Connect With Us

Dokumen Pendaftaran 2 Paslon di Pilkada Tangsel Masih Tahap Perbaikan

Yanto | Selasa, 10 September 2024 | 17:27

Ajat Sudrajat, Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Tangsel. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel ) telah menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi (vermin) untuk dua pasangan calon (paslon), dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Selasa 10 September 2024.

Kedua paslon yakni Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan dan Ruhamaben - Shinta, telah menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan calon.

Ajat Sudrajat, Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Tangsel menjelaskan hasil sementara verifikasi tahap pertama menunjukkan beberapa dokumen dari kedua paslon belum memenuhi syarat.

"Iya, pada tanggal 5- 6 September, kami telah memberikan hasil vermin dalam bentuk Berita Acara (BA) beserta lampirannya. Tanggal 6, 7, dan 8 September, paslon sudah menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan calon kepada kami," ujarnya, Selasa 10 September 2024.

Ajat menjelaskan proses perbaikan dokumen masih berlangsung hingga tanggal 14 September 2024, KPU akan melakukan verifikasi ulang terkait dokumen persyaratan calon tersebut.

"Untuk hasil vermin tahap pertama, dua paslon belum memenuhi syarat. Namun, kami sudah menerima dokumen perbaikan dari mereka. Perbaikan ini akan diverifikasi kembali dari tanggal 6-14 September. Hasil akhirnya akan kami sampaikan setelah verifikasi perbaikan selesai," jelasnya.

Lebih lanjut, Ajat menegaskan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan calon telah diserahkan ke paslon, baik melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) maupun dalam bentuk hard copy.

"Dokumen yang harus diperbaiki termasuk ketidakbenaran dalam pengunggahan, seperti contoh ijazah yang salah upload di Silon, yang menyebabkan dokumen tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat," tambah Ajat.

Verifikasi administrasi merupakan tahap penting dalam proses Pilkada. Dengan adanya perbaikan ini, diharapkan kedua paslon dapat segera melengkapi persyaratan yang masih kurang, sehingga bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya.

KPU Kota Tangsel akan terus memastikan proses ini berjalan sesuai aturan dan transparan, guna menghasilkan calon pemimpin yang kompeten dan sah secara administrasi untuk Pilkada mendatang.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill