Connect With Us

Direktur PD Pasar Kabupaten Tangerang Korupsi Kendaraan Dinas

| Rabu, 6 Juli 2011 | 19:37

Deddy Supriyadi Direktur PD Pasar Kabupaten Tangerang. (tangerangnews / rangga)

 

TANGERANG-Direktur Utama PD Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang, Deddy Supriyadi dituntut 1,5 tahun penjara serta denda sebear Rp50 juta oleh JPU dalam persidangan kasus dugaan penyimpangan anggaran daerah dalam pengadaan tiga unit kendaraan dinas senilai Rp600 juta di PN Tangerang, Rabu (6/7).
 
 Dalam surat tuntutannya, JPU Ronald mengatakan, perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 3 ayat 1 jo UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi, karena telah menyalahgunakan jabatannya sebagai direktur untuk melakukan penyimpangan anggaran pengadaan tiga mobil dinas, yakni satu unit Toyota Kijang Innova, dan dua Avanza.

 “Untuk itu jaksa meminta kepada ketua majelis hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, jika denda tidak dibayar maka hukuman penjara ditambah 3 bulan,” ungkapnya.

 Sementara hal yang memeberatkan, lanjut JPU, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan melanggar peraturan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum prnah dihukum dan kooperatif dalam melaksanakan sidang.
 
JPU menjelaskan, kasus ini terjadi pada februari 2009, terdakwa Deddy melakukan pengadaan tiga unit mobil dinas namun tanpa melalui proses lelang, sebagaimana yang diamanatkan Keppres No. 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang/jasa.
 
“Terdakwa langsung minta persetujuan dari pengawas PD Pasar untuk membeli tiga unit mobil ini secara kredit. Padahal sebelumnya, pengawas tidak merekomendasikan pengadaan ini karena PD Pasar terus merugi,” ungkap Ronald.  

Menanggapi tuntutan JPU, Kuasa hokum terdakwa, Irvan Pahmi mengatakan bahwa dalam tuntutan JPU banyak yang mengabaikan fakta-fakta persidangan. Seperti persetujuan pengawas PD Pasar untuk melakukan lelang.
 
“Memang sebelumnya pengawas tidak merekomendasikan, tapi selanjutnya pengawas malah menyetujuinya. Kalau pengawas konsisten sama keputusannya, pengadaan barang tidak akan terjadi. Hal itu sudah diungkapkan pengawas sebagai dalam persidangan, tapi JPU tidak mencantumkan kesaksiannya dalam surat tuntutan,” ungkapnya. Untuk itu, kata Irvan, pihaknya akan mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya.(RAZ)

BISNIS
Novotel Tangerang Tawarkan Konsep Pernikahan Intimate hingga Outdoor untuk Gen Z

Novotel Tangerang Tawarkan Konsep Pernikahan Intimate hingga Outdoor untuk Gen Z

Sabtu, 4 Juli 2026 | 22:16

Tren pernikahan di kalangan generasi muda, khususnya Gen Z, mengalami pergeseran yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

PROPERTI
Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:29

Pengembangan kawasan hunian Paramount Petals memasuki babak baru. Setelah hampir dua tahun dipasarkan, pengembang mulai menyerahkan kunci rumah kepada para pembeli di Klaster Lily.

BANDARA
AirNav Indonesia Perkuat Kualitas Layanan Navigasi dengan Australia Lewat Program ITSAP

AirNav Indonesia Perkuat Kualitas Layanan Navigasi dengan Australia Lewat Program ITSAP

Jumat, 3 Juli 2026 | 18:31

AirNav Indonesia dan Airservices Australia (ASA) resmi menutup rangkaian program Indonesia Transport Safety Assistance Package (ITSAP) di Kantor Pusat AirNav Indonesia, Kota Tangerang.

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill