Connect With Us

Langgar Jam Operasional, 5 Truk di Perbatasan Tangerang-Serang Ditertibkan

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 26 Oktober 2024 | 20:47

Dishub menertibkan truk melanggar jam operasional di Pos Pantau perbatasan Tangerang-Serang, tepatnya di Jalan Raya Serang, Kecamatan Jayanti, pada Jumat, 25 Oktober 2024, lalu. (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang melakukan penertiban terhadap lima truk yang melanggar jam operasional dalam Operasi Penertiban Angkutan Barang Tambang. 

Operasi ini digelar di Pos Pantau perbatasan Tangerang-Serang, tepatnya di Jalan Raya Serang, Kecamatan Jayanti, pada Jumat, 25 Oktober 2024, lalu.

Lima truk yang kedapatan melanggar aturan tersebut langsung dikenakan tilang, terlebih karena tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang Sukri menjelaskan, operasi tersebut difokuskan pada kendaraan angkutan barang tambang yang beroperasi di luar jam yang telah ditetapkan, serta memastikan kelengkapan administrasi kendaraan seperti surat-surat yang diperlukan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang pembatasan operasional angkutan barang tambang dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB guna menjaga keselamatan serta ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang.

Sukri menegaskan, operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, yang memberikan wewenang bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melanggar.

"Diharapkan dengan adanya operasi ini, para pengemudi dan pengusaha angkutan barang tambang semakin sadar untuk mematuhi aturan jam operasional dan memastikan kelengkapan administrasi kendaraan," ujar Sukri dalam keterangannya, Sabtu, 26 Oktober 2024.

Kasubnit Turjawali dari Polresta Tangerang Aditya Sakti mengatakan, pihak kepolisian memastikan untuk ikut berpartisipasi dalam penegakan jam operasional bagi angkutan barang tambang.

Menurutnya, pembatasan jam operasional ini dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan kenyamanan pengguna jalan lainnya.

"Kami mengimbau kepada para pengemudi dan pemilik angkutan barang tambang untuk mematuhi peraturan jam operasional yang berlaku. Kepatuhan ini sangat penting demi keselamatan bersama dan ketertiban di wilayah Tangerang," pungkasnya.

SPORT
Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Senin, 27 April 2026 | 07:52

Gelandang Persita Tangerang asal Korea Selatan (Korsel) Bae Sin-yeong berpeluang akan segera membela Timnas Indonesia melalui proses naturalisasi.

WISATA
Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Senin, 27 April 2026 | 07:36

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.

HIBURAN
VIVERE Hotel Tangerang Gandeng Seniman Berkebutuhan Khusus Gelar Pameran Seni Bertema You See Me and I Feel You

VIVERE Hotel Tangerang Gandeng Seniman Berkebutuhan Khusus Gelar Pameran Seni Bertema You See Me and I Feel You

Selasa, 28 April 2026 | 08:01

Dalam rangka menyambut Bulan Autisme Sedunia, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated bekerja sama dengan Matalesoge HospitABLElity Academy menggelar pameran seni bertajuk “You See Me and I Feel You”, yang berlangsung pada 24 April

PROPERTI
Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Senin, 27 April 2026 | 11:47

Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Kibin, Kabupaten Serang, yang dikembangkan oleh PT Infiniti Triniti Jaya, menambah fasilitas kawasan dengan membangun Masjid Ar-Rahmah

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill