Connect With Us

Kadis Bina Marga Kabupaten Tangerang Laporkan Pengerusak

| Kamis, 7 Juli 2011 | 17:43

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tangerang. (tangerangnews / dira)

 

TANGERANG-Kepala Dinas (Kadis) Binamarga dan Pengairan Kabupaten Tangerang, Dedi Sutardi mengancam akan melaporkan pelaku pengerusakan sejumlah barang dan dokumen yang diduga dilakukan oleh Ketua Kadin Kabupaten Tangerang Dedi Kurniadi berserta pengusaha lainnya.
 
Ancaman itu dilakukan karena Dedi Kurniadi diduga telah merusak barang dan dokumen tersebut di kantor Dinas Binamarga dan Pengairan Kabupaten Tangerang pada Selasa 5 Juli 2011 lalu. Pihak Dinas Binamarga dan Pengairan Kabupaten Tangerang pun merasa telah dilecehkan.

 “Mereka melakukannya karena mereka tidak puas atas hasil pengumuman lelang, yang belakangan diketahui mereka tidak menang,” ujar Dedi Sutardi.

Untuk itu, pihaknya saat ini tengah menghitung soal kerugian moril dan materil serta adanya gangguan ketentraman kerja. “Berdasarkan apa yang baru kami dapati, barang yang dirusak adalah pilada futsal dan adanya berkas yang dibakar. Kami berencana melaporkan ini ke polisi, anehnya lagi sehabis mereka melakukan tindakan itu mereka yang melaporkan kami,” ujar Dedi Sutardi.

Seharusnya, kata Dedi Sutardi, cara yang ditempuh dan digunakan oleh seorang Ketua Kadin adalah dengan cara intelektual. Bukan dengan cara seperti itu. “Kan kalau memang benar kami ada kecurangan atau indikasi jual beli, bisa dilaporkan. Bukan dengan menekan seperti ini. Ada jalannya, melakukan sanggah, waktunya kan masih ada seminggu. Jelas kita merasa dilecehkan,” tegasnya.
 
Soal adanya tudingan dirinya telah melakukan korupsi dan jual beli proyek, Dedi Sutardi mengatakan, sah-sah saja kalau itu tudingan. “Semua orang berhak mengatakan itu, tapi buktinya ada tidak. Kalau punya bukti tidak usah seperti ini, laporkan kami ke pihak yang berwajib dengan data yang ada,” tantangnya.

Dalam satu atau dua hari lagi, Dedi Sutardi mengaku, akan mempelajari barang-barang yang telah dirusak. Ditanya apakah aka nada tender ulang? Dedi Sutardi mengatakan, ada masa sanggah bagi pengusaha yang kalah selama seminggu melakukan banding.

“Dan sampai saat ini ada dua pengusaha yang mendaftar unntuk banding. Nah, kalau seperti ini adalah jalan yang benar, kami akan memfervikasinya. Tentu dalam sanggahan itu harus ada jaminan,dalam aturannya sangah bisa dilakukan dengan memberikan jaminan Rp50 juta,” kata Dedi Sutardi. (DRA)
 
 

BISNIS
Kembangkan Usaha Nasabah Inkulsi, BTPM Syariah Libatkan Mahasiswa Program Kampus Merdeka

Kembangkan Usaha Nasabah Inkulsi, BTPM Syariah Libatkan Mahasiswa Program Kampus Merdeka

Jumat, 3 Mei 2024 | 19:06

Mengawali 2024, kinerja BTPN Syariah tetap terjaga. Hal ini tak lepas dari upaya Bank yang selektif dalam menyalurkan pembiayaan serta program pendampingan yang semakin intensif ke masyarakat inklusi.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

PROPERTI
AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

Rabu, 24 April 2024 | 21:36

Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill