Connect With Us

Kadis Bina Marga Kabupaten Tangerang Laporkan Pengerusak

| Kamis, 7 Juli 2011 | 17:43

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tangerang. (tangerangnews / dira)

 

TANGERANG-Kepala Dinas (Kadis) Binamarga dan Pengairan Kabupaten Tangerang, Dedi Sutardi mengancam akan melaporkan pelaku pengerusakan sejumlah barang dan dokumen yang diduga dilakukan oleh Ketua Kadin Kabupaten Tangerang Dedi Kurniadi berserta pengusaha lainnya.
 
Ancaman itu dilakukan karena Dedi Kurniadi diduga telah merusak barang dan dokumen tersebut di kantor Dinas Binamarga dan Pengairan Kabupaten Tangerang pada Selasa 5 Juli 2011 lalu. Pihak Dinas Binamarga dan Pengairan Kabupaten Tangerang pun merasa telah dilecehkan.

 “Mereka melakukannya karena mereka tidak puas atas hasil pengumuman lelang, yang belakangan diketahui mereka tidak menang,” ujar Dedi Sutardi.

Untuk itu, pihaknya saat ini tengah menghitung soal kerugian moril dan materil serta adanya gangguan ketentraman kerja. “Berdasarkan apa yang baru kami dapati, barang yang dirusak adalah pilada futsal dan adanya berkas yang dibakar. Kami berencana melaporkan ini ke polisi, anehnya lagi sehabis mereka melakukan tindakan itu mereka yang melaporkan kami,” ujar Dedi Sutardi.

Seharusnya, kata Dedi Sutardi, cara yang ditempuh dan digunakan oleh seorang Ketua Kadin adalah dengan cara intelektual. Bukan dengan cara seperti itu. “Kan kalau memang benar kami ada kecurangan atau indikasi jual beli, bisa dilaporkan. Bukan dengan menekan seperti ini. Ada jalannya, melakukan sanggah, waktunya kan masih ada seminggu. Jelas kita merasa dilecehkan,” tegasnya.
 
Soal adanya tudingan dirinya telah melakukan korupsi dan jual beli proyek, Dedi Sutardi mengatakan, sah-sah saja kalau itu tudingan. “Semua orang berhak mengatakan itu, tapi buktinya ada tidak. Kalau punya bukti tidak usah seperti ini, laporkan kami ke pihak yang berwajib dengan data yang ada,” tantangnya.

Dalam satu atau dua hari lagi, Dedi Sutardi mengaku, akan mempelajari barang-barang yang telah dirusak. Ditanya apakah aka nada tender ulang? Dedi Sutardi mengatakan, ada masa sanggah bagi pengusaha yang kalah selama seminggu melakukan banding.

“Dan sampai saat ini ada dua pengusaha yang mendaftar unntuk banding. Nah, kalau seperti ini adalah jalan yang benar, kami akan memfervikasinya. Tentu dalam sanggahan itu harus ada jaminan,dalam aturannya sangah bisa dilakukan dengan memberikan jaminan Rp50 juta,” kata Dedi Sutardi. (DRA)
 
 

TEKNO
Agar Tidak Menyesal, Ini Kelebihan dan Kekurangan Redmi 15C

Agar Tidak Menyesal, Ini Kelebihan dan Kekurangan Redmi 15C

Rabu, 5 November 2025 | 17:36

Redmi kembali menarik perhatian pasar smartphone melalui peluncuran Redmi 15C. Ponsel ini diklaim menghadirkan keseimbangan antara harga terjangkau dan spesifikasi mumpuni untuk kebutuhan harian.

TOKOH
Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Sabtu, 8 November 2025 | 20:22

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.

BANDARA
Terminal 1C Bandara Soetta Beroperasi Penuh 12 November, Kapasitas Jadi 10 Juta Penumpang

Terminal 1C Bandara Soetta Beroperasi Penuh 12 November, Kapasitas Jadi 10 Juta Penumpang

Senin, 10 November 2025 | 11:28

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) mengoperasikan Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, secara penuh mulai Rabu 12 November 2025 setelah selesainya seluruh tahap revitalisasi.

OPINI
Potret Kapitalisasi Air yang Haus Keuntungan

Potret Kapitalisasi Air yang Haus Keuntungan

Jumat, 7 November 2025 | 09:19

Airr adalah kebutuhan paling dasar bagi kehidupan. Secara ilmiah, tubuh manusia terdiri dari sekitar 60–70 persen air.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill