Connect With Us

Tak Terima Diputus Cinta, Pemuda di Tangerang Aniaya Mantan dan Pasangan Barunya Pakai Celurit

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 11 April 2025 | 14:13

MA, 31, pelaku penganiayaan mantan pacar dan pasangan barunya gegara putus cinta di Jalan Suryadharma depan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang, Selasa 8 April 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Gara-gara tak terima diputus cintanya, seorang pemuda berinisial MA, 31, nekat menyerang dan menganiaya mantan kekasih dan pacar barunya dengan menggunakan senjata tajam (sajam).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa 8 April 2025, sekira pukul 02.10 WIB. Ketika itu korban SN, 22, dan GP, 27, tengah melintas di Jalan Suryadharma depan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang menggunakan sepeda motor.

Tiba-tiba keduanya dipepet motor pelaku yang langsung mengacungkan sajam dan melakukan penganiayaan.

Akibatnya, kedua korban mengalami luka sabetan sajam hingga langsung dibawa warga ke Rumah Sakit dr Sitanala untuk mendapatkan pertolongan medis.

Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota yang baru mendapatkan laporan keesokan pagi, Selasa 8 April 2025,  langsung bergegas ke RS dr Sitanala dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Imran Mas'adi dan Kanit Reskrim Iptu Amin Isrofi.

"Setelah mendapatkan alamat korban SN, 22, dari Rumah Sakit Sitanala, Anggota langsung bergerak cepat menemui korban dirumahnya. Kepada petugas, korban mengatakan mengenali pelaku adalah MA yang merupakan mantan pacarnya," terang Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono, Jumat 10 April 2025.

Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap polisi saat bersembunyi di rumahnya di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Setelah diinterogasi pelaku mengakui penganiayan yang dilakukan terhadap kedua korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

"Korban SN mengalami luka sabetan celurit di Jari tangannya. Sementara korban GP mengalami luka sobek dibagian dada sebelah kanan," kata Prapto.

Kemudian pelaku berikut barang bukti celurit, jaket dan sweater korban yang dipakai saat kejadian dibawa ke polsek Neglasari untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan membawa senjata tajam sesuai pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951. ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun," tandas Kasi Humas.

MANCANEGARA
 Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Senin, 7 Juli 2025 | 22:19

Hujan yang mengguyur wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya menyebabkan banjir di sejumlah titik, sejak Minggu 6 Juni 2025, malam. Bahkan peristiwa ini menjadi pemberitaan di media Malaysia.

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

OPINI
Ironi Pendidikan: Ketika Pahlawan Tanpa Tanda Jasa Disebut Beban Negara

Ironi Pendidikan: Ketika Pahlawan Tanpa Tanda Jasa Disebut Beban Negara

Rabu, 20 Agustus 2025 | 16:38

Menyebut guru sebagai beban negara juga sama artinya dengan mereduksi peran besar mereka dalam membentuk generasi penerus. Guru bukan sekadar pegawai yang digaji, tetapi pendidik yang menanamkan nilai, pengetahuan, dan karakter bangsa.

KOTA TANGERANG
Gowes Sepeda Berhadiah Umroh di Kota Tangerang, Ini Rutenya 

Gowes Sepeda Berhadiah Umroh di Kota Tangerang, Ini Rutenya 

Rabu, 20 Agustus 2025 | 18:31

Pemerintah Kota Tangerang menggelar Gowes Kemerdekaan 2025, pada Minggu, 24 Agustus 2025, mulai pukul 06.00 WIB di Stadion Benteng Reborn.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill