Connect With Us

Hamili & Aniaya Pacar, Pemuda Tanggung di Pinang Tangerang Bernasib Begini 

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 20 Mei 2021 | 20:17

Polres Metro Tangerang saat menunjukan barang bukti terkait Pemuda tanggung, YP, 18 mengahimili dan menganiaya pacarnya dalam jumpa pers, Kamis (20/5/2021). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Pemuda tanggung, YP, 18, harus berurusan dengan Kepolisian setelah diduga mengahimili dan menganiaya pacarnya yang masih di bawah umur, IR. 

Kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang menangkap YP di rumahnya di kawasan Pinang, Kota Tangerang. 

YP diadukan ayah kandung IR ke Polres Metro Tangerang pada 29 April 2021. Saat itu, orangtua korban tak terima anaknya dianiaya oleh YP. Penganiayaan itu membuat wajah IR penuh luka lebam. 

Kapolres Metro Tangerang Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan, tersangka YP diamankan anggotanya setelah adanya laporan pihak keluarga korban. Kasus bermula saat tersangka menganiaya kekasihnya.  

"Korban dianiaya oleh pelaku di daerah Pinang. Sehingga korban mengalami luka-luka di bagian wajahnya. Korban lalu menghubungi temannya," kata Kapolres, Kamis (20/5/2021). 

Mendengar kabar itu, sambung Kapolres, ayah korban memanggil putrinya dan mempertanyakan kebenaran kabar yang di dengar. 

"Saat itu korban mengaku kepada orangtuanya. Tak hanya itu, korban mengatakan dalam keadaan hamil," ungkap Kapolres.  

YP dan IR diketahui menjalin asmara selama enam bulan. Hubungan keduanya pun terlalu jauh. Namun, kebiasaan YP yang kerap mengkonsumsi Tramadol membuat IR kecewa. Gadis ABG itu lalu menegur YP.  

"Rupanya tersangka tak terima. Dia kemudian memukuli dan menendang korban," beber Deonijiu. 

Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 80 UU RI No. 35 th 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (RED/RAC)

SPORT
Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Usai Takluk 0-1 dari Vietnam di Final Piala AFF U-23 2025

Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Usai Takluk 0-1 dari Vietnam di Final Piala AFF U-23 2025

Rabu, 30 Juli 2025 | 09:59

Timnas Indonesia U-23 harus puas finis sebagai runner-up setelah dikalahkan Vietnam dengan skor tipis 0-1 dalam partai final Piala AFF U-23 2025 yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa, 29 Juli 2025, malam.

TEKNO
Bos OpenAI Wanti-wanti Masyarakat Jangan Curhat Hal Pribadi ke ChatGPT

Bos OpenAI Wanti-wanti Masyarakat Jangan Curhat Hal Pribadi ke ChatGPT

Jumat, 1 Agustus 2025 | 07:29

CEO OpenAI Sam Altman memperingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan membagikan informasi pribadi kepada chatbot ChatGPT.

TANGSEL
Tampilkan Wajah Baru, PSI Tangsel Siap Hadapi Tantangan Politik ke Depan

Tampilkan Wajah Baru, PSI Tangsel Siap Hadapi Tantangan Politik ke Depan

Kamis, 31 Juli 2025 | 18:41

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi meluncurkan logo baru yang mencerminkan semangat muda, keberanian, dan ketangguhan dalam menghadapi tantangan politik ke depan.

HIBURAN
Aksesoris Busana Buatan Warga Binaan Lapas Perempuan Tangerang Dipamerkan di JF3

Aksesoris Busana Buatan Warga Binaan Lapas Perempuan Tangerang Dipamerkan di JF3

Kamis, 31 Juli 2025 | 22:11

NES by HDK, brand fashion premium yang dikenal melalui eksplorasi artistik pada kain tradisional seperti batik, kembali tampil dalam perhelatan JF3 Fashion Festival 2025, di Summarecon Mall Serpong (SMS), Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill