Connect With Us

Maesyal-Intan Bakal Bebaskan Pajak Bagi Warga Kurang Mampu di Kabupaten Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 11 Oktober 2024 | 15:31

Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Tangerang nomor urut 02 Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Tangerang nomor urut 02 Moch. Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah bakal membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga kurang mampu. 

Hal ini merupakan bagian dari Program Sosial Peningkatan Ekonomi Kerakyatan dan Daerah (PROSPEK) dari Maesyal-Intan jika terpilih dalam Pilkada serentak 2024.

Calon Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menjelaskan, program PROSPEK bertujuan untuk menjadikan Kabupaten Tangerang lebih sejahtera dan gemilang dengan pembebasan PBB bagi rumah tinggal yang dimiliki oleh masyarakat miskin.

"Selain pembebasan PBB. Kita juga akan tingkatkan insentif RT dan RW diseluruh Kabupaten Tangerang," ujar Maesyal Rasyid dalam keterangannya kepada media, Jumat, 11 Oktober 2024.

Pembebasan PBB ini direncanakan akan dilaksanakan dalam 100 hari kerja pertama setelah Paslon Maesyal-Intan dilantik jika terpilih. 

Dalam pelaksanaannya dijelaskan Maesyal Rasyid, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan melakukan pendataan terhadap masyarakat yang berhak mendapatkan kebijakan ini, dengan memperhatikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) wilayah terkait.

"Jadi nanti kita lihat datanya terlebih dahulu, di Dinas Sosial. Mana saja yang layak dibebaskan pajak dan mana saja yang wajib pajak," tambah Maesyal Rasyid, yang juga akrab disapa Rudi.

Lebih lanjut, Maesyal menyebutkan, kebijakan ini bisa dianggap sebagai subsidi pajak bagi masyarakat kurang mampu, yang akan dilaksanakan bersamaan dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Menurutnya, dengan pendapatan daerah yang lebih baik, program pembebasan pajak dan peningkatan insentif RT/RW di seluruh Kabupaten Tangerang akan lebih mudah diwujudkan.

"Kita pastikan ke depan juga pendapatan daerah akan kita tingkatkan, karena potensi pendapatan daerah di Kabupaten Tangerang cukup tinggi," imbuhnya.

Sementara itu, Calon Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menambahkan, dalam PROSPEK juga terdapat program bantuan sosial tunai untuk 5.000 keluarga kurang mampu di Kabupaten Tangerang. 

Bantuan ini akan diberikan secara bulanan sebagai bentuk dukungan langsung bagi mereka yang membutuhkan.

Tak hanya itu, pasangan Maesyal-Intan juga berencana mendorong pengembangan UMKM di Kabupaten Tangerang melalui akses pasar yang lebih luas, yakni kesempatan untuk memasarkan produk di minimarket besar seperti Alfamart dan Indomaret.

"Akan kita dukung penuh UMKM di Kabupaten Tangerang. Bahkan, bagi yang memiliki potensi wiraswasta, tetapi terbentur modal. Akan difasilitasi, sehingga ekonomi kerakyatan dapat berjalan," pungkas Intan.

TANGSEL
Hasil SPMB SMPN Tangsel 2026 Jalur Domisili Diumumkan Malam Ini, Wali Kota Jamin Tidak Ada Titipan

Hasil SPMB SMPN Tangsel 2026 Jalur Domisili Diumumkan Malam Ini, Wali Kota Jamin Tidak Ada Titipan

Jumat, 26 Juni 2026 | 18:15

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) dijadwalkan akan mengumumkan hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Negeri Tahap I untuk jalur domisili pada malam ini, Kamis, 26 Juni 2026, tepat pukul 21.00 WIB.

TEKNO
Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Senin, 22 Juni 2026 | 18:36

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengevaluasi pengoperasian aplikasi super Tangsel ONE dan Asisten Virtual berbasis kecerdasan buatan (AI Chat-First), Helita, sejak diluncurkan bulan lalu.

AYO! TANGERANG CERDAS
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027

Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027

Rabu, 24 Juni 2026 | 08:20

Jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 telah resmi dirilis.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:38

Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill