Connect With Us

Direktur PD Pasar Kabupaten Tangerang Korupsi Kendaraan Dinas

| Rabu, 6 Juli 2011 | 19:37

Deddy Supriyadi Direktur PD Pasar Kabupaten Tangerang. (tangerangnews / rangga)

 

TANGERANG-Direktur Utama PD Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang, Deddy Supriyadi dituntut 1,5 tahun penjara serta denda sebear Rp50 juta oleh JPU dalam persidangan kasus dugaan penyimpangan anggaran daerah dalam pengadaan tiga unit kendaraan dinas senilai Rp600 juta di PN Tangerang, Rabu (6/7).
 
 Dalam surat tuntutannya, JPU Ronald mengatakan, perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 3 ayat 1 jo UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi, karena telah menyalahgunakan jabatannya sebagai direktur untuk melakukan penyimpangan anggaran pengadaan tiga mobil dinas, yakni satu unit Toyota Kijang Innova, dan dua Avanza.

 “Untuk itu jaksa meminta kepada ketua majelis hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, jika denda tidak dibayar maka hukuman penjara ditambah 3 bulan,” ungkapnya.

 Sementara hal yang memeberatkan, lanjut JPU, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan melanggar peraturan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum prnah dihukum dan kooperatif dalam melaksanakan sidang.
 
JPU menjelaskan, kasus ini terjadi pada februari 2009, terdakwa Deddy melakukan pengadaan tiga unit mobil dinas namun tanpa melalui proses lelang, sebagaimana yang diamanatkan Keppres No. 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang/jasa.
 
“Terdakwa langsung minta persetujuan dari pengawas PD Pasar untuk membeli tiga unit mobil ini secara kredit. Padahal sebelumnya, pengawas tidak merekomendasikan pengadaan ini karena PD Pasar terus merugi,” ungkap Ronald.  

Menanggapi tuntutan JPU, Kuasa hokum terdakwa, Irvan Pahmi mengatakan bahwa dalam tuntutan JPU banyak yang mengabaikan fakta-fakta persidangan. Seperti persetujuan pengawas PD Pasar untuk melakukan lelang.
 
“Memang sebelumnya pengawas tidak merekomendasikan, tapi selanjutnya pengawas malah menyetujuinya. Kalau pengawas konsisten sama keputusannya, pengadaan barang tidak akan terjadi. Hal itu sudah diungkapkan pengawas sebagai dalam persidangan, tapi JPU tidak mencantumkan kesaksiannya dalam surat tuntutan,” ungkapnya. Untuk itu, kata Irvan, pihaknya akan mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya.(RAZ)

OPINI
Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Jumat, 18 September 2026 | 20:40

Pergantian pimpinan di kementerian keuangan selalu menjadi diskursus publik yang sangat didominasi oleh analisis terkait stabilitas ekonomi makro dan fluktuasi pasar modal.

AYO! TANGERANG CERDAS
Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Jumat, 25 September 2026 | 10:54

Rencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih dalam tahap penyusunan.

TEKNO
Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran Berbasis AI Lewat Program Terpujilah GURU

Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran Berbasis AI Lewat Program Terpujilah GURU

Jumat, 25 September 2026 | 21:19

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mendorong pemanfaatan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) oleh tenaga pendidik dalam metode pembelajaran di ruang kelas lewat program Terpujilah GURU 2026

WISATA
PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

Kamis, 3 September 2026 | 10:45

PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill