TANGERANGNEWS.com-Seorang wanita bernama Silvi, 24 menjadi korban penganiayaan mantan pacarnya, FA, hingga mengalami luka di sekujur tubuhnya.
Mirisnya, ketika memviralkan kasus tersebut, korban malah dilaporkan balik atas pencemaran nama baik.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Foresta Business, Kelurahan Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada Sabtu 18 Januari 2025, lalu.
Silvi menceritakan hubungan asmara yang dijalinnya bersama FA diawali dari perkenalan melalui temannya hingga terjalin hubungan selama 1 tahun. Karakter FA, dikenal Silvi awalnya sebagai sosok yang baik dan sabar.
"Saya awalnya mengenal dia sosok yang baik, perhatian dan tidak sering marah-marah dan penuh effort. Namun saat saya ada kesalahan dia sering memukul stir mobil dan kaca mobil," ujar Silvi kepada TangerangNews, Selasa 06 Mei 2025.
Silvi juga menceritakan awal kejadian penganiayaan itu akibat rasa cemburu yang berlebih dari dirinya kepada sang kekasih.
"Jadi masalah ini timbul karena cemburu. Awalnya saya tahu dia menghubungi mantannya, lalu saya bertanya dengan baik-baik. Namun dia dengan sengaja melakukan kekerasan dengan sangat brutal," ungkapnya.
Di hari kejadian, sekitar pukul 18.00 WIB, selepas keluar dari mobil, FA langsung menghajar Silvi hingga babak belur bahkan sampai tak sadarkan diri.
"Dia langsung balik anter ke rumah orang tua saya setelah lakukan kekerasan. Terus saya sempet ketiduran dan setelah bangun, saya merasa badan saya lebam-lebam," ujarnya.
Setelah diketahui oleh keluarga bahwa pelaku melakukan kekerasan, justru FA merasa dirinya tidak bersalah.
"Pelaku berdalih kalau dia enggak salah, lalu saya viralkan di media sosial," ungkapnya.
Masih dikatakan Silvi, usai dirinya memviralkan kasus tersebut, pelaku malah melaporkan balik ke kantor polisi atas pencemaran nama baik.
"Saat ini pelaku dengan saya saling melaporkan ke pihak Kepolisian," ungkapnya.
Peristiwa kekerasan ini telah dilaporkan Silvi kepada Polsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dengan tanda bukti lapor Nomor: TBL/B/286/11/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA, METRO JAYA, pada hari jum'at, tanggal 07 Februari 2025, sekira pukul 21.18 WIB.
"Kalau ada jalur mediasi saya siap untuk bermediasi, kalau tidak ada kami keluarga melanjutkan proses hukum," imbuhnya.