Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGEWS.com-Seorang anak, Supriyanto, membunuh ayahnya, Mustari, 60, saat sedang tidur di rumahnya di Kampung Kedaung Rajeg, RT02/05, Kelurahan Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota AKP Sriyono menjelaskan pembunuhan itu terjadi pada Kamis 16 Mei 2024, sekira Jam 04.30 WIB.
Awalnya ketika itu Siti Rohani, istri korban yang juga ibu pelaku, menginap di rumah anaknya yang lain, Supriyadi. Lokasinya di depan rumah korban. Sementara korban di rumah bersama pelaku.
"Selanjutnya menjelang subuh, Siti pulang ke rumahnya. Namun ketika membuka pintu, ia melihat suaminya sudah dalam keadaan tergeletak luka-luka di bagian kepala dengan mengeluarkan banyak darah di kasur," katanya, Jumat 17 Mei 2024.
Kemudian Siti berteriak meminta bantuan Supriyadi. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata korban sudah meninggal dunia akibat mengalami luka robek di kepala bagian sebelah kanan.
"Saat itu ditemukan sebuah batu konblok yang berada di lantai tepat di atas kepala korban. Dari keterangan Siti Rohaini, korban meninggal dunia akibat dipukul oleh anaknya, Supriyanto," ujar Kapolsek.
Menurut Siti, anaknya itu mengalami gangguan kejiwaan dan atas kejadian tersebut, untuk saat ini pelaku sudah berhasil diamankan di Polsek Sepatan.
"Kami sudah mendatangi TKP, menghubungi Tim Identifikasi Polres Metro Tangerang dan memeriksa saksi - saksi. Kasus ini masih dalam penyelidikan," kata Kapolsek.
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.
Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mengusulkan perampingan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews