panjang, terhitung Kamis hingga Minggu, 15–18 Januari 2026.

KAB. TANGERANG
15 Sekolah di Kabupaten Tangerang Belajar Daring Gegara Terendam Banjir

15 Sekolah di Kabupaten Tangerang Belajar Daring Gegara Terendam Banjir

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:37

Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 15 sekolah jenjang SD dan SMP harus mengalihkan pembelajaran secara daring (dalam jaringan) akibat terdampak banjir.

NASIONAL
Siap-siap, Ini Jadwal Pembelian Tiket Kereta untuk Lebaran 2026

Siap-siap, Ini Jadwal Pembelian Tiket Kereta untuk Lebaran 2026

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:56

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai mengumumkan jadwal pembelian tiket kereta api untuk angkutan Lebaran 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill