Andra Soni Wanti-wanti ASN Dilarang Titip Siswa di SPMB SMA/SMK Negeri 2026
Selasa, 5 Mei 2026 | 14:48
Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.
TANGERANGNEWS.com- Calon Bupati Tangerang nomor urut 02 Maesyal Rasyid bakal mengatasi inflasi dan meringankan beban ekonomi masyarakat melalui penyelenggaraan pasar murah setiap tiga bulan sekali.
"Nanti, kita akan laksanakan bazar murah setiap tiga bulan sekali. Sehingga masyarakat kedepan bisa belanja kebutuhan pokok dengan harga yang relatif murah," ujar Maesyal dalam acara ngariung bersama warga Kampung Gerobog, Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Dalam kesempatan itu, pria yang akrab disapa Rudi Maesyal tersebut juga menerima berbagai aspirasi dari masyarakat.
"Banyak, harapan dan keinginan masyarakat yang disampaikan langsung kepada saya, untuk Kabupaten Tangerang semakin gemilang ke depannya," imbuhnya.
Salah satu hal menarik dari aspirasi warga Kampung Gerobog adalah permintaan dukungan terhadap kesenian tradisional, seperti rebana yang memadukan unsur Islam dan budaya Nusantara.
Maesyal menyebut, segala kegiatan positif yang berpotensi memajukan Kabupaten Tangerang tentunya akan mendapatkan dukungan penuh dari pasangan Maesyal-Intan.
"Semua hal positif akan kita dukung penuh untuk kemajuan daerah Kabupaten Tangerang," katanya.
Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.
TODAY TAGPresiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.
Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.
Platform gim sandbox Roblox menerapkan sistem verifikasi usia bagi penggunanya di Indonesia. Hal ini lantaran menyesuaikan dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews