Connect With Us

Syarat Administrasi Tiga Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Belum Lengkap 

Redaksi | Jumat, 6 September 2024 | 19:29

Anggota KPU Kota Tangerang Rustana menyerahkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon, Jumat 6 September 2024. (@TangerangNews / Redaksi )

TANGERANGNEWS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menyerahkan hasil penelitian dokumen persyaratan administrasi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang, Jumat 6 September 2024, di Kantor KPU Kota Tangerang.

Penyerahan dilakukan oleh Komisioner KPU Kota Tangerang Rustana kepada Liaison Officer (LO) dari masing-masing pasangan calon Sachrudin-Maryono, Faldo-Fadlin, dan Amarullah-Bonie. 

Rustana menjelaskan bahwa penelitian dokumen telah dilakukan oleh KPU sejak 29 Agustus hingga 4 September. 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa dokumen administrasi ketiga pasangan calon, kata Rustana belum sepenuhnya memenuhi syarat. 

“Masih ada beberapa dokumen yang harus diperbaiki dan dilengkapi. Salah satunya terkait lampiran laporan pajak tahunan yang seharusnya mencakup lima tahun terakhir, namun ada yang baru menyerahkan tiga tahun terakhir,” ujarnya.

Meski demikian, Rustana tidak merinci lebih lanjut kekurangan dan perbaikan dokumen dari masing-masing pasangan calon. 

Pihaknya memberikan tenggat waktu tiga hari mulai dari tanggal 6 hingga 8 September, bagi ketiga pasangan untuk memperbaiki dan melengkapi kekurangan dokumen tersebut.

“Ini adalah tahap akhir untuk memastikan bahwa mereka memenuhi syarat. Kami minta LO dari masing-masing pasangan calon segera melengkapi dokumen yang masih kurang,” tambah Rustana. 

Selanjutnya, KPU akan kembali melakukan penelitian sebagai langkah akhir verifikasi persyaratan administrasi pasangan calon. 

Diketahui, Pilkada Kota Tangerang kali ini diikuti oleh tiga pasangan calon yang resmi mendaftar ke KPU Kota Tangerang pada 29 Agustus 2024. Yaitu pasangan Sachrudin-Maryono, Faldo-Fadlin, dan Amarullah-Bonie. 

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Tambah Bantuan Logistik 50 KK Terdampak TPA Cipeucang

Pemkot Tangsel Tambah Bantuan Logistik 50 KK Terdampak TPA Cipeucang

Minggu, 11 Januari 2026 | 10:56

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menambah volume bantuan logistik bagi warga yang tinggal di zona terdampak langsung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill