Connect With Us

Langgar Jam Operasional, 5 Truk di Perbatasan Tangerang-Serang Ditertibkan

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 26 Oktober 2024 | 20:47

Dishub menertibkan truk melanggar jam operasional di Pos Pantau perbatasan Tangerang-Serang, tepatnya di Jalan Raya Serang, Kecamatan Jayanti, pada Jumat, 25 Oktober 2024, lalu. (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang melakukan penertiban terhadap lima truk yang melanggar jam operasional dalam Operasi Penertiban Angkutan Barang Tambang. 

Operasi ini digelar di Pos Pantau perbatasan Tangerang-Serang, tepatnya di Jalan Raya Serang, Kecamatan Jayanti, pada Jumat, 25 Oktober 2024, lalu.

Lima truk yang kedapatan melanggar aturan tersebut langsung dikenakan tilang, terlebih karena tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang Sukri menjelaskan, operasi tersebut difokuskan pada kendaraan angkutan barang tambang yang beroperasi di luar jam yang telah ditetapkan, serta memastikan kelengkapan administrasi kendaraan seperti surat-surat yang diperlukan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang pembatasan operasional angkutan barang tambang dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB guna menjaga keselamatan serta ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang.

Sukri menegaskan, operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, yang memberikan wewenang bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melanggar.

"Diharapkan dengan adanya operasi ini, para pengemudi dan pengusaha angkutan barang tambang semakin sadar untuk mematuhi aturan jam operasional dan memastikan kelengkapan administrasi kendaraan," ujar Sukri dalam keterangannya, Sabtu, 26 Oktober 2024.

Kasubnit Turjawali dari Polresta Tangerang Aditya Sakti mengatakan, pihak kepolisian memastikan untuk ikut berpartisipasi dalam penegakan jam operasional bagi angkutan barang tambang.

Menurutnya, pembatasan jam operasional ini dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan kenyamanan pengguna jalan lainnya.

"Kami mengimbau kepada para pengemudi dan pemilik angkutan barang tambang untuk mematuhi peraturan jam operasional yang berlaku. Kepatuhan ini sangat penting demi keselamatan bersama dan ketertiban di wilayah Tangerang," pungkasnya.

PROPERTI
Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Jumat, 7 Agustus 2026 | 19:31

PT Summarecon Agung Tbk melalui unit pengembangan Summarecon Tangerang kembali menghadirkan produk hunian terbaru bernama Halia di Cluster Havena Lakes, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

KOTA TANGERANG
Ini Tampang Pembunuh dan Pemerkosa di Jurumudi, Ngaku Mabuk dan Sudah Siapkan Sabuk untuk Ikat Korban

Ini Tampang Pembunuh dan Pemerkosa di Jurumudi, Ngaku Mabuk dan Sudah Siapkan Sabuk untuk Ikat Korban

Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:27

Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita muda berinisial SNA, 21, di sebuah rumah kontrakan kawasan Jurumudi, Kecamatan Benda

BANDARA
Modus Mirip Narkotika, Penyelundupan Emas di Bandara Soetta Kian Marak

Modus Mirip Narkotika, Penyelundupan Emas di Bandara Soetta Kian Marak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:20

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperketat pengawasan di seluruh jalur keluar perbatasan Indonesia menyusul lonjakan kasus penyelundupan emas ke luar negeri.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill