Connect With Us

Hamili & Aniaya Pacar, Pemuda Tanggung di Pinang Tangerang Bernasib Begini 

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 20 Mei 2021 | 20:17

Polres Metro Tangerang saat menunjukan barang bukti terkait Pemuda tanggung, YP, 18 mengahimili dan menganiaya pacarnya dalam jumpa pers, Kamis (20/5/2021). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Pemuda tanggung, YP, 18, harus berurusan dengan Kepolisian setelah diduga mengahimili dan menganiaya pacarnya yang masih di bawah umur, IR. 

Kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang menangkap YP di rumahnya di kawasan Pinang, Kota Tangerang. 

YP diadukan ayah kandung IR ke Polres Metro Tangerang pada 29 April 2021. Saat itu, orangtua korban tak terima anaknya dianiaya oleh YP. Penganiayaan itu membuat wajah IR penuh luka lebam. 

Kapolres Metro Tangerang Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan, tersangka YP diamankan anggotanya setelah adanya laporan pihak keluarga korban. Kasus bermula saat tersangka menganiaya kekasihnya.  

"Korban dianiaya oleh pelaku di daerah Pinang. Sehingga korban mengalami luka-luka di bagian wajahnya. Korban lalu menghubungi temannya," kata Kapolres, Kamis (20/5/2021). 

Mendengar kabar itu, sambung Kapolres, ayah korban memanggil putrinya dan mempertanyakan kebenaran kabar yang di dengar. 

"Saat itu korban mengaku kepada orangtuanya. Tak hanya itu, korban mengatakan dalam keadaan hamil," ungkap Kapolres.  

YP dan IR diketahui menjalin asmara selama enam bulan. Hubungan keduanya pun terlalu jauh. Namun, kebiasaan YP yang kerap mengkonsumsi Tramadol membuat IR kecewa. Gadis ABG itu lalu menegur YP.  

"Rupanya tersangka tak terima. Dia kemudian memukuli dan menendang korban," beber Deonijiu. 

Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 80 UU RI No. 35 th 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (RED/RAC)

NASIONAL
Jalani Terapi Y-90 di RS Mandaya Royal Puri, Tumor Kanker Hati Pasien Mengecil 

Jalani Terapi Y-90 di RS Mandaya Royal Puri, Tumor Kanker Hati Pasien Mengecil 

Jumat, 18 September 2026 | 18:40

RS Mandaya Royal Puri menjadi salah satu fasilitas kesehatan di Indonesia yang menerapkan Selective Internal Radiation Therapy (SIRT) Y-90 untuk penanganan kanker hati.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

WISATA
PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

Kamis, 3 September 2026 | 10:45

PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.

OPINI
Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Jumat, 18 September 2026 | 20:40

Pergantian pimpinan di kementerian keuangan selalu menjadi diskursus publik yang sangat didominasi oleh analisis terkait stabilitas ekonomi makro dan fluktuasi pasar modal.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill