Connect With Us

Syarat Administrasi Tiga Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Belum Lengkap 

Redaksi | Jumat, 6 September 2024 | 19:29

Anggota KPU Kota Tangerang Rustana menyerahkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon, Jumat 6 September 2024. (@TangerangNews / Redaksi )

TANGERANGNEWS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menyerahkan hasil penelitian dokumen persyaratan administrasi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang, Jumat 6 September 2024, di Kantor KPU Kota Tangerang.

Penyerahan dilakukan oleh Komisioner KPU Kota Tangerang Rustana kepada Liaison Officer (LO) dari masing-masing pasangan calon Sachrudin-Maryono, Faldo-Fadlin, dan Amarullah-Bonie. 

Rustana menjelaskan bahwa penelitian dokumen telah dilakukan oleh KPU sejak 29 Agustus hingga 4 September. 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa dokumen administrasi ketiga pasangan calon, kata Rustana belum sepenuhnya memenuhi syarat. 

“Masih ada beberapa dokumen yang harus diperbaiki dan dilengkapi. Salah satunya terkait lampiran laporan pajak tahunan yang seharusnya mencakup lima tahun terakhir, namun ada yang baru menyerahkan tiga tahun terakhir,” ujarnya.

Meski demikian, Rustana tidak merinci lebih lanjut kekurangan dan perbaikan dokumen dari masing-masing pasangan calon. 

Pihaknya memberikan tenggat waktu tiga hari mulai dari tanggal 6 hingga 8 September, bagi ketiga pasangan untuk memperbaiki dan melengkapi kekurangan dokumen tersebut.

“Ini adalah tahap akhir untuk memastikan bahwa mereka memenuhi syarat. Kami minta LO dari masing-masing pasangan calon segera melengkapi dokumen yang masih kurang,” tambah Rustana. 

Selanjutnya, KPU akan kembali melakukan penelitian sebagai langkah akhir verifikasi persyaratan administrasi pasangan calon. 

Diketahui, Pilkada Kota Tangerang kali ini diikuti oleh tiga pasangan calon yang resmi mendaftar ke KPU Kota Tangerang pada 29 Agustus 2024. Yaitu pasangan Sachrudin-Maryono, Faldo-Fadlin, dan Amarullah-Bonie. 

OPINI
Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Senin, 27 April 2026 | 23:00

Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten

KAB. TANGERANG
Bupati Tangerang Minta Perusahaan Swasta Bantu Perbaiki Jalan Rusak

Bupati Tangerang Minta Perusahaan Swasta Bantu Perbaiki Jalan Rusak

Selasa, 28 April 2026 | 20:00

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid berharap perusahaan swasta di wilayah Kabupaten Tangerang membantu masyarakat sekitar kawasannya untuk bersama-sama bergotong royong memperbaiki jalan.

SPORT
Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Senin, 27 April 2026 | 07:52

Gelandang Persita Tangerang asal Korea Selatan (Korsel) Bae Sin-yeong berpeluang akan segera membela Timnas Indonesia melalui proses naturalisasi.

TEKNO
Tren Pencahayaan Adaptif untuk Menjawab Kebutuhan Ruang Dinamis

Tren Pencahayaan Adaptif untuk Menjawab Kebutuhan Ruang Dinamis

Jumat, 24 April 2026 | 09:06

Seiring dengan perkembangan desain arsitektur dan interior yang semakin dinamis, kebutuhan akan elemen pendukung ruang pun ikut mengalami perubahan. Ruang kini tidak lagi bersifat statis, melainkan terus bertransformasi mengikuti fungsi

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill