MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TANGERANGNEWS.com-Seorang anak tega membunuh ayahnya saat sedang tidur di rumahnya di Jalan Cut Nyak Dien No 32, Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 16 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, hingga membuat geger warga setempat.
Pelaku diketahui bernama Supriyanto. Ia membunuh ayahnya, Mustari, 60, saat sedang tidur di dalam kamar dengan memukul kepalanya menggunakan batu konblok.
Supriyadi, adik pelaku mengatakan, kakaknya memiliki gangguan kejiwaan akibat depresi semenjak diceraikan istrinya 10 tahun lalu. Setelah itu, Supriyanto kerap mengamuk dan marah-marah sambil membawa pisau.
"Karena kondisi itu, orang tua saya sempat membawa kakak ke rumah sakit jiwa sebanyak empat kali," katanya, Jumat 17 Mei 2024.
Pada saat dirawat di rumah sakit jiwa, pelaku berprilaku baik hingga akhirnya diizinkan pulang ke rumah.
Namun sebelum terjadi aksi pembunuhan, pelaku kerap membuat gaduh hingga menganggu warga sekitar.
Karena hal itu, korban mengatakan akan membawa pelaku kembali ke rumah sakit jiwa (RSJ). Diduga perkataan itu membuat pelaku marah, hingga menghabisi nyawa ayahnya tersebut.
"Sempat ada omongan dari bapak, kalau kakak saya mau dibawa ke RSJ, karena sering ngamuk-ngamuk enggak jelas. Mungkin dari situ kakak marah dan membunuh bapak," ujar Supriyadi.
Sementara itu, Imron, Ketua RT 02 mengatakan, pembunuhan itu diketahui setelah pihak keluarga menemukan korban telah tewas di dalam kamar.
"Iya kita kaget pada saat pagi-pagi, teriak-teriak minta tolong ada pembunuhan, ternyata warga saya dan masih saudara saya," katanya.
Imron membenarkan jika pelaku punya riwayat gangguan jiwa. Namun ia tidak menyangka pelaku sampai menghabisi orang tuanya sendiri.
"Pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Sepatan dan mengaku membunuh ayahnya. Awalnya Polisi tidak percaya, begitu mendapat informasi ada pembunuhan baru menahan pelaku," imbuhnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TODAY TAGBerbagai inovasi tekonologi karya anak bangsa dari sejumlah perguruan tinggi dipamerkan dalam ajang Banten Festival Teknologi 2026 yang dihelat oleh Paguyuban Pasundan di Universitas Tangerang Raya (Untara), Tigaraksa, Kabupaten Tangerang
Para perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.
Menghabiskan akhir pekan kini tidak harus keluar kota untuk mendapatkan suasana liburan. Menjawab tren masyarakat yang menginginkan pengalaman bersantap sekaligus rekreasi, ARYADUTA Lippo Village menghadirkan Saturday Tropical Brunch
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews