Connect With Us

Disebut 'Tai' Jadi Alasan Pelaku Membunuh Pemilik Toko Baju di Perum II Tangerang

Yanto | Selasa, 2 April 2024 | 14:57

Polisi menunjukkan pedang katana yang digunakan wanita menusuk pemilik toko baju hingga tewas di Jalan Borobudur, Perumnas II, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Selasa 2 April 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Wanita berinisial ND, 43, beralasan menikam pemilik toko baju RA, 52, di Jalan Borobudur, Perumnas II, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Senin 1 April 2024, karena emosi.

Sebab, korban menegurnya menggunakan kata-kata kasar, hanya karena ia masuk ke dalam toko mengenakan sepatu saat lantainya sedang dipel.

Kapolsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) Kompol Stanlly Soselisa menjelaskan awalnya pelaku datang ke toko Boutique Aurel Mode ingin melihat baju koko dan batik untuk Lebaran.

"Saat korban sedang mengepel, pelaku masuk memakai sepatu. Korban menegur pelaku untuk melepaskan sepatunya dengan bahasa 'TAI', dari situ pelaku tersulut emosi," katanya, Selasa 2 April 2024.

Pelaku dalam kondisi sedang menelpon dan tidak jadi membeli pakaian di toko korban, karena mendengar bahasa kasar tersebut. Kemudian pelaku menghampiri korban menanyakan maksud dari ucapannya.

"Akhirnya terjadi cekcok mulut dan cakar-cakaran antara pelaku dengan korban," tambah Stanlly.

Pelaku merasa terdesak dengan korban, lalu menuju mobilnya merk Toyota Yaris berwarna putih nopol B-111-NDD yang terparkir di depan toko korban.

Dari dalam mobil, ia mengambil sebilah senjata tajam jenis katana yang terbuat dari besi stainless bertuliskan Baton Sword sepanjang 50 sentimeter, dengan sarung terbuat dari besi berwarna hitam.

"Korban melihat pelaku masuk ke mobil dikira mau pergi, justru pelaku ambil samurai (katana) dan langsung menikam korban di bagian perut sebelah kiri bagian bawah payudara hingga tembus," ujar Stanlly.

Akibatnya korban tersungkur bersimbah darah hingga akhirnya tewas di tempat.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kelapa Dua. Ia dijerat Pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP tentang tindakan pidana pembunuhan yang rencanakan sebagaimana yang dimaksud.

"Ancamannya hukuman penjara paling lama seumur hidup dan 15 tahun penjara," tegas Stanlly.

OPINI
Sebelum Hujan Turun, Jalan Sudah Menyerah

Sebelum Hujan Turun, Jalan Sudah Menyerah

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:01

Jalan berlubang di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang pada tahun 2026 kerap dikaitkan dengan musim hujan. Padahal, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa banyak ruas jalan telah rusak sebelum hujan turun dan dibiarkan

KOTA TANGERANG
Bahaya, KLH Larang Warga Gunakan Air Sungai Cisadane Usai Tercemar Limbah Sepanjang 22 KM

Bahaya, KLH Larang Warga Gunakan Air Sungai Cisadane Usai Tercemar Limbah Sepanjang 22 KM

Kamis, 12 Februari 2026 | 14:24

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan limbah kimia akibat kebakaran pabrik pestisida di kawasan pergudangan Serpong, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mencemari Sungai Cisadane

BANTEN
Tangani Cedera Kecelakaan Kerja, Bethsaia Hospital Serang Hadirkan Trauma dan Orthopedic Center

Tangani Cedera Kecelakaan Kerja, Bethsaia Hospital Serang Hadirkan Trauma dan Orthopedic Center

Rabu, 11 Februari 2026 | 16:20

Perkembangan kawasan industri di Serang, Cilegon, dan sekitarnya mendorong meningkatnya aktivitas kerja serta mobilitas masyarakat setiap hari.

TANGSEL
Tangani Pencemaran, Pemkot Tangsel Uji Lab Sampel Air Sungai Jaletreng

Tangani Pencemaran, Pemkot Tangsel Uji Lab Sampel Air Sungai Jaletreng

Rabu, 11 Februari 2026 | 14:56

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) bergerak cepat merespons dugaan pencemaran Sungai Jaletreng yang berubah warna menjadi putih pekat pascakebakaran hebat pabrik pestisida di Kawasan Taman Tekno.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill