ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Supir truk berinisial OS, 26, ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan pasangan suami istri (pasutri) di Jalan Raya Syech Nawawi, Kampung Bugel, Desa Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah Unit Lakalantas Polresta Tangerang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan supir, saksi dan CCTV di lokasi kejadian.
"Sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa, 15 Oktober 2024," kata Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Riska Tri Arditia, Senin, 21 Oktober 2024.
Riska menambahkan dari hasil pemeriksaan diketahui sepeda motor yang dikendarai oleh korban RH, 46, bersama istrinya, OM, 36 dan anaknya, melintas dari arah Cikupa menuju Tigaraksa.
Dari arah yang sama, dump truk yang dikendarai oleh tersangka OS melintas dan berbelok ke kiri arah ke Kadu Agung, sehingga terjadi benturan atau tabrakan antara kedua kendaraan tersebut.
"Pengendara motor dan boncengannya (istri) meninggal di lokasi kejadian karena mengalami luka terbuka dibagian tubuhnya. Sementara anak korban menderita luka-luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat," ungkapnya.
Masih dikatakan Riska, saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas perkaranya untuk dilimpahan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
"Berkas sedang kami lengkapi untuk segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang," imbuhnya.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGbank bjb resmi meluncurkan rangkaian event lari jarak 10 kilometer bertajuk The Ultimate10K Series Powered by bank bjb, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi olahraga dan pariwisata.
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews