Connect With Us

Biadab, Bapak Bunuh Anak Sambung di Gunung Kaler Tangerang Supaya Dapat Santunan

Dimas Wisnu Saputra | Selasa, 1 Agustus 2023 | 16:42

NH, 21, pelaku pembunuh anak sambungnya, MIP, 8, di pematang sawah, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, setelah ditangkap polisi, Selasa 1 Agustus 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Pria berinisial NH, 21, yang membunuh anak sambungnya, MIP, 8, di pematang sawah, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, telah ditangkap polisi

Ternyata motif NH melakukan aksi keji tersebut supaya mendapatkan santunan beras dan uang dari tetangga.

"Karena faktor ekonomi, membunuh karena ingin dapat beras," ucap Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin, Selasa, 1 Agustus 2023.

Baca juga: Waduh, Harga BBM Pertamina di Banten Naik Lagi Per 1 Agustus 2023

Arief mengatakan, pelaku yang bekerja di salah satu perusahaan daerah Balaraja ini, membunuh anaknya pada Jumat, 28 Juli 2023 

Awalnya saat itu korban dan ibunya sedang buang air besar (BAB) di kali. Kemudian, ibu korban pulang duluan ke rumah karena anak bungsunya menangis.

"Ibu korban langsung pulang dan meninggalkan korban sendiri di kali tersebut. Lalu, pelaku menghampiri korban untuk menemani BAB di pematang sawah," jelasnya.

Namun, ternyata pelaku langsung mencekik dan menutup mulut anak tirinya itu dengan kedua tangannya hingga meninggal dunia.

"Dibunuh di pematang sawah, lalu pergi ke rumah dan meninggalkan anaknya yang sudah tidak bernyawa," jelas Arief.

Baca juga: Hore, Banjir Diskon Pajak PBB dan BPTHP di Kota Tangerang Spesial HUT ke-78 RI

Setelah itu, polisi melakukan pemeriksaan kepada sembilan saksi. Kemudian, ditemukan barang bukti milik korban yakni satu potong celana panjang warna ungu dan satu baju koko warna cokelat. Lalu, satu kaos warna hijau milik pelaku dan satu celana jenas pendek.

Atas perbuatan kejinya, pelaku disangka kan dengan pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP junto Pasal 80 ayat (3) UURI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujar Arief.

OPINI
Koperasi Merah Putih, Antara Janji Pemberdayaan dan Realitas Politik

Koperasi Merah Putih, Antara Janji Pemberdayaan dan Realitas Politik

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:13

Program Koperasi Merah Putih yang digulirkan pemerintah Indonesia adalah sebuah inisiatif yang sarat makna.

BISNIS
Perusahaan Rantai Dingin Korea Jaga Distribusi Produk Kesehatan Tetap Aman Sampai ke Pelosok Indonesia

Perusahaan Rantai Dingin Korea Jaga Distribusi Produk Kesehatan Tetap Aman Sampai ke Pelosok Indonesia

Jumat, 13 Juni 2025 | 22:08

AIMT.Co. LTD. (Advanced Insulation Materials & Technology), sebuah perusahan asal Korea Selatan yang memproduksi rantai dingin distribusi (cold chain distribution), berupaya menjaga produk-produk kesehatan yang dikirim ke berbagai daerah

WISATA
Bentuk Ekosistem Wisata Bersih, PLN dan PT BWJ Bangun SPKLU di Tanjung Lesung 

Bentuk Ekosistem Wisata Bersih, PLN dan PT BWJ Bangun SPKLU di Tanjung Lesung 

Jumat, 13 Juni 2025 | 17:24

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banten Selatan berkolaborasi dengan PT Banten West Java Tourism Development (BWJ), yang mengelola kawasan wisata eksklusif Tanjung Lesung

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill