Connect With Us

Hamili & Aniaya Pacar, Pemuda Tanggung di Pinang Tangerang Bernasib Begini 

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 20 Mei 2021 | 20:17

Polres Metro Tangerang saat menunjukan barang bukti terkait Pemuda tanggung, YP, 18 mengahimili dan menganiaya pacarnya dalam jumpa pers, Kamis (20/5/2021). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Pemuda tanggung, YP, 18, harus berurusan dengan Kepolisian setelah diduga mengahimili dan menganiaya pacarnya yang masih di bawah umur, IR. 

Kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang menangkap YP di rumahnya di kawasan Pinang, Kota Tangerang. 

YP diadukan ayah kandung IR ke Polres Metro Tangerang pada 29 April 2021. Saat itu, orangtua korban tak terima anaknya dianiaya oleh YP. Penganiayaan itu membuat wajah IR penuh luka lebam. 

Kapolres Metro Tangerang Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan, tersangka YP diamankan anggotanya setelah adanya laporan pihak keluarga korban. Kasus bermula saat tersangka menganiaya kekasihnya.  

"Korban dianiaya oleh pelaku di daerah Pinang. Sehingga korban mengalami luka-luka di bagian wajahnya. Korban lalu menghubungi temannya," kata Kapolres, Kamis (20/5/2021). 

Mendengar kabar itu, sambung Kapolres, ayah korban memanggil putrinya dan mempertanyakan kebenaran kabar yang di dengar. 

"Saat itu korban mengaku kepada orangtuanya. Tak hanya itu, korban mengatakan dalam keadaan hamil," ungkap Kapolres.  

YP dan IR diketahui menjalin asmara selama enam bulan. Hubungan keduanya pun terlalu jauh. Namun, kebiasaan YP yang kerap mengkonsumsi Tramadol membuat IR kecewa. Gadis ABG itu lalu menegur YP.  

"Rupanya tersangka tak terima. Dia kemudian memukuli dan menendang korban," beber Deonijiu. 

Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 80 UU RI No. 35 th 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (RED/RAC)

TANGSEL
Makin Seru, Youtuber Fadi Iskandar Ikut Meriahkan Halloween dengan Unseen Fun Padel Tournament di Bintaro

Makin Seru, Youtuber Fadi Iskandar Ikut Meriahkan Halloween dengan Unseen Fun Padel Tournament di Bintaro

Jumat, 31 Oktober 2025 | 10:47

Kabar baik bagi para pecinta olahraga padel. Fad.Project, yang berada di bawah naungan Fadipotret milik Fadi Iskandar, menggelar Unseen Fun Padel Tournament pada 1 November 2025 di Padel.Inc, Bintaro, Tangerang Selatan (Tangsel).

BANTEN
Warga Ngadu Layanan Kesehatan RSUD Bantan Terhambat BPJS, Andra Soni: Jangan Tunggu Administrasi!

Warga Ngadu Layanan Kesehatan RSUD Bantan Terhambat BPJS, Andra Soni: Jangan Tunggu Administrasi!

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:45

Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Provinsi Banten. Pasien wajib dilayani terlebih dahulu, tanpa menunggu kelengkapan administrasi, termasuk BPJS.

TEKNO
Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Senin, 27 Oktober 2025 | 19:00

Memahami cara membaca candlestick adalah keterampilan dasar yang wajib dimiliki oleh setiap trader, terutama mereka yang terjun ke dalam dunia trading futures.

BISNIS
Masih Ingat Teguk? Minuman Boba Sempat Viral Kini Alami Rugi Rp20 Miliar dan Tutup 126 Gerai 

Masih Ingat Teguk? Minuman Boba Sempat Viral Kini Alami Rugi Rp20 Miliar dan Tutup 126 Gerai 

Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:03

Perusahaan pemilik merek minuman Teguk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK), berencana memperluas lini usahanya ke bidang frozen meat dan food processing. Hal ini lantaran bisnis utamanya mengalami tekanan sepanjang 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill