Connect With Us

Dokumen Pendaftaran 3 Paslon Pilkada Kabupaten Tangerang Dinyatakan Penuhi Syarat

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 18 September 2024 | 19:46

Gedung kantor KPU Kabupaten Tangerang (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Tiga berkas pendaftaran pasang bakal calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tangerang dinyatakan sudah memenuhi syarat oleh KPU Kabupaten Tangerang. 

Ketiganya adalah Maesyal-Intan, Mad Romli-Irvansyah, dan Zulkarnain-Leru. Dengan demikian, ketiga paslon tersebu bisa mengikuti tahapan berikutnya.

"Hasil penelitian persyaratan administrasi tiga bakal calon dinyatakan memenuhi syarat, " kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar, Rabu 17 September 2024.

Menurut Umar, berkas ketiga pasangan tersebut sudah dilakukan verifikasi administrasi dan juga factual, baik pada tahapan pertama ataupun pada tahapan perbaikan.

Selanjutnya akan diumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi atau dokumen persyaratan pendaftaran.

Tahapan berikutnya, KPU akan mengklarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan bakal calon.

“Tanggal 15 hingga 21 September dilakukan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat," ujarnya.

Hal itu untuk melihat, apakah ada masyarakat atau tokoh yang mempertanyakan keabsahan dokumen-dokumen para bakal calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat.

"Jadi artinya, kita menerima masukan ataupun kritikan dari masyarakat, terkait keabsahan dokumen para calon ini. Kalau ada yang mempertanyakan kita akan jelaskan," ujarnya.

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

NASIONAL
Jangan Sampai Kurban Tidak Sah, Ini Ciri Hewan yang Ditolak dalam Islam

Jangan Sampai Kurban Tidak Sah, Ini Ciri Hewan yang Ditolak dalam Islam

Selasa, 12 Mei 2026 | 21:06

Ibadah kurban memiliki syarat tertentu, termasuk kondisi hewan yang akan disembelih. Dalam syariat Islam, tidak semua hewan bisa dijadikan kurban. Ada sejumlah cacat dan kondisi tertentu yang membuat hewan kurban menjadi tidak sah.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Miskin 90 Persen Berpeluang Tembus Masuk Sekolah Favorit Pada SPMB 2026

Siswa Miskin 90 Persen Berpeluang Tembus Masuk Sekolah Favorit Pada SPMB 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 08:18

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengklaim siswa dari keluarga kurang mampu memiliki peluang lebih besar untuk masuk sekolah yang diinginkan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill