Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah
Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:20
Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.
TANGERANGNEWS.com- Viral di media sosial sebuah utas di X (Twitter) terkait seorang pria asal Karawaci, Kota Tangerang, diduga membawa kabur uang dan kartu kredit milik pasangannya sendiri.
Utas tersebut diunggah oleh korban dengan akun @proboscismonki pada Kamis, 9 Mei 2024, lalu.
Dalam utasnya, ia mengaku tak menyangka pria yang sudah menjalin hubungan dengannya selama 1,5 tahun itu tega menggunakan uang senilai Rp30 juta dari kartu kredit miliknya.
Selain itu, korban juga mengaku sempat membantu pria tersebut dengan meminjamkan utang sebesar Rp 3,5 juta dan cicilan sekitar Rp1,3 juta satu bulan sampai Februari dan Rp2,1 juta satu bulan hingga Juli.
"Gw pinjemin duit karena gw kasian. Lagian dia juga baik ama gw selama ini dan utang dia ke gw selalu dibayar tepat waktu. Tapi ternyata orgil ini bawa kabur CC gw dan keluarganya gak ada yang tau dia di mana sekarang dan lepas tangan," cuitnya dikutip Jumat, 10 Mei 2024.
Diketahui, pria kelahiran Juli 1999 tersebut merupakan lulusan Universitas Brawijaya jurusan Teknologi Perikanan pada 2017 silam, serta tinggal di Karawaci, Kota Tangerang.
Saat ini, pria tersebut dikabarkan akan melaksanakan Diklat untuk menjadi pelaut bulan depan.
"Kementerian Perhubungan, tolong jangan dikasih sertifikat-sertifikatnya ya sebelum dia tanggung jawab semua utangnya ke aku," tambah akun @proboscismonki.
Bahkan, pria berinisial LAK ini mengambil ponsel milik korban. Namun, pihak keluarga tidak tahu menahu dan enggan untuk membantu.
"Guys kalo misalnya nanti kalian nemuin fakta bahwa selama ini gw yang toxic, gw tidak menyangkal. Tapi gw gak ngelakuin tindak kriminal dan gak merugikan siapapun financially ya," kata akun @@proboscismonki.
TODAY TAGBerbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.
Aplikasi E-PKK dan E-Dasawisma Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menjadi percontohan nasional.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews