Connect With Us

Polisi Tangkap 2 Eksekutor Driver Taksi Online di Tangerang, Diancam Hukuman Mati

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 25 April 2025 | 16:46

Ilustrasi Perampokan (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Tim Opsnal Unit V Resmob, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dengan cepat menangkap dua terduga pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap driver taksi online Gocar. 

"Kedua pelaku yakni IT alias Jefri dan NH alias Dayat. Mereka diamankan di hari yang sama, di waktu yang berbeda," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jumat 25 April 2025.

Pengungkapan ini berawal ketika anggota polisi Polres Metro Tangerang Kota, curiga saat ditawarkan membeli mobil bekas tanpa kelengkapan surat-surat.

"Kecurigaan anggota kami semakin kuat saat melihat ada bercak darah di jok bagian depan dan bagasi belakang mobil. Selain itu, ada bekas stiker taksi online yang baru saja dilepas," tambah Kapolres.

Pelaku IT langsung diamankan saat bertransaksi dengan petugas di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Kamis 24 April 2025, pukul 21.00 WIB 

Dari hasil interogasi, IT mengakui mobil tersebut merupakan hasil curas dilakukan bersama rekannya, NH. Selanjutnya, NH ditangkap pukul 23.25 WIB, di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mengeksekusi korban MR 35, di pinggir jalan Asia Afrika PIK 2, Kelurahan Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kemudian, jasadnya dibuang ke Kali Baru di wilayah Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, untuk meninggalkan jejak.

Kedua pelaku dipersangkakan dengan tindak pidana pembunuhan dsesuai Pasal 340 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dan UU Drt 12/1951.

"Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," tegas Kapolres.

TEKNO
Aplikasi Bantu Cari Jadi Solusi Digital Lacak Barang hingga Orang Hilang

Aplikasi Bantu Cari Jadi Solusi Digital Lacak Barang hingga Orang Hilang

Jumat, 9 Januari 2026 | 15:33

Kehilangan barang, hewan peliharaan, hingga anggota keluarga kini tak lagi harus dihadapi sendirian.

NASIONAL
Bahlil Pastikan Bensin Campur Etanol 10 Persen Berlaku Mulai 2028

Bahlil Pastikan Bensin Campur Etanol 10 Persen Berlaku Mulai 2028

Jumat, 9 Januari 2026 | 12:23

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan kebijakan pencampuran etanol sebesar 10 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis bensin atau E10 mulai diberlakukan paling lambat pada 2028.

BANDARA
Pasutri WN Pakistan Nekat Telan 159 Kapsul Sabu untuk Diselundupkan Lewat Bandara Soetta

Pasutri WN Pakistan Nekat Telan 159 Kapsul Sabu untuk Diselundupkan Lewat Bandara Soetta

Jumat, 9 Januari 2026 | 19:38

Sinergi antara Bea Cukai dan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional.

KAB. TANGERANG
Komika Mega Salsabilah Diserang Buzzer Usai Kritik Pemkab Tangerang

Komika Mega Salsabilah Diserang Buzzer Usai Kritik Pemkab Tangerang

Jumat, 9 Januari 2026 | 21:06

Seorang Komika Mega Salsabilah mengaku tidak takut untuk terus mengkritik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang soal kebijakan - kebijakan yang dirasa janggal.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill