Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci
Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TANGERANGNEWS.com- Media sosial X (Twitter) tengah diramaikan dengan adanya dugaan pencatutan KTP warga DKI Jakarta secara sepihak untuk mendukung pasangan calon (paslon) independen Dharma Pongrekun-Kun Wardhana dalam Pilgub Jakarta 2024.
Hal itu bermula dari utas yang diunggah akun @ayamdreampop. Dalam utasnya, tiba-tiba data KTP-nya tercatut sebagai pendukung paslon independen meski ia mengaku tidak pernah menyatakan dukungan.
"gua gak tau ini siapa dan gua gak pernah merasa daftarin dukungan gua ke orang ini, tiba tiba NIK gua DICATUT sebagai PENDUKUNG DUA ORANG INI BUAT MAJU JADI CAGUB DKI??????yang bener aja lah @dukcapiljakarta @kpu_dki," tulisnya, dikutip Jumat, 16 Agustus 2024.
Unggahan tersebut pun ramai menuai reaksi. Para warganet kemudian ramai-ramai mengecek data KTP-nya masing-masing melalui tautan https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.
"EH A***R GUE JUGA KENA, gue lagi di NTT. Yang bener aja lah," balas akun @ezrahrn.
"Waduh iya lagi, NIK gue juga kena catut nih. Gimana ini pertanggung jawabannya woy @dukcapiljakarta @KPU_ID @kpu_dki," timpal akun @ardibhironx.
Bahkan, dugaan pencatutan sepihak ini juga menimpa beberapa keluarga dari Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan.
"Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yg bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen," kata Anies.
Dalam unggahan Anies, tampak kedua anaknya, yakni Mikail Azizi Baswedan dan Kaisar Hakam Baswedan dinyatakan mendukung pasangan calon independen.
Melansir dari Tempo, paslon independen Dharma-Kun sebelumnya telah dinyatakan lolos verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, sehingga bisa maju ke Pilkada Jakarta 2024.
Hingga tulisan ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai adanya dugaan pencatutan secara sepihak tersebut.
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TODAY TAGPemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.
Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews