Connect With Us

Hari Ini KPU Tangsel Terima Hasil Tes Kesehatan Paslon Pilkada

Yanto | Senin, 2 September 2024 | 17:16

Komisioner KPU Kota Tangsel Ajat Sudrajat. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel) bakal menerima hasil pemeriksaan kesehatan dua pasangan bakal calon (paslon) wali kota dan wakil kali kota Tangsel dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sintanala, Kota Tangerang, Senin 2 September 2024.

Komisioner KPU Tangsel Ajat Sudrajat menjelaskan pihaknya akan menerima berkas hasil tes tersebut pada sore hari ini.

Sebelumnya, pemeriksaan kesehatan diikuti dua paslon yakni Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan dan Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddin, pada Minggu 1 September 2024, pukul 07.00-17.00 WIB.

"Selama 11 jam empat orang menjalani tes kesehatan jasmani dan rohani di RSUP Dr Sintanala Kota Tangerang," ujarnya, Senin 2 September 2024.

Ajat menambahkan kedua paslon sudah menjalani pemeriksaan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten. 

Tahapan pemeriksaan kesehatan diatur dalam dalam Keputusan KPU No 1090/2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Tes kesehatan dilakukan untuk menilai status kesehatan calon kepala daerah serta mengidentifikasi kemungkinan adanya ketidakmampuan secara jasmani dan rohani, yang dapat mengganggu kemampuan menjalankan tugas dan kewajibannya.

"Banyak rangkaian tes kesehatan jasmani dan rohani sama tes narkoba, kemudian dalam pengecekan masih banyak yang dites," ujarnya.

Namun, dalam pemeriksaan tersebut, KPU tidak bisa memberikan kesimpulan atau rekaman medisnya. Hanya kesimpulan yang dibuat pihak rumah sakit.

"Saya hanya bisa menyampaikan kesimpulan saja atau berita acara dari pihak rumah sakit, dalam kesimpulan tersebut apakah calon tesebut mampu menjalankan tugas sebagai wali kota dan wakil wali kota Tangsel," ungkap Ajat.

Ia menambahkan bagi paslon yang dokumen pendaftarannya belum memenuhi syarat, masih ada waktu untuk memperbaikinya.

"Nanti di tanggal 6-8 September para calon yang dokumennya masih kurang bisa diperbaiki, nanti kita akan memperbaiki hingga sampai 14 September," imbuhnya.

KAB. TANGERANG
15 Kecamatan Terendam Banjir, Bupati Tangerang Siapkan Mitigasi Jangka Panjang

15 Kecamatan Terendam Banjir, Bupati Tangerang Siapkan Mitigasi Jangka Panjang

Minggu, 8 Maret 2026 | 21:47

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mencatat sebanyak 15 kecamatan terendam banjir akibat cuaca ekstrem sejak Sabtu 7 Maret 2026, kemarin.

KOTA TANGERANG
Komisi III Desak PT TNG Percepat Penataan Pasar Lama 

Komisi III Desak PT TNG Percepat Penataan Pasar Lama 

Senin, 9 Maret 2026 | 08:48

Komisi III DPRD Kota Tangerang mendesak PT Tangerang Nusantara Global (TNG) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola kawasan Pasar Lama agar lebih serius melakukan penataan

TANGSEL
Perkuat Keamanan Data Warga, Diskominfo Tangsel Adopsi Teknologi IPv6

Perkuat Keamanan Data Warga, Diskominfo Tangsel Adopsi Teknologi IPv6

Minggu, 8 Maret 2026 | 19:01

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan melakukan transformasi pada infrastruktur jaringan pemerintahan dengan mengadopsi Internet Protocol Version 6 (IPv6).

NASIONAL
Beri Deadline 30 Hari, BGN Ancam Tutup SPPG yang Belum Daftar Sertifikat Higienis

Beri Deadline 30 Hari, BGN Ancam Tutup SPPG yang Belum Daftar Sertifikat Higienis

Minggu, 8 Maret 2026 | 18:49

Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia menginstruksikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendaftarkan proses Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) maksimal 30 hari sejak mulai beroperasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill