Connect With Us

Tak Terima Diputus Cinta, Pemuda di Tangerang Aniaya Mantan dan Pasangan Barunya Pakai Celurit

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 11 April 2025 | 14:13

MA, 31, pelaku penganiayaan mantan pacar dan pasangan barunya gegara putus cinta di Jalan Suryadharma depan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang, Selasa 8 April 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Gara-gara tak terima diputus cintanya, seorang pemuda berinisial MA, 31, nekat menyerang dan menganiaya mantan kekasih dan pacar barunya dengan menggunakan senjata tajam (sajam).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa 8 April 2025, sekira pukul 02.10 WIB. Ketika itu korban SN, 22, dan GP, 27, tengah melintas di Jalan Suryadharma depan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang menggunakan sepeda motor.

Tiba-tiba keduanya dipepet motor pelaku yang langsung mengacungkan sajam dan melakukan penganiayaan.

Akibatnya, kedua korban mengalami luka sabetan sajam hingga langsung dibawa warga ke Rumah Sakit dr Sitanala untuk mendapatkan pertolongan medis.

Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota yang baru mendapatkan laporan keesokan pagi, Selasa 8 April 2025,  langsung bergegas ke RS dr Sitanala dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Imran Mas'adi dan Kanit Reskrim Iptu Amin Isrofi.

"Setelah mendapatkan alamat korban SN, 22, dari Rumah Sakit Sitanala, Anggota langsung bergerak cepat menemui korban dirumahnya. Kepada petugas, korban mengatakan mengenali pelaku adalah MA yang merupakan mantan pacarnya," terang Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono, Jumat 10 April 2025.

Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap polisi saat bersembunyi di rumahnya di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Setelah diinterogasi pelaku mengakui penganiayan yang dilakukan terhadap kedua korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

"Korban SN mengalami luka sabetan celurit di Jari tangannya. Sementara korban GP mengalami luka sobek dibagian dada sebelah kanan," kata Prapto.

Kemudian pelaku berikut barang bukti celurit, jaket dan sweater korban yang dipakai saat kejadian dibawa ke polsek Neglasari untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan membawa senjata tajam sesuai pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951. ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun," tandas Kasi Humas.

BANTEN
Jaringan Curanmor di Banten Diringkus, Barter Senpi Rakitan dengan Motor Curian, Dipasok Rekan di Lampung

Jaringan Curanmor di Banten Diringkus, Barter Senpi Rakitan dengan Motor Curian, Dipasok Rekan di Lampung

Senin, 29 Juni 2026 | 19:47

Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar jaringan besar pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

BANDARA
Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta Jadi Pusat Keberangkatan Jemaah Umrah Mulai 1 Juli

Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta Jadi Pusat Keberangkatan Jemaah Umrah Mulai 1 Juli

Jumat, 26 Juni 2026 | 18:06

Mulai 1 Juli 2026, proses keberangkatan jemaah umrah rombongan yang menggunakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) akan dialihkan secara terpusat melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill