Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
TANGERANGNEWS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menyerahkan hasil penelitian dokumen persyaratan administrasi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang, Jumat 6 September 2024, di Kantor KPU Kota Tangerang.
Penyerahan dilakukan oleh Komisioner KPU Kota Tangerang Rustana kepada Liaison Officer (LO) dari masing-masing pasangan calon Sachrudin-Maryono, Faldo-Fadlin, dan Amarullah-Bonie.
Rustana menjelaskan bahwa penelitian dokumen telah dilakukan oleh KPU sejak 29 Agustus hingga 4 September.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa dokumen administrasi ketiga pasangan calon, kata Rustana belum sepenuhnya memenuhi syarat.
“Masih ada beberapa dokumen yang harus diperbaiki dan dilengkapi. Salah satunya terkait lampiran laporan pajak tahunan yang seharusnya mencakup lima tahun terakhir, namun ada yang baru menyerahkan tiga tahun terakhir,” ujarnya.
Meski demikian, Rustana tidak merinci lebih lanjut kekurangan dan perbaikan dokumen dari masing-masing pasangan calon.
Pihaknya memberikan tenggat waktu tiga hari mulai dari tanggal 6 hingga 8 September, bagi ketiga pasangan untuk memperbaiki dan melengkapi kekurangan dokumen tersebut.

“Ini adalah tahap akhir untuk memastikan bahwa mereka memenuhi syarat. Kami minta LO dari masing-masing pasangan calon segera melengkapi dokumen yang masih kurang,” tambah Rustana.
Selanjutnya, KPU akan kembali melakukan penelitian sebagai langkah akhir verifikasi persyaratan administrasi pasangan calon.
Diketahui, Pilkada Kota Tangerang kali ini diikuti oleh tiga pasangan calon yang resmi mendaftar ke KPU Kota Tangerang pada 29 Agustus 2024. Yaitu pasangan Sachrudin-Maryono, Faldo-Fadlin, dan Amarullah-Bonie.
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
TODAY TAGAlih-alih memberantas prostitusi dan peredaran miras, negara justru berposisi sebagai pengatur lokasi dan tata kelolanya. Maksiat tidak dihapus, hanya dipindahkan dan dilegalkan secara administratif.
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kembali membongkar praktik peredaran gelap narkotika jenis baru. Kali ini, petugas berhasil mengamankan 82 pcs cartridge vape berisi Etomidate dari dua lokasi berbeda di Jakarta Barat dan Kota Tangerang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews