Connect With Us

Biadab, Bapak Bunuh Anak Sambung di Gunung Kaler Tangerang Supaya Dapat Santunan

Dimas Wisnu Saputra | Selasa, 1 Agustus 2023 | 16:42

NH, 21, pelaku pembunuh anak sambungnya, MIP, 8, di pematang sawah, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, setelah ditangkap polisi, Selasa 1 Agustus 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Pria berinisial NH, 21, yang membunuh anak sambungnya, MIP, 8, di pematang sawah, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, telah ditangkap polisi

Ternyata motif NH melakukan aksi keji tersebut supaya mendapatkan santunan beras dan uang dari tetangga.

"Karena faktor ekonomi, membunuh karena ingin dapat beras," ucap Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin, Selasa, 1 Agustus 2023.

Baca juga: Waduh, Harga BBM Pertamina di Banten Naik Lagi Per 1 Agustus 2023

Arief mengatakan, pelaku yang bekerja di salah satu perusahaan daerah Balaraja ini, membunuh anaknya pada Jumat, 28 Juli 2023 

Awalnya saat itu korban dan ibunya sedang buang air besar (BAB) di kali. Kemudian, ibu korban pulang duluan ke rumah karena anak bungsunya menangis.

"Ibu korban langsung pulang dan meninggalkan korban sendiri di kali tersebut. Lalu, pelaku menghampiri korban untuk menemani BAB di pematang sawah," jelasnya.

Namun, ternyata pelaku langsung mencekik dan menutup mulut anak tirinya itu dengan kedua tangannya hingga meninggal dunia.

"Dibunuh di pematang sawah, lalu pergi ke rumah dan meninggalkan anaknya yang sudah tidak bernyawa," jelas Arief.

Baca juga: Hore, Banjir Diskon Pajak PBB dan BPTHP di Kota Tangerang Spesial HUT ke-78 RI

Setelah itu, polisi melakukan pemeriksaan kepada sembilan saksi. Kemudian, ditemukan barang bukti milik korban yakni satu potong celana panjang warna ungu dan satu baju koko warna cokelat. Lalu, satu kaos warna hijau milik pelaku dan satu celana jenas pendek.

Atas perbuatan kejinya, pelaku disangka kan dengan pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP junto Pasal 80 ayat (3) UURI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujar Arief.

OPINI
Jangan Biarkan Iblis Tertawa!

Jangan Biarkan Iblis Tertawa!

Senin, 17 November 2025 | 17:49

Pada dasarnya setiap manusia yang memasuki jenjang pernikahan akan selalu berharap agar pernikahannya langgeng hingga menua bersama. Memiliki anak, cucu, buyut, dan seterusnya hingga maut memisahkan mereka.

PROPERTI
Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Rabu, 26 November 2025 | 14:52

Kawasan industri ModernCikande Industrial Estate (MCIE) l dinobatkan sebagai peraih penghargaan Properti Indonesia Award 2025 untuk kategori Property Development – Industrial Estate Development

BISNIS
Genap 19 Tahun, Paramount Enterprise Perkuat Kiprahnya di Properti Kesehatan dan Perhotelan

Genap 19 Tahun, Paramount Enterprise Perkuat Kiprahnya di Properti Kesehatan dan Perhotelan

Jumat, 14 November 2025 | 10:52

Memasuki usia ke-19 tahun, PT Paramount Enterprise International (Paramount Enterprise) semakin menegaskan kiprahnya sebagai salah satu perusahaan terdepan di sektor properti, kesehatan, dan perhotelan di Indonesia.

BANDARA
Mudahkan Komunikasi di Tanah Suci, Telkomsel Gandeng Palmeera Lounge Buka Layanan Roaming di Bandara Soetta

Mudahkan Komunikasi di Tanah Suci, Telkomsel Gandeng Palmeera Lounge Buka Layanan Roaming di Bandara Soetta

Senin, 24 November 2025 | 19:13

Telkomsel secara resmi memperkuat komitmennya dalam mendukung konektivitas jemaah haji dan umroh dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Program Kerja Sama Penyediaan Layanan Telekomunikasi bersama Palmeera Lounge, yang berlokasi di Terminal 2F

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill