Connect With Us

Biadab, Bapak Bunuh Anak Sambung di Gunung Kaler Tangerang Supaya Dapat Santunan

Dimas Wisnu Saputra | Selasa, 1 Agustus 2023 | 16:42

NH, 21, pelaku pembunuh anak sambungnya, MIP, 8, di pematang sawah, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, setelah ditangkap polisi, Selasa 1 Agustus 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Pria berinisial NH, 21, yang membunuh anak sambungnya, MIP, 8, di pematang sawah, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, telah ditangkap polisi

Ternyata motif NH melakukan aksi keji tersebut supaya mendapatkan santunan beras dan uang dari tetangga.

"Karena faktor ekonomi, membunuh karena ingin dapat beras," ucap Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin, Selasa, 1 Agustus 2023.

Baca juga: Waduh, Harga BBM Pertamina di Banten Naik Lagi Per 1 Agustus 2023

Arief mengatakan, pelaku yang bekerja di salah satu perusahaan daerah Balaraja ini, membunuh anaknya pada Jumat, 28 Juli 2023 

Awalnya saat itu korban dan ibunya sedang buang air besar (BAB) di kali. Kemudian, ibu korban pulang duluan ke rumah karena anak bungsunya menangis.

"Ibu korban langsung pulang dan meninggalkan korban sendiri di kali tersebut. Lalu, pelaku menghampiri korban untuk menemani BAB di pematang sawah," jelasnya.

Namun, ternyata pelaku langsung mencekik dan menutup mulut anak tirinya itu dengan kedua tangannya hingga meninggal dunia.

"Dibunuh di pematang sawah, lalu pergi ke rumah dan meninggalkan anaknya yang sudah tidak bernyawa," jelas Arief.

Baca juga: Hore, Banjir Diskon Pajak PBB dan BPTHP di Kota Tangerang Spesial HUT ke-78 RI

Setelah itu, polisi melakukan pemeriksaan kepada sembilan saksi. Kemudian, ditemukan barang bukti milik korban yakni satu potong celana panjang warna ungu dan satu baju koko warna cokelat. Lalu, satu kaos warna hijau milik pelaku dan satu celana jenas pendek.

Atas perbuatan kejinya, pelaku disangka kan dengan pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP junto Pasal 80 ayat (3) UURI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujar Arief.

TEKNO
Komdigi Buka Opsi Blokir Permanen Grok AI

Komdigi Buka Opsi Blokir Permanen Grok AI

Kamis, 29 Januari 2026 | 10:29

Aplikasi kecerdasan buatan Grok masih diblokir sementara di Indonesia sejak 10 Januari 2026. Hampir tiga pekan setelah pemblokiran diberlakukan, belum ada kepastian kapan akses terhadap layanan tersebut akan kembali dibuka.

BANDARA
Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Jumat, 16 Januari 2026 | 22:13

Komisi VII DPR RI memberikan teguran terkait masalah banjir, kemacetan hingga delay penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Masalah klasik ini dinilai dapat menghambat kemajuan pariwisata Indonesia.

KAB. TANGERANG
890 Rumah di Kronjo Masih Terendam Banjir, Warga Desak Normalisasi dan Pembangunan Tanggul Sungai

890 Rumah di Kronjo Masih Terendam Banjir, Warga Desak Normalisasi dan Pembangunan Tanggul Sungai

Rabu, 28 Januari 2026 | 21:15

Sebanyak 890 rumah di Desa Cirumpak, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, masih terendam banjir yang diakibatkan luapan Sungai Cimanceuri dan Cipasilian hingga saat ini, Rabu 28 Januari 2026.

TOKOH
Innalillahi, Istri Pesulap Merah Marcel Radhival Meninggal Dunia

Innalillahi, Istri Pesulap Merah Marcel Radhival Meninggal Dunia

Selasa, 27 Januari 2026 | 15:05

Kabar duka datang dari pesulap Marcel Radhival atau yang lebih dikenal publik sebagai Pesulap Merah. Istri tercintanya, Tika Mega Lestari, dikabarkan meninggal dunia pada Selasa, 27 Januari 2026, dini hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill