Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com- Media sosial X (Twitter) tengah diramaikan dengan adanya dugaan pencatutan KTP warga DKI Jakarta secara sepihak untuk mendukung pasangan calon (paslon) independen Dharma Pongrekun-Kun Wardhana dalam Pilgub Jakarta 2024.
Hal itu bermula dari utas yang diunggah akun @ayamdreampop. Dalam utasnya, tiba-tiba data KTP-nya tercatut sebagai pendukung paslon independen meski ia mengaku tidak pernah menyatakan dukungan.
"gua gak tau ini siapa dan gua gak pernah merasa daftarin dukungan gua ke orang ini, tiba tiba NIK gua DICATUT sebagai PENDUKUNG DUA ORANG INI BUAT MAJU JADI CAGUB DKI??????yang bener aja lah @dukcapiljakarta @kpu_dki," tulisnya, dikutip Jumat, 16 Agustus 2024.
Unggahan tersebut pun ramai menuai reaksi. Para warganet kemudian ramai-ramai mengecek data KTP-nya masing-masing melalui tautan https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.
"EH A***R GUE JUGA KENA, gue lagi di NTT. Yang bener aja lah," balas akun @ezrahrn.
"Waduh iya lagi, NIK gue juga kena catut nih. Gimana ini pertanggung jawabannya woy @dukcapiljakarta @KPU_ID @kpu_dki," timpal akun @ardibhironx.
Bahkan, dugaan pencatutan sepihak ini juga menimpa beberapa keluarga dari Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan.
"Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yg bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen," kata Anies.
Dalam unggahan Anies, tampak kedua anaknya, yakni Mikail Azizi Baswedan dan Kaisar Hakam Baswedan dinyatakan mendukung pasangan calon independen.
Melansir dari Tempo, paslon independen Dharma-Kun sebelumnya telah dinyatakan lolos verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, sehingga bisa maju ke Pilkada Jakarta 2024.
Hingga tulisan ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai adanya dugaan pencatutan secara sepihak tersebut.
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGDi tengah masifnya penggunaan media sosial dan layanan digital, ancaman kejahatan siber kian mengintai celah keamanan finansial masyarakat.
Bagi masyarakat Kota Tangerang yang merasa terganggu oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan hingga mencaplok fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, taman, maupun ruang publik lainnya, dapat melaporkannya langsung ke Satpol PP.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews